Laporan Deforestasi Baru APRIL di tengah Upaya Mendapatkan Kembali Sertifikasi FSC

Di tengah proses sertifikasi FSC (Forest Stewardship Council), Jikalahari masih menemukan PT SAU dan PT RAPP Estate Sungai Mandau menebang hutan alam, membuka kanal baru, merusak ekosistem gambut yang memiliki fungsi lindung hingga menanam akasia di luar konsesi tanpa izin.

Perusahaan kertas dan pulp besar Indonesia, Grup APRIL ditenggarai melanggar komitmen Kebijakan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan yang mereka umumkan pada 2014 dan direvisi 2015 lalu.

Pelanggaran ini diungkap Jaringan penyelamat hutan Riau (Jikalahari) dan Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) di saat APRIL sedang memproses perolehan kembali sertifikasi FSC (Forest Stewardship Council) yang dicabut pada Agustus 2013. LSM ini mendorong Kementerian LHK untuk menjatuhkan sanksi hukum namun APRIL menyatakan deforestasi itu terjadi di luar konsesi mereka.

Laporan yang dipublikasi pada 25 Juni 2024 tersebut menemukan adanya deforestasi baru di dua anak perusahaan APRIL yakni PT Nusa Prima Manunggal (NPM) di Kabupaten Siak dan PT Selaras Abadi Utama (SAU) di Kabupaten Pelalawan.

Analisis GIS dan temuan lapangan oleh Jikalahari mengungkap adanya deforestasi dalam satu bentangan alam seluas sekitar 60 hektar di konsesi PT RAPP estate Sungai Mandau atau PT Nusa Prima Manunggal. Pembukaan juga terjadi di APL (Area Penanaman Lain) dan di luar konsesi PT RAPP seluas 83,32 hektar, serta di area APL di dalam konsesi PT RAPP seluas 9,20 hektar. Pembukaan hutan alam itu berbatasan dengan konsesi PT RAPP yang baru saja melakukan pemanenan dan penanaman akasia baru. Bukaan hutan dimulai dari awal tahun 2024 ini.

Jikalahari mengatakan bahwa pekerja yang menebang hutan alam di areal bukaan tersebut mengaku bekerja untuk PT RAPP. Selain itu didapati kanal baru pada areal bukaan hutan alam dengan lebar kanal 4 meter dengan kedalaman 2 meter dan kanal lebar 3 meter dengan kedalaman 1,5 meter. Kanal baru tersebut berada di lahan yang sudah ditanami akasia, dan juga ada kanal baru di dalam hutan di luar areal yang sudah ditanami akasia yang mengarah ke dalam hutan alam. Jikalahari menyebut bahwa ini sebagai bukti adanya pembukaan lahan yang belum selesai dan masih akan terus berlanjut.

“Dari citra (satelit) dapat dilihat luas bukaan hutan dan pembukaan lahan baru tersebut terus bertambah setiap bulannya. Pembukaan hutan alam di kedua lokasi dilakukan secara simultan dengan penggunaan eskavator dan tenaga kerja yang sama,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari dalam keterangan resmi yang dikutip Tangkasi.id, Kamis (4/7/2024).

Pantauan dari citra satelit menunjukkan bahwa PT RAPP masih aktif melakukan pembukaan hutan alam hingga April 2024. Di areal itu terdapat sisa tebangan kayu alam berdiameter 30 – 40 cm dan ditemukan patok PT RAPP. Di areal bukaan di luar konsesi sudah ada pohon akasia yang baru ditanam. Pengakuan pekerja kebun, seperti dalam laporan ini menyebutkan bahwa akasia ini ditanam oleh PT RAPP.

Pada November 2023, PT NPM menjalin kerjasama dengan pemerintah Kampung Olak. Kerjasama ini untuk pemanfaatan lahan dengan tanaman akasia selama dua daur tanam (10 tahun) seluas 285 hektare. Namun Kerjasama ini diprotes warga Kampung Olak. Konflik ini pernah dilaporkan ke pemerintah Siak. Pada pertemuan yang dimediasi pemerintah Siak pada Rabu (03/04/2024) seperti dikutip dari Cakaplah dot com, Pemkab meminta PT NPM untuk menghentikan penggarapan lahan tersebut. Rapat tersebut dihadiri perwakilan pemerintah kabupaten Siak, masyarakat, Balai Pertanahan Nasional, Kesatuan Pengelolaan Hutan hingga Direktur PT NPM.

Di Konsesi PT SAU, Jikalahari menemukan bukaan hutan alam seluas 50 hektare pada tahun 2023. Sekitar areal yang dibuka masih terdapat tegakan kayu alam  berdiameter 20 – 40 cm. Areal bukaan hutan alam hanya dibatasi kanal sekitar 3 meter dan langsung berbatasan dengan hutan alam. Areal pembukaan berada 10 km dari pemukiman masyarakat SP 2 Teluk Makmur, Kelurahan Pelalawan. Di konsesi pemasok RAPP ini juga terdapat kanal baru dengan kedalaman sekitar 2-4 meter. Terdapat akasia baru tanam berumur 3 bulan di areal bukaan hutan alam.

“Di tengah proses sertifikasi FSC (Forest Stewardship Council), Jikalahari masih menemukan PT SAU dan PT RAPP Estate Sungai Mandau menebang hutan alam, membuka kanal baru, merusak ekosistem gambut yang memiliki fungsi lindung hingga menanam akasia di luar konsesi tanpa izin (yang sah),” kata Made Ali.

