FSC Terima Banyak Laporan terkait Deforestasi APRIL

Forest Stewardship Council (FSC) mendapati laporan kerusakan lingkungan yang diajukan LSM seperti Jikalahari dan ICEL terhadap APRIL yang tengah mengupayakan sertifikasi. Kendati sudah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan FSC pada akhir tahun lalu termasuk melaksanakan framework remedy, laporan-laporan ini tetap ditindaklanjuti FSC sebagai evaluasi. Jika terbukti melanggar, APRIL akan diberikan sanksi Korektif.

Di tengah upaya intensif untuk memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, APRIL, salah satu pemain utama dalam industri pulp dan kertas di Indonesia, tengah menghadapi tantangan besar dalam upaya mereka untuk mendapatkan kembali sertifikasi dari Forest Stewardship Council (FSC), setelah dicabut sepuluh tahun lalu.

Pada tahun 2014, APRIL kehilangan sertifikasi FSC karena praktik penebangan hutan yang tidak berkelanjutan dan aktivitas deforestasi. Keputusan ini menjadi momentum krusial bagi perusahaan untuk melakukan introspeksi mendalam terhadap dampak lingkungan yang dihasilkan serta merumuskan langkah-langkah perbaikan yang konkrit.

Hartono Prabowo, Manager FSC Indonesia mengatakan, APRIL telah mengimplementasikan tahap awal dari framework remedy— sebuah inisiatif yang bertujuan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang terjadi akibat praktik konversi lahan di masa lalu. Langkah ini ditegaskan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan FSC pada akhir tahun lalu.

“Framework remedy merupakan rencana kerja yang dilakukan oleh APRIL untuk mengatasi berbagai kerusakan lingkungan yang timbul akibat aktivitas konversi lahan mereka di masa lalu,” jelas Hartono kepada Tangkasi.id, Jakarta, Selasa (16/7/2024). Proses ini, bagaimanapun, memakan waktu yang signifikan dan melibatkan sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum APRIL bisa kembali mendapatkan sertifikasi FSC.

Terkait dengan proses perolehan sertifikasi dari FSC, Hartono menegaskan bahwa waktu yang diperlukan sangat tergantung pada berbagai faktor, termasuk kesiapan internal APRIL serta interaksi mereka dengan berbagai pemangku kepentingan terkait implementasi framework remedy ini.

Namun, perjalanan APRIL untuk mendapatkan kembali sertifikasi FSC tidak berjalan mulus. Sebulan lalu, laporan dari beberapa organisasi non-pemerintah, termasuk Jikalahari-ICEL, menyoroti dugaan aktivitas deforestasi yang dilakukan oleh APRIL dan anak usahanya. Laporan-laporan ini telah diterima dan sedang dalam proses evaluasi oleh FSC Internasional.

“Tidak hanya laporan dari Jikalahari-ICEL, ada beberapa aliansi LSM baik dari tingkat nasional maupun internasional yang telah mengirimkan surat kepada FSC Internasional mengenai potensi adanya deforestasi,” ungkap Hartono. “Kami sedang melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kebenaran dari laporan-laporan ini sebelum mengambil keputusan lanjutan terkait dengan sertifikasi APRIL.”

Menanggapi substansi dari laporan-laporan dari NGO, Hartono menegaskan bahwa FSC tidak dapat serta merta menerima klaim tanpa melakukan verifikasi menyeluruh terlebih dahulu. “Intinya dari laporan-laporan ini adalah bahwa ada indikasi bahwa kelompok APRIL masih terlibat dalam aktivitas deforestasi,” katanya.

Tentang target waktu untuk proses pengecekan lapangan terkait laporan deforestasi, Hartono mengakui bahwa proses itu tidak memiliki target waktu yang pasti. Hartono menjelaskan bahwa kondisi di lapangan harus dipastikan terlebih dahulu dengan mengirim tim untuk melakukan inspeksi langsung. Detail mengenai jadwal pengecekan tersebut masih harus ditentukan oleh FSC pusat, karena semua proses terkait penilaian ini ditangani secara internasional, bukan oleh FSC Indonesia.

Hartono menegaskan bahwa proses evaluasi yang sedang berjalan ini memiliki potensi untuk mengganggu upaya APRIL dalam memperoleh kembali sertifikasi FSC. “Keputusan akhir akan bergantung pada temuan dari pemeriksaan lapangan yang mendetail serta ketaatan APRIL terhadap standar keberlanjutan yang ditetapkan oleh FSC,” katanya.

