Sejumlah BUMN Ini Pendukung Utama Industri Batubara Milik Taipan Indonesia

Komitmen Indonesia pada transisi energi bersih menjadi pertanyaan. Hal ini mengemuka sebab negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbukti masih melakukan investasi pada perusahaan batu bara. Suntikan dana sebesar Rp163 triliun dikucurkan BUMN kepada enam korporasi raksasa batubara. Tak hanya soal bahaya lingkungan industri batu bara, industri batubara yang dihuni sejumlah top 1% elite Indonesia itu juga sarat dengan pelanggaran hukum.

Yang Tidak Terungkap dalam Keputusan Muhammadiyah Menerima Tambang Batubara

Ilustrasi Muhammadiyah dan Tambang | credit: Sindonews

Keputusan Muhammadiyah menerima izin Kelola tambang terus menimbulkan narasi negatif. keputusan itu dikatakan memanfaatkan Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah yang sebetulnya lebih banyak mengungkapkan mudarat tambang. Tak sampai disana, Fatwa itu dikatakan diintervensi sejumlah tokoh Muhammadiyah yang memiliki kepentingan di bisnis tambang.

Retak Persyarikatan Tergoda Tambang

PP Muhammadiyah akhirnya menerima tawaran mengelola tambang. Namun penolakan justru terjadi di pengurus daerah maupun generasi mudanya. Keputusan ini dinilai tidak melibatkan pengurus daerah dan lalai melihat fakta kerusakan akibat tambang. Tak cuma itu, tawaran pengelolaan tambang dalam Perpres 70 Tahun 2023 ini pun dinilai bertentangan dengan UU Minerba dan UU Administrasi Pemerintahan

FSC Terima Banyak Laporan terkait Deforestasi APRIL

Forest Stewardship Council (FSC) mendapati laporan kerusakan lingkungan yang diajukan LSM seperti Jikalahari dan ICEL terhadap APRIL yang tengah mengupayakan sertifikasi. Kendati sudah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan FSC pada akhir tahun lalu termasuk melaksanakan framework remedy, laporan-laporan ini tetap ditindaklanjuti FSC sebagai evaluasi. Jika terbukti melanggar, APRIL akan diberikan sanksi Korektif.

Astra Agro Diduga Operasikan Perkebunan Sawit Ilegal di Hutan

Di antara temuan yang diungkap oleh Friends of the Earth (FoE) Amerika, FoE Belanda dan WALHI ini, yakni 17 konsesi kebun sawit anak perusahaannya tumpang tindih dengan 17.664 hektare kawasan hutan di Indonesia. Namun pihak AAL menyebut bahwa laporan tersebut memiliki keterbatasan sumber data yang menghasilkan informasi keliru.

13 Tahun Lubang Tambang “Makan” Korban tanpa Keadilan

Pilu mengiringi kepergian Rindu dan Rihan, korban lubang bekas tambang di Kaltim yang ke 46 dan 47. Hingga kini total 49 korban telah tewas mengenaskan. JATAM menilai hal ini menjadi bukti nyata lemahnya penegakan hukum dan minimnya upaya pencegahan dari pihak terkait Kematian anak-anak dalam tragedi tersebut.

APP Group Gabung ke WBCSD, Greenpeace Ungkap Keterlibatan APP dalam Deforestasi

Greenpeace menyoroti bergabungnya Asia Pulp & Paper (APP) Group, dengan World Business Council for Sustainable Development (WBCSD). APP dinilai Greenpeace terlibat dalam deforestasi dan pengelolaan lahan yang meragukan. APP dihubungkan dengan PT Hutan Rindang Banua (HRB), anak perusahaan Sinarmas, yang terlibat dalam pembalakan di Kalimantan.

Menilik Dukungan Korporasi untuk Siak Hijau, Green Action atau Greenwashing?

Bencana asap di Riau pada 2015 dan 2019 memicu Pemerintah Kabupaten Siak menerapkan kebijakan “Siak Hijau” dengan fokus pada penyelamatan hutan dan lahan gambut melibatkan masyarakat dan korporasi melalui Koalisi Private Sector untuk Siak Hijau (KPSSH). salah satu korporasi yang mendukung inisiatif ini adalah Wilmar, menekankan pentingnya keberlanjutan dalam rantai pasok kelapa sawit dan mendukung petani swadaya dengan prinsip NDPE (No Deforestation, No Peat, No Exploitation). Wilmar tak menampik, sikap perusahaan memandang masalah lingkungan hidup dipengaruhi oleh bisnis. Apalagi Wilmar merupakan perusahaan publik, sehingga ketika ada dorongan untuk mereformasi diri, maka Wilmar akan melakukannya.
ketimbang berkutat dengan tudingan greenwashing, Wilmar berharap LSM lingkungan mau berkolaborasi dengan perusahaan yang memiliki komitmen keberlanjutan. Dia menegaskan, program kolaborasi yang dibangun harus dipastikan memiliki dampak kepada masyarakat dan lingkungan hidup.