Konflik horizontal antara perusahaan dan masyarakat acap kali terjadi di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Konflik ini menjadi jamak terutama dalam konteks konflik tenurial yang melibatkan masyarakat adat. Data dari TanahKita menunjukkan terdapat 67 konflik tenurial yang melibatkan masyarakat adat di Indonesia pada tahun 2020. Konflik ini timbul karena adanya tumpang tindih dalam penggunaan lahan dan permasalahan izin kelola hutan yang diberikan kepada korporasi.
Riau sendiri, konflik lahan sangatlah tinggi. Dari data konflik tenurial baik yang dirilis TanahKita maupun Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Riau menempati sepuluh provinsi tertinggi kasus konfliknya. Pada tahun 2023, bahkan menurut KPA, Riau berada di posisi ketiga dengan jumlah 16 kejadian yang meliputi 60.955 hektare dan korban terdampak sebanyak 6.992 kepala keluarga dan tersebar di 20 desa. Konflik lahan di Riau ini paling banyak terjadi di sektor perkebunan dengan 10 kejadian konflik, kemudian diikuti sektor kehutanan.
Sementara data TanahKita, selama tahun 1988 hingga Juli 2023, Riau berada di urutan ke enam tertinggi se Indonesia.
Pada akhir Maret 2024, Kontributor TangkasiID, Haldy Yunian mewawancarai Profesor Sudarsono Soedomo, Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor (ITB) tentang karut marut konflik lahan ini. Profesor Sudarsono Soedomo, Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor dalam berbagai kesempatan menyatakan ada dualisme kelembagaan hukum yang membuat konflik tenurial “terpelihara” di Indonesia. Ini membuat berbagai pihak tersandera termasuk perusahaan dan masyarakat itu sendiri.
Anda pernah menyatakan bahwa ada dualisme kelembagaan hukum antara UU Pokok Agraria dan UU Pengelolaan Kehutanan, apa implikasi dualisme kelembagaan hukum ini di lapangan?
Ya, banyak ya, terutama tentang ketidakjelasan status tanah. Saya rasa di Riau itu banyak sekali ya, tanah yang sudah bersertifikat hak milik, misalnya dari hasil program transmigrasi dulu. Terus kemudian belakangan masuk dalam kawasan hutan. Nah, program transmigrasi itu programnya pemerintah, yang memberikan sertifikat itu pemerintah juga. Terus kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan. Terus rakyat harus gimana?
Nah, yang seperti itu, dan itu bukan sekadar ini lho ya, bukan sekadar administrasi ini, beberapa orang itu masuk penjara beneran hanya karena begitu. Nah, ini kan bahaya sekali itu. Terus kemudian, begitu suatu tanah yang sudah bersertifikat atau ber-HGU diklaim sebagai kawasan hutan, itu kemudian nggak bisa juga dijadikan kolateral, bank nggak mau terima. Jadi, republik ini mau ngapain ini? Nah, itu banyak lho ya.
Nah, sekarang banyak juga yang belum bersertifikat, misalnya, kampung-kampung lama. Itu di Riau juga banyak. Saya rasa di Siak kemarin juga ada sebetulnya, yang sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Nah, sekarang tahu-tahu sekarang dimasukkan sebagai kawasan hutan. Terus orang lain mau dikemanain? Nah, yang kayak begini-begini lho, yang di Riau itu banyak betul. Cobalah di-trace (telusuri) yang kayak begitu, disuarakan, sehingga rakyat itu menjadi punya kepastian.
Sekarang ini yang jadi repot gitu, lho. Nah, teman-teman (pejabat pemerintah) yang mengeluarkan sertifikat, ya, memang bisa jadi ada yang nggak bener juga, ya, tapi selalu mereka disalahkan (ketika ada masalah pertanahan). Padahal coba diteliti betul, apakah penetapan kawasan hutan itu sudah benar? Sudah mengikuti undang-undang, peraturan perundang-undangan yang ada? Kebanyakan belum. Nah, kalau seperti itu gimana? Padahal publik, bahkan termasuk pejabat pemerintah itu sudah terlanjur berpandangan bahwa kalau disebut kawasan hutan, itu benar kawasan hutan. Padahal sebagian besar yang disebut kawasan hutan itu bukan kawasan hutan. Belum. Belum sesuai dengan undang-undang kehutanan sendiri bahkan.
Jadi pembangunan itu banyak terhampat oleh yang kayak begituan. Saya rasa pemerintah daerah atau yang di luar (kementerian) kehutanan lah, itu juga banyak mengeluhkan keadaan yang seperti itu. Begitu itu kawasan hutan mau membangun jalan nggak bisa, padahal di situ ada penduduknya, membangun sekolah nggak bisa, membangun fasilitas sekolah nggak bisa. Terus rakyat gimana? Kayak gitu lho.