Selain itu, FSC juga menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang telah disertifikasi, termasuk APRIL, mematuhi standar pengelolaan hutan berkelanjutan yang telah ditetapkan. Proses ini dilakukan melalui audit tahunan yang ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip FSC. Dalam setiap audit tersebut, FSC menggandeng stakeholder dan auditor independen untuk mengevaluasi apakah ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Jika ditemukan pelanggaran, tambah Hartono, tindakan korektif akan diterapkan sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Pendekatan ini dianggap cukup efektif dalam memastikan bahwa praktik pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dan penghentian deforestasi diterapkan secara konsisten di lapangan.

Deforestasi Terbaru


Grup APRIL dinilai melanggar komitmen kebijakan pengelolaan hutan berkelanjutan yang mereka umumkan pada 2014 dan revisi 2015. Pelanggaran itu diungkap Jikalahari dan ICEL disaat APRIL sedang memproses perolehan kembali sertifikasi FSC. Laporan itu mengungkap adanya deforestasi baru di dua anak perusahaan APRIL, yaitu PT Nusa Prima Manunggal (NPM) dan PT Selaras Abadi Utama. Keduanya berlokasi di Riau.

Analisis GIS dan temuan lapangan oleh Jikalahari mengungkap adanya deforestasi dalam satu bentangan alam seluas 60 hektar di konsesi PT RAPP estate Sungai Mandau atau PT NPM. Pembukaan juga terjadi di APL dan di luar konsesi PT RAPP seluas 83,32 hektar, serta di area APL di dalam konsesi PT RAPP seluas 9,20 hektar. Pembukaan hutan alam langsung berbatasan dengan konsesi PT RAPP yang baru saja melakukan pemanenan dan penanaman akasia baru. Bukaan hutan dimulai dari awal tahun 2024.

Jikalahari menyatakan pekerja yang menebang hutan alam di areal bukaan tersebut mengaku bekerja untuk PT RAPP. Selain itu didapati kanal baru pada areal bukaan hutan alam dengan lebar 4 meter dan kedalaman 2 meter serta lebar 3 meter dan kedalaman 1,5 meter. Kanal baru tersebut tidak hanya ditemukan pada lahan yang sudah ditanami akasia, tetapi juga di hutan alam di luar area yang sudah ditanami akasia, mengarah ke dalam hutan alam. Jikalahari menyebut ini sebagai bukti adanya pembukaan lahan yang belum selesai dan masih akan terus berlanjut.

“Dari citra (satelit) dapat dilihat luas bukaan hutan dan pembukaan lahan baru tersebut terus bertambah setiap bulannya. Pembukaan hutan alam di kedua lokasi dilakukan secara simultan dengan penggunaan eskavator dan tenaga kerja yang sama,” kata Ali dalam keterangan resmi yang dikutip Tangkasi.id, Kamis (4/7/2024).

Seperti diberitakan sebelumnya, Disra Alldrick, Wakil Kepala Komunikasi Perusahaan RAPP, menyangkal tuduhan Jikalahari terkait penebangan hutan. Dia menyatakan bahwa PT RAPP, bagian dari Grup APRIL, bersama mitra pemasoknya PT Nusa Prima Manunggal (NPM) dan PT Selaras Abadi Utama (SAU), mengklaim bahwa pembukaan wilayah operasional PT RAPP dan PT NPM yang diidentifikasi oleh Jikalahari terjadi di luar batas konsesi perusahaan.

Hal ini telah dikonfirmasi dengan menggunakan pemetaan satelit terbaru dengan overlay batas-batas konsesi yang benar dan verifikasi di lapangan. Dia mengungkapkan bahwa dari tinjauan mereka, ditemukan bahwa pembukaan lahan terjadi di lahan koperasi masyarakat setempat.

Selain itu, sebagai bagian dari analisis rutin perubahan tutupan lahan bulanan, pihaknya mengidentifikasi adanya sebuah area kecil, kurang dari 10 hektar, telah dikuasai oleh sebuah koperasi setempat di dalam area konsesi. Pihaknya juga telah memetakan dan melaporkan kawasan tersebut, serta sedang melakukan upaya rehabilitasi lahan.

“Koperasi masyarakat setempat yang mengelola lahan tersebut bukanlah mitra pemasok PT RAPP. Kami pastikan bahwa koperasi tersebut tidak memiliki perjanjian atau kontrak kerjasama dengan PT RAPP sebagai pemasok atau kegiatan operasional lainnya,” katanya.(*)