Pada November 2023, atau satu dekade setelah FSC mencabut sertifikasi APRIL, dua entitas ini menandatangani perjanjian kerangka kerja perbaikan yang menjadi awal dari penerapan proses perbaikan oleh APRIL. Sebagai hasilnya, APRIL menaati semua persyaratan kerangka kerja perbaikan dari FSC sebelum memperoleh kelayakan sertifikasi dari FSC. Pencabutan sertifikat FSC pada Mei 2013 lalu adalah tindak lanjut dari laporan keterlibatan APRIL dalam deforestasi skala besar yang disampaikan Greenpeace dan WWF Indonesia dan Rainforest Action Network.

Sertifikasi FSC adalah sebuah penilaian bagi perusahaan yang dinyatakan telah memenuhi 10 prinsip di rantai produksi mulai dari asal bahan baku hingga ke pabrik. Di antara prinsip itu adalah ketaatan hukum, hubungan masyarakat dan nilai dampak pada lingkungan.

Terancam Sanksi Pidana

Difa Shafira, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), menilai anak usaha Grup APRIL yang menanam akasia di luar konsesi dan di luar kawasan hutan (APL), seharusnya menggunakan skema hutan rakyat (HR). Tanpa itu, tambah Difa, seharusnya perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana di aturan perundang-undangan sektor kehutanan. 

Merujuk PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial Pasal 1 angka 10 menyebutkan Hutan Rakyat adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak milik. Artinya, Hutan Hak berada di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lain. Hutan Hak wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh ATR/BPN berupa SHM. Tindakan PT RAPP menanam akasia di luar konsesinya tanpa adanya kerjasama yang utuh dengan masyarakat merupakan tindakan ilegal. 

PT RAPP juga melanggar peraturan perundangan pemerintah, yakni PP 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, sekaligus komitmen kebijakan keberlanjutan APRIL.

“Dugaan pelanggaran berupa pembukaan kanal di fungsi lindung ekosistem gambut seharusnya dikenakan sanksi berupa paksaan pemerintah yang kemudian dapat dieskalasi hingga pencabutan izin berdasarkan PP tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut” kata Difa.

APRIL Bantah Tuduhan

Disra Alldrick, Wakil Kepala Komunikasi Perusahaan APRIL, menyangkal tuduhan Jikalahari terkait penebangan hutan. Dia menyatakan bahwa PT RAPP, bagian dari Grup APRIL, bersama mitra pemasoknya PT Nusa Prima Manunggal (NPM) dan PT Selaras Abadi Utama (SAU), mengklaim bahwa pembukaan wilayah operasional PT RAPP dan PT NPM yang diidentifikasi oleh Jikalahari terjadi di luar batas konsesi perusahaan.

Hal ini telah dikonfirmasi dengan menggunakan pemetaan satelit terbaru dengan overlay batas-batas konsesi yang benar dan verifikasi di lapangan. Dari tinjauan perusahaan, ditemukan bahwa pembukaan lahan terjadi di lahan koperasi masyarakat setempat.

Selain itu, sebagai bagian dari analisis rutin perubahan tutupan lahan bulanan, pihaknya mengidentifikasi adanya sebuah area kecil, kurang dari 10 hektar, telah dikuasai oleh sebuah koperasi setempat di dalam area konsesi. Pihaknya juga telah memetakan dan melaporkan kawasan tersebut, serta sedang melakukan upaya rehabilitasi lahan.

“Koperasi masyarakat setempat yang mengelola lahan tersebut bukanlah mitra pemasok PT RAPP. Kami pastikan bahwa koperasi tersebut tidak memiliki perjanjian atau kontrak kerjasama dengan PT RAPP sebagai pemasok atau kegiatan operasional lainnya,” kata Disra kepada TangkasiID, Selasa, 2 Juli 2024.

Disra menegaskan APRIL tidak menggunakan atau mengizinkan masuknya kayu alam ke dalam rantai pasokan perusahaan. Bahan baku yang digunakan bersumber dari hutan tanaman industri sesuai dengan kebijakan keberlanjutan APRIL Grup. Kepatuhan terhadap kebijakan ini, lanjut dia, secara rutin diaudit, termasuk oleh pihak ketiga.

“Terkait klaim pembukaan lahan di wilayah konsesi PT SAU, mitra pemasok (open market supplier) PT RAPP, wilayah yang disebutkan dalam laporan ini awalnya telah mengalami perubahan tutupan lahan pada tahun 2013 sebagaimana dikonfirmasi oleh citra satelit terbaik yang tersedia,” ujarnya.

Kondisi di atas, kata dia, sejalan dengan batas waktu pengembangan lahan APRIL tahun 2015, sesuai dengan Kebijakan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (SFMP) 2.0. Ia menegaskan APRIL memiliki tekad kuat untuk tidak terlibat dalam deforestasi dalam operasional dan rantai pasokan kami, termasuk dengan semua mitra pemasok yang mematuhi kebijakan SFMP 2.0 perusahaan.

“Kami juga berkomitmen untuk memperoleh bahan baku dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial, serta menghindari risiko terlibat dalam praktik yang tidak berkelanjutan dan/atau ilegal, sesuai dengan kebijakan pengadaan bahan baku serat kami,” tutupnya.

Namun APRIL tidak memberikan menanggapi tentang temuan-temuan spesifik dari laporan Jikalahari dan ICEL yakni perubahan hamparan gambut dalam akibat pembangunan kanal yang tersambung dengan konsesinya serta konflik antarwarga di Kampung Olak, Siak yang disebabkan kerjasama PT NPM yang ditentang masyarakat.(*)