Apakah Anda melihat ada upaya dari pemerintah untuk menata kelembagaan hukum agraria dan kehutanan untuk mengatasi konflik hukum seperti itu?
Kalau inisiatif, sih, banyak, tapi kalau pemerintahnya sendiri nggak peduli kelihatannya. Jadi ya, sounding kepada pemerintah ya, sudah seringlah dan sudah ditulis oleh banyak orang dan kajiannya juga sudah banyak. Tapi kelihatannya mereka (pemerintah) menikmati ketidakjelasan ini.
Saya nggak tahu juga mau diselesaikan apa nggak. Kalau saya, kok, merasa nggak lah pemerintah itu. Nggak niat juga mau menyelesaikan itu (konflik pertanahan). Mereka diuntungkan, kok, sebagian diuntungkan dari kondisi yang semacam itu. Misalnya begini, sebagian kebun sawit yang sudah ber-HGU tahu-tahu masuk kawasan hutan. Mereka (perusahaan) dipanggil, untuk apa juga dipanggil. Pasti itu negosiasi, terus kemudian duit itu, pasti itu.
Kalau memang ada (masalah), “Oh, ini orang ini, kok, HGU-nya masuk kawasan hutan”. Persoalannya kenapa, kok, yang dipanggil (pemilik) kebunnya itu. Antara pemerintah sendiri dong, antara ATR-BPN dengan Kementerian Kehutanan. Gimana ini sebetulnya? Kok yang dipanggil yang punya kebun, ngapain coba? Orang yang punya kebun sudah anteng-anteng. Itu kan problem-nya pemerintah, tapi yang dipanggil yang punya kebun. Terus kita wartawan seneng, oh si (pemilik) kebun ini dipanggil itu pasti karena curang, what the hell is that?
Berarti belum ada langkah konkret harmonisasi UU PA dan UU PK?
Masalah ini, kan, sebenarnya sudah dikenali, sudah sangat dikenali. Jadi dengan Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) misalnya, terus kemudian dengan terbentuknya Satgas, banyak Satgaslah. Yang terakhir itu yang Satgas yang di bawah Pak Luhut.
Itu sebetulnya orang mengenali adanya dualisme dan adanya tumpang tindih (lahan) itu. Tapi penyelesaiannya gimana? Menurut saya, sampai sekarang mereka nggak niat menyelesaikan juga. Karena apa? Karena penyelesaiannya itu diserahkan kepada Kementerian Kehutanan lagi, yang dari dulu nggak pernah selesai. Itu harusnya sudah lintas Kementerian lah, ambil alih oleh yang (pejabat) di atasnya itu, Menko atau kemudian Presiden. “Oke, kami putuskan begini”, jebret.
Saya mengusulkan kalau sudah ada HGU-nya, sudah ada sertifikatnya, itu langsung saja itu di-clear-kan. Itu nggak ada masalah dengan (kementerian) kehutanan, selesai. Nah, ini masih mau dicek oleh (kementerian) kehutanan lagi, ya, nggak akan selesai-selesai kalau kayak begitu, dan itu berkali-kali. Kalau berkali-kali terus kesimpulan kita apa? Mereka itu sebenarnya niat menyelesaikan apa nggak? Kalau menurut saya nggak.
Apakah ada konflik kepentingan antara pemanfaatan lahan untuk pertanian/perkebunan dengan upaya konservasi hutan?
Ya, pastilah ada kepentingan yang berbeda. Tapi kata-kata konservasi tadi itu lho, tidak semua hutan itu konservasi lho, ada juga yang (hutan) produksi kan. Bahkan yang untuk konservasi pun, ya, kalau itu sudah ada masyarakat di sana, dan sudah lama (menetap), itu tetap ditetapkan sebagai hutan konservasi. Itu kan jadi masalah juga. Padahal hutan konservasi itu harusnya utuh, ini sudah dari awalnya sudah compang-camping terus ditetapkan sebagai (hutan) konservasi.
Tapi anyway, itu pasti ada perbedaan kepentingan sudah pasti itu. Yang satu untuk untuk hidup, untuk pertanian. Kemudian yang satunya untuk konservasi. Persoalannya adalah, ini soal lingkungan kan dan soal kehidupan ekonomi sehari-hari. Sebetulnya orang itu bukan soal anti lingkungan, enggak. Ini seringkali diperhadapkan antara ekonomi dengan lingkungan, ini menurut saya yang keliru.
