- Desa Pungkat, Indragiri Hilir, Riau adalah sentral pembuatan kapal. Permintaan bahkan datang dari luar kabupaten.Sumber ekonomi masyarakatnya bergantung pada usaha ini.
- Namun perkebunan sawit besar mencaplok kebun warga pada 2013. Pohon-pohon kayu seperti Sungkai dan Meranti sebagai bahan utama kapal ditebang perusahaan.
- Puncak protes warga yang ingin mempertahankan kebunnya pada 2014 menyebabkan 21 orang ditahan hingga sembilan bulan hukuman penjara.
- Pada tahun 2023, trauma sedekade lalu kembali menghantui warga saat perusahaan akasia PT RIA mendatangkan eskavator yang meratakan perkebunan warga Pungkat berbalut kerjasama dengan Koperasi Tani Sejahtera Mandiri (KTSM) milik Desa Belantara, desa tetangga.
- Kebun dan lahan warga Desa Pungkat dibabat dua masa operasi yakni seluas 227 hektare kemudian 23 hektare.
Ada dua pilihan untuk sampai ke Desa Pungkat, jalur air dengan speedboat dan darat dengan sepeda motor. Jumat (30/5/2025) pagi, TangkasiID berangkat menuju Kota Tembilahan dari Pekanbaru dengan jarak tempuh 8 jam dengan angkutan travel. Esok harinya, perjalanan dilanjutkan pada jam 8.30 WIB dan tiba jam 11.30 WIB di Gapura Desa Pungkat, Indragiri Hilir. Kondisi jalan kontras terlihat jika dibandingkan dengan jalanan di Tembilahan. Badan jalan semenisasi ini hanya 50 cm lebar. Dua kali menyeberangi sungai menggunakan pompong. Satu kali naik dikenakan tarif Rp5.000 per motor. Perjalanan memakan waktu sekitar tiga jam dari Kota Tembilahan.
Sesampainya di desa, terdengar suara ketam kayu dan palu yang saling bersahutan. Mayoritas masyarakat Pungkat adalah pengrajin kapal kayu. Mereka mengerjakan kapal kayu di sekitar tepian Sungai Gaung. Saat di lokasi, enam orang pengrajin tampak sibuk mengerjakan kapal mereka. Tiga diantaranya orang tua dan tiga lagi masih perawakan remaja.
Sunardi (46) warga Desa Pungkat. Kesehariannya bekerja sebagai pengrajin kapal kayu. Ia telah menekuni profesi ini sejak remaja atau sekitar 25 tahun silam. “Udah turun temurun dari kakek nenek dulu,” kata Sunardi saat ditemui sedang membuat kapal pesanan orang.
Biasanya, lelaki paruh baya itu mulai kerja jam 7 pagi. Kapak yang sedang ia kerjakan berukuran delapan meter pesanan seorang nelayan dari desa lain. Kapalnya sudah hampir jadi, tinggal pemasangan bagian depan kapal dan pengecatan badan kapal.
Bahan pembuatan kapal didapat dari hutan. Biasanya, para pengrajin mencari kayu hingga ke ujung desa bahkan belakangan ini harus mencarinya ke daerah lain yang lebih jauh. Tiga tahun belakangan ini, bahan kayu sulit didapat. Semula mereka bisa mendapat kayu di sekitar desa, kini harus mencari ke luar daerah. Pengerjaan satu kapal bisa menghabiskan waktu satu bulan. Kalau ukuran kapalnya lebih besar, bisa dua bulan.
Kayu yang digunakan pun tak sembarangan, hanya pohon dengan tekstur keras seperti Meranti dan Sungkai. Sunardi bekerja sendiri. Harga jual yang ditawarkan berkisar Rp15 juta untuk ukuran delapan meter. Modal awal pembuatan Rp7-9 juta mengingat jarak tempuh yang semakin jauh untuk mencari bahan. Sementara harga jual kapal tidak ada perubahan. Satu kayu dengan diameter 100 cm cukup untuk membuat satu kapal.
“Kalau sekarang makin jauh ambil kayunya, bisa sampai ke Inhu,” kata Anjang, pengrajin kapal kayu lainnya.
Rata-rata, penduduk laki-laki Desa Pungkat bekerja sebagai pembuat kapal kayu. Sepanjang tepian Sungai Gaung ditemui banyak pengrajin kapal kayu. Dari yang berumur belasan tahun hingga yang sudah lanjut usia. Anjang juga mengeluh melihat ketersediaan bahan pembuatan kapal kayu saat ini. Tiga tahun belakangan, ia merasa sulit mendapatkan pohon yang bisa dijadikan bahan kapal.
“Kalau dibandingin dengan dulu, ya, (harga beli kayu) bisa beda Rp5 jutaan. Lebih mahal sekarang,” kata Anjang.
Apabila dihitung upah per hari, para pengrajin kapal ini hanya bisa mendapat gaji Rp100ribu sampai 200 ribu saja. Padahal masyarakat di sana banyak menggantungkan hidup dari pembuatan kapal. Hanya sebagian kecil dari para tukang yang memiliki kebun kelapa. Selain kapal juga ada pohon pinang.
Untuk menghidupi keluarga, Sunardi kerap mencari pekerjaan lain. Kalau pesanan kapal lagi kosong, mereka akan mencari upah harian atau mencari ikan menggunakan bubu di hutan.
Anjang juga tak menepis soal penghasilan menjadi tukang kapal kayu yang kian hari tidak bisa lagi mencukupi kebutuhan keluarga. Oleh karenanya, ia juga menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membeli sepetak kebun kelapa.
Persoalan ini juga turut menjadi perhatian pemerintahan desa. Afrizal, Sekretaris Desa Pungkat mengatakan, berprofesi sebagai tukang kapal kayu di desanya tidak bisa lagi menjadi penopang ekonomi warga. Ia memperkirakan bahwa lambat laun usaha pengrajin kapal kayu akan mulai ditinggalkan.
“Memang beralih dari pekerjaan tukang ini susah. Karena pekerjaan ini sudah turun temurun, dari nenek moyang. Namun karena melihat belakangan ini bahan kayu semakin sulit, sebagian tukang itu sudah berpikiran untuk menyisihkan waktu ke kebun, istilahnya membantu ekonomilah,” kata Afrizal.
Foto:Malik/Tangkasi.id
Perusahaan mulai masuk ke desa
Ingatan traumatis itu langsung terlintas di benak Jumarli (36), warga Desa Pungkat, saat kami berbincang mengenai konflik lahan dengan PT Riau Indo Agropalma (RIA) di desanya. Pikirannya menerawang. Peristiwa itu terjadi sebelas tahun lalu, namun luka yang ditinggalkan masih terasa dalam.
Tahun 2014, Jumarli baru berusia 24 tahun. Ia adalah satu dari 21 warga Desa Pungkat yang dipenjara karena dituduh merusak alat berat dan fasilitas milik PT Setia Agrindo Lestari (SAL), anak perusahaan dari First Resources Group. Penahanan itu menjadi titik balik yang menyakitkan bagi kehidupan masyarakat Pungkat.
Konflik bermula ketika masyarakat mengetahui bahwa PT SAL mulai menggunduli hutan Pungkat tanpa sepengetahuan, apalagi persetujuan warga. Padahal hutan itu merupakan sumber penghasilan bagi mayoritas pengrajin kapal kayu di Desa Pungkat. Tak hanya itu, kebun kelapa dan pinang, sumber penghidupan utama warga, ikut diratakan.
Semuanya bermula dari laporan seorang pengrajin kapal kayu yang tengah mencari bahan di hutan. Ia tak sengaja melihat alat berat dan pekerja PT SAL sedang beroperasi di wilayah hutan desa. Kabar itu segera menyebar. Warga yang marah mengadu ke kepala desa dan pemerintah, namun tak ada tanggapan yang berarti.
Aksi penolakan pun terjadi. Ratusan warga turun ke lapangan, bahkan sempat melakukan unjuk rasa hingga di depan kantor Bupati Indragiri Hilir, di Tembilahan. Namun upaya mereka tak membuahkan hasil. Perusahaan tetap melanjutkan kegiatan di lahan yang disengketakan.
Puncaknya pada 17 Juni 2014. Sekitar 400 warga Pungkat mendatangi lokasi kerja PT SAL. Dalam situasi yang memuncak itu, sembilan eskavator, dua pondok, dan satu unit mesin genset dibakar. Tidak ada korban jiwa, namun insiden tersebut menjadi awal dari masa-masa kelam bagi warga desa.
Malam penangkapan menjadi mimpi buruk. Puluhan anggota Brimob dikerahkan untuk menyisir rumah-rumah warga. Setiap orang diperiksa, sebagian bahkan melarikan diri ke hutan selama berhari-hari karena ketakutan. Sekolah-sekolah diliburkan berminggu-minggu, desa berubah menjadi sunyi. Warga mengurung diri.