Orang hidup itu pasti perlu ekonomi dan juga pasti perlu lingkungan. Persoalannya adalah kalau kita melihat hirarki kebutuhan. Sekarang orang itu mendahulukan yang mana antara lingkungan dan kebutuhan makan. Jadi kalau kita melihat hirarki kebutuhan dari Maslow, yang paling bawah itu adalah soal makan, itu yang level paling bawah. Setelah itu terpenuhi, naik ke level berikutnya. Terus kalau terpenuhi, naik lagi sampai naik-naik-naik, sampai self-actualization dan seterusnya, itu sudah orang-orang yang semua kebutuhannya terpenuhi sehingga dia hanya mengaktualisasi dirinya saja. Karena semua sudah terpenuhi.
Nah, persoalan kita itu adalah rakyat itu masih pada level yang paling bawah. Artinya bahasa mereka itu bahasa makan, bahasa soal fisiologis, urusan perut. Kita ajak ngomongin lingkungan yang berjangka lebih panjang, levelnya lebih tinggi. Nah, kalau level yang bawah saja, level kebutuhan yang paling bawah belum terpenuhi, nggak bisa rakyat itu diajak ngomong pada level kebutuhan yang lebih tinggi, nggak nyambung bahasanya.
Yang ngomongin lingkungan itu orang-orang yang sudah kenyang. Rakyat yang sedang lapar mana bisa nyambung? Orang Eropa itu orang-orang kenyang, ngomongnya lingkungan melulu. 200 tahun lagi orang Indonesia yang sudah kaya akan ngomong lingkungan juga, pasti itu.
Apakah inisiatif swasta dalam keberlanjutan lingkungan hidup, dapat menyelesaikan masalah yang ada, contohnya Wilmar memfasilitasi sertifikasi kepada masyarakat yang mengalami konflik lahan?
Ya, begini, penyelesaian yang dilakukan Wilmar itu yang pasti, itu sejauh yang saya ketahui seperti yang di Siak kemarin itu sangat membantu petani. Karena mereka memang nggak berdaya, lho, petani itu. Pada level itu iya, tapi apakah (itu) menyelesaikan konflik perundang-undangannya sendiri antara (UU) Agraria dan (UU Pengelolaan) Kehutanan? Ya nggak lah.
Jadi Wilmar itu mencoba untuk, oke dalam situasi yang seperti ini, apa yang bisa mereka lakukan untuk membantu petani ini. Menurut saya positif dalam hal itunya, ya, men-sounding-kan bahwa ini ada masalah dan seterusnya, dan kemudian membina petani supaya lebih produktif, kemudian mendapatkan ISPO, dan kemudian direkognisi juga oleh pemerintah. Karena di-sounding-kan sama Wilmar, kemudian pemerintah menjadi me-recognize, menjadi mengetahui ada masalah itu. Ya, itu menurut saya oke-oke saja. Bagi saya, sih, Wilmar sudah menjalankan sesuatu pada porsinya ya.
Tapi apakah itu ber-impact kepada harmonisasi antara ATR-BPN dengan (Kementerian) Kehutanan? Nah, ini yang menurut saya nggak di level itu. Yang dilakukan oleh Wilmar bukan di level itu. Ya, mereka mencoba untuk sudah clear ini ada sertifikatnya jadi sudah di-ISPO-kan saja gitu, loh. Dan kalau itu bisa dilakukan oleh perusahaan lain, petani itu akan sangat berterima kasih. Dan selama ini yang saya tahu, Wilmar memang punya komitmen di situ, ya. Saya lihat di Jambi ya, di beberapa tempat di Kalimantan baru juga saya ngobrol sama petaninya. Sejauh ini mereka petaninya positif. Ya, bagi saya kalau petaninya positif, kalau nggak mendapatkan manfaat, ya, pasti nggak ngomong positif lah, kalau petaninya menjadi memperoleh manfaat dari situ menurut saya oke. Harusnya apa yang dilakukan Wilmar itu ditiru juga dan ditiru serta diperbaiki oleh perusahaan lain.
Apakah ada kerangka kerja untuk menyelesaikan dualisme kelembagaan hukum ini dan dapat memperkuat keberlanjutan pengelolaan sumberdaya alam yang Anda usulkan?
Ya, kami itu sudah membuat kajian, sudah membuat kerangka kerja. Ya sebetulnya sudah pernah di-sounding-kan ke ATR-BPN. Bahkan di (Kementerian) Kehutanan itu sebetulnya beberapa pejabatnya juga tahu sebetulnya (kajian yang dibuat). Tapi mereka ya, gimana ya, menurut saya memang mereka itu gak ingin menyelesaikan masalah. Jadi mereka itu punya kepentingan bahwa kawasan hutan itu jangan sampai berkurang, itu masalahnya, lho. Sebetulnya banyak pejabat tahu itu, dan banyak pejabat yang gak suka sama saya, pejabat (Kementerian) Kehutanan itu. Ya, karena saya ngomong apa adanya saja. Sekarang (Kementerian) Kehutanan itu menguasai 2/3 tanah Indonesia, bayangkan 2/3 itu dikuasai (Kementerian) Kehutanan, 65%. Sementara sumbangan mereka terhadap pendapatan nasional kurang dari 1%. Masuk akal gak itu?