Sebanyak 21 warga akhirnya ditangkap. Mereka dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara atas tuduhan pengrusakan properti perusahaan. “Itulah yang jadi luka kami. Rasanya seperti dijajah di tanah sendiri,” ucap Jumarli pelan saat kami bertemu di Tembilahan, 31 Mei 2025.
Trauma represi dalam kasus PT SAL belum pudar, kini warga Pungkat sudah dihadapkan dengan persoalan PT RIA. Kasusnya sama, menghancurkan sumber mata pencaharian warga Pungkat.
Pada Oktober 2023, PT RIA memulai aktivitas pembukaan lahan baru di Desa Pungkat untuk ditanami tanaman akasia. Sebanyak 14 unit ekskavator dikerahkan untuk membuka lahan dan mendirikan kamp-kamp pekerja. Pembukaan lahan di Desa Pungkat dilakukan di dua lokasi yang berbeda. Lokasi pertama seluas 227 hektare sementara yang kedua 23 hektare.
Pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT RIA diketahui setelah masyarakat yang mempunyai kebun di sekitar areal itu menciduk aktivitas PT RIA. Informasi yang diterima warga, PT RIA melakukan kerjasama dengan Koperasi Tani Sejahtera Mandiri (KTSM) dengan skema Hutan Rakyat (HR). Kesepakatan itu tertuang dalam nota kerjasama berjudul nota kesepakatan kerjasama atas lahan Hutan Rakyat(HR). Koperasi ini berada di Desa Belantaraya, tetangga desa Pungkat.
Perjanjian kerjasama itu ditandatangani oleh pihak pertama Direktur PT Arara Abadi Edie Haris MZ. Pihak kedua ditandatangani oleh Ketua KTSM Arbain, Sekretaris KTSM Roni Hartono SH, Bendahara KTSM M Kazam dan diketahui oleh Kepala Desa Belantaraya Hasbullah. Lahan yang dikerjasamakan yang diklaim milik KTSM seluas 1.544 hektare dengan jangka waktu tiga kali daur pemanenan sejak perjanjian kerjasama itu ditandatangani.
Temuan investigasi Jikalahari yang dilakukan pada tanggal 12 Februari hingga 20 Maret 2024 hutan alam seluas 376,80 hektare telah digunduli. Hutan alam ini terdiri dari fungsi Hutan Produksi (HP) 60,36 hektare dan hutan Areal Penggunaan Lain (APL) 316,44 hektare. Jikalahari juga menemukan kamp pekerja dan alat berat di areal bukaan hutan.
Lokasi bukaan hutan tersebar di tiga desa di Kecamatan Gaung. Di antaranya Desa Simpang Gaung, Desa Pungkat dan Desa Belantaraya. Saat Jikalahari mendatangi lokasi, mereka menemukan areal bukaan telah ditanami akasia berumur sekitar dua mingguan. Terdapat juga temuan kayu bulat berdiameter 40 cm dengan panjang 10 meter yang belum diangkut serta sisa-sisa tebangan pohon yang berserakan. Jikalahari juga mendapati pembuatan kanal-kanal baru di kawasan gambut dengan kedalaman 2-4 meter dengan panjang sekitar 5,7 km dan lebar 4 meter.
Penolakan terhadap Arara Abadi juga dilontarkan oleh masyarakat Desa Simpang Gaung dan Kepala Desanya. Mereka mengatakan bahwa selama ini tidak pernah melakukan kerjasama dengan Arara Abadi dalam bentuk Hutan Rakyat (HR).
Foto: istimewa
“Waktu itu kami menemukan ada 14 unit excavator yang bekerja ke arah Pungkat. Padahal belum ada sosialisasi atau bentuk kerjasama apapun dengan mereka,” ungkap Harliansyah (45) warga Desa Pungkat yang memiliki kebun di areal bukaan pada Desember 2023.
Lantas ia menjumpai para pekerja dan melarang aktivitas operasional sebelum adanya kesepakatan dengan masyarakat Desa Pungkat. Berselang dua bulan kemudian, tepatnya tanggal 16 Desember 2023, Harliansyah mendapat undangan dari PT RIA di kantor desa. Saat itu hadir juga Kepala Desa Pungkat, Camat Gaung dan Kapolsek Gaung serta perwakilan masyarakat Pungkat.
Musyawarah berlangsung sekitar dua jam. Namun masyarakat kompak menolak penawaran dari PT RIA soal kerjasama Hutan Rakyat. Poin-poin penolakan itu tertuang dalam berita acara yang menyebut bahwa lahan tersebut masuk dalam wilayah Pungkat dan alat berat yang ada di lokasi diminta untuk tidak beroperasi hingga adanya kesepakatan. Pertemuan lanjutan akan dilakukan pada bulan yang sama. Berita acara itu ditandatangani oleh Mansur, Humas PT RIA, Afrizal Plh selaku Kepala Desa Pungkat serta enam perwakilan saksi lainnya.