Di Riau misalnya, ini sekarang HTI ya, tanamanya apa disitu? Oke, akasia ya, sekarang kita lihat akasia, berapa umur ketika dipanen? 5 tahun? 6 tahun? Oke, katakanlah paling gampang 5 tahun ya. Panen ketika umur 5 tahun, hasilnya katakanlah 100 meter kubik per hektare, oke. Jadi per tahunnya dalam 1 hektare itu, tumbuhlah kira-kira 20 meter kubik, oke. Jadi 5 tahun dipanen 100 meter kubik. Berarti per tahunnya kira-kira rata-rata tumbuhnya itu 20 meter kubik per hektare. Berapa yang dibayarkan ke negara? Pernah tau gak PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan)-nya?
Jadi di undang-undangnya itu, PP Nomor 12 Tahun 2014 itu tarif PSDH itu adalah 10% dari harga patokan. Harga patokannya ditetapkan oleh Menteri Kehutanan, dulu oleh Menteri Perdagangan. Saya lupa nomor peraturan Menterinya itu 62 atau 67 gitu lupa saya. Harga patokan untuk Akasia itu adalah 140 ribu rupiah, oke. 140 ribu rupiah jadi 10%-nya adalah 14 ribu rupiah, kali 20 meter kubik per hektare per tahun, itu 280 ribu rupiah. 280 ribu rupiah pemerintah dapat PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari dari HTI.
Nah, sekarang padahal kalau petani sawit ngasih 500 ribu rupiah per hektare per tahun, itu mau. Mereka mau. Oke, kalau itu kawasan hutan, oke kami pakai, kami bayar 500 ribu rupiah per hektare per tahun. Tetapi petani sawit dikriminalkan, sementara tanah ini dengan bayaran yang lebih murah diberikan kepada konglomerat, adil gak?
Nah, itulah kalian yang membela-belain mereka kan. Gitu lho, saya itu protes terhadap wartawan-wartawan juga, kalian juga yang membikin ketidakadilan. Jadi marilah kita lihat yang lebih jernih, lebih luas, lebih wait a minute, kalau kayak begini ini apa sebetulnya. (Kementerian) Kehutanan itu berpikir dengan cara yang gak begitu lho, 280 ribu rupiah per hektare per tahun, sementara petani yang miskin katanya miskin-miskin itu, itu bersedia membayar 500 ribu rupiah, dua kali lipatnya lah, bahkan 1 juta pun mau. Tapi mereka disuruh keluar, kalau gak dikriminalkan, tanahnya diberikan kepada konglomerat. Gila kita ini!
Apa yang harus dilakukan masyarakat untuk memastikan penyelesaian dualisme kelembagaan hukum antara UUPA dan UUPK?
Begini ya, begini. Sekarang suarakanlah keadaan ini oleh wartawan itu dengan benar. Itu bagi saya lebih efektif, karena akademisinya itu juga gak mau mikir, jangan salah lho. Jangan dikira akademisi itu punya kepedulian tentang hal-hal seperti itu, enggak juga. Dan banyak juga akademisi yang gak tahu berapa (pemasukan negara) dari PNBP dari HTI, dan berapa petani mau bersedia membayar. Banyak juga yang gak mau tahu. Nah, itu satu.
Bahwa kami yang peduli itu, ya tetap menulis, tetap menyuarakan, ya termasuk sekarang nih saya nih menyuarakan ke situ (wartawan), dengan harapan situ menulis, menulis orang membaca, orang mengerti kita ada masalah nih. Tetapi banyak juga yang gak mau seperti itu, ngomong kayak begini aja banyak yang gak berani. Dan saya itu dengan ngomong kayak begini terus kemudian situ tulis apa adanya, saya itu pasti dibenci orang. Apa berani orang sekarang dibenci orang?
Bagi saya, saya gak peduli. Yang pada akhirnya kebenaran itu akan terungkap dan kemudian akan terwujud, gak tahu kapan. Saya hanya itu saja, bahwa sekarang saya mencoba untuk terus menyuarakan kepada orang-orang kunci yang nanti bisa mengambil keputusan. (itu yang) saya lakukan. Bahkan sekarang pun saya sedang melakukan. Bahkan terhadap tim transisi kepresidenan yang meminta juga, ya saya beri juga. Saya tapi gak menyodor-nyodorkan (gagasan) lho ya. Mereka (tim transisi kepresidenan) minta pemikiran soal itu, oke. Saya bikin dan saya berikan. Mau dilaksanakan atau enggak, saya gak tahu. Pokoknya saya sudah memberikan apa adanya gitu aja.(*)