Setelah pertemuan itu, Harliansyah bersama masyarakat Desa Pungkat lainnya berpikir wilayah mereka sudah aman. Namun di akhir bulan yakni tanggal 26 dan 28 Desember 2023, Ian (sapaan akrab) bersama Bhabinkamtibmas dan warga lainnya menemukan kembali aktivitas pembukaan lahan di desa mereka. Kali ini areal yang dikerjakan berbeda dengan areal yang dibicarakan saat pertemuan. Lahan tersebut lebih ke hulu desa, agak jauh dari perkebunan masyarakat.
Lagi lagi mereka menemukan beberapa unit ekskavator dan kamp pekerja. Berbagai upaya sudah dilakukan. Musyawarah demi musyawarah diselenggarakan, tapi satupun tidak membuahkan hasil.
“Kalau upaya mediasi saya kira sudah ada 5 sampai 6 kali, kadang kita komunikasikan juga lewat WhatsApp tapi tidak ada balasan sampai hari ini,” keluh Ian dengan amarah terpendam.
Lahan bukaan yang digarap PT RIA dulunya bekas tanaman sawit yang terlantar. Areal tersebut merupakan kelebihan tanam dari PT. Bhara Induk yang melewati batas konsesi. Karena terbengkalai, masyarakat berinisiatif menggarap lahan tersebut dengan alat seadanya. Hingga sebelum PT RIA datang, kebun kelapa sawit itu sudah dibersihkan setengahnya.
Persoalan Tapal Batas Desa
Perselisihan antara masyarakat Desa Pungkat dengan KTSM disebabkan tapal batas yang masih belum jelas. Dulunya, Desa Pungkat merupakan pemekaran dari Desa Simpang Gaung sekitar tahun 1998- 2000. Simpang Gaung dipecah menjadi tiga yaitu Desa Simpang Gaung, Belantaraya dan Pungkat.
KTSM berdalih bahwa wilayah yang dikerjasamakan dengan PT. RIA merupakan wilayah Desa Belantaraya. Sehingga mereka masih sesuai dengan peta kerjasama. Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Desa Belantaraya, Hasbullah. Saat TangkasiID melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Hasbullah hanya menjawab singkat soal tapal batas yang belum ada.
“Saya tak mengetahui masalah itu dan sampai saat ini kedudukan tapal batas Desa Belantaraya dan Desa Pungkat pun belum ada,” balasnya dengan singkat (30/05/2025).
Sementara Jemarikamu Sekretaris Desa Belantaraya tidak tahu menahu persoalan ini. Ketua Koperasi KTSM, Arbain tak kunjung memberikan respon soal ini. Bahkan, pengakuan Ian, ketika masyarakat Desa Pungkat mencoba menemuinya, Arbain seakan menghindar.
Sementara Matzen, Camat Gaung mengatakan sudah pernah dilakukan perundingan yang difasilitasi oleh Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretaris Daerah Indragiri Hilir. Pertemuan itu mendorong agar Desa Belantaraya dengan Desa Pungkat menyepakati berita acara tapal batas antara kedua desa. Namun hingga hari ini belum ada. “kalau pihak kecamatan untuk saat ini belum ada solusi, tapi yang jelas antara dua desa tersebut harus buat kesepakatan dulu,” jawab Camat Gaung, Matzen melalui aplikasi pesan.
TangkasiID juga telah berupaya menghubungi PT RIA melalui bagian kehumasan, Mansur untuk mengkonfirmasi pernyataan masyarakat dan Jikalahari. Upaya itu dilakukan dua kali pada tanggal 4 dan 5 Juni 2025 melalui WhatsApp namun sampai saat ini tidak ada respon.
Junadi, Kepala Desa Pungkat tidak bisa berbuat banyak. Persoalannya wilayah sengketa berada di dua desa. Ia hanya berharap agar konflik tidak terjadi seperti tragedi tahun 2014 lampau.
“Harapan saya, lahan akasia itu memang punya masyarakat Pungkat, tapi jangan melalui kekerasan. Itu yang saya cari solusi. Bagaimana caranya agar Desa Belantaraya dengan Pungkat tidak ribut,” kata Junadi saat bertemu di Tembilahan (30/05/2025).
(Liputan Fellowship upaya Penyelamatan Hutan Alam Riau dan Akses Pengelolaan Hutan Berbasis Kemasyarakatan).