Konsultasi Publik AIIB Mendapat Penolakan dari Korban Proyek Mandalika

Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) menyelenggarakan konsultasi publik pada Rabu (12/6/2024) di Jakarta untuk menyusun mekanisme komplain terkait proyek-proyek infrastruktur termasuk Mandalika Resort. Sayangnya, konsultasi publik tersebut tidak melibatkan masyarakat terdampak.  Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), mengatakan konsultasi publik ini tidak akan efektif tanpa melibatkan masyarakat terdampak secara langsung dan mendengarkan keluhan serta aspirasi mereka.

Tangkasi.id – Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) menyelenggarakan konsultasi publik pada Rabu (12/6/2024) di Jakarta untuk menyusun mekanisme komplain terkait proyek-proyek infrastruktur yang didanai oleh bank tersebut, termasuk Mandalika Resort di Indonesia. Sayangnya, konsultasi publik tersebut tidak melibatkan masyarakat terdampak. 

Syaiful Wathoni, Sekretaris Jenderal Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), mengatakan konsultasi publik ini tidak akan efektif tanpa melibatkan masyarakat terdampak secara langsung dan mendengarkan keluhan serta aspirasi mereka. Dia juga menekankan pentingnya partisipasi organisasi masyarakat sipil yang aktif mendampingi masyarakat terdampak.

“Tanpa penerapan Free, Prior, Inform and Consent (FPIC) dan standar perlindungan keamanan sosial dan lingkungan (Social and Environment Framework-SEF) serta standar perlindungan hak asasi manusia (HAM) internasional, mekanisme komplain apa pun yang akan dibentuk oleh AIIB tidak akan berarti apa-apa untuk penyelesaian pelanggaran terhadap masyarakat akibat pelaksanaan proyek yang didanainya,” kata Wathoni dalam konferensi pers secara daring, Mandalika, Rabu (12/6/2024).

Ia mengkhawatirkan resolusi dan mekanisme yang akan dibentuk melalui konsultasi ini justru akan melegitimasi penyelesaian konflik dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat terdampak secara diskriminatif, tidak adil, dan tidak transparan seperti yang terjadi selama ini

Mekanisme komplain yang dihasilkan, menurut Wathoni, berpotensi melestarikan pelanggaran yang merusak penghidupan masyarakat terdampak secara sosial, ekonomi, dan budaya, serta dalam aspek lingkungan dan keamanan.

AIIB, sebagai lembaga keuangan multilateral, telah menyebarkan modalnya ke berbagai negara, terutama melalui investasi dan utang untuk proyek-proyek infrastruktur. 

Ketua AGRA, Ali Paganum, mengungkapkan bahwa AIIB pertama kali mengucurkan dana untuk proyek pembangunan infrastruktur dasar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, melalui perjanjian yang disepakati tahun 2018. Proyek ini adalah proyek perdana AIIB di Indonesia yang didanai secara tunggal, dengan total nilai investasi sebesar US$248,4 juta, atau 78,5 persen dari total kebutuhan pendanaan KEK Mandalika.

“Celakanya, penggunaan dana pinjaman AIIB untuk proyek pembangunan KEK Mandalika tidak diawali dengan konsultasi bermakna dan pelaksanaan FPIC yang komprehensif, seperti yang disyaratkan oleh PBB,” kata Paganum.

Akibatnya, standar perlindungan sosial dan lingkungan AIIB (SEF) tidak diterapkan sepenuhnya. Proyek ini, lanjut Paganum, disertai dengan serangkaian pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan PT Indonesian Tourism Development Corporation (PT. ITDC), pengembang yang ditunjuk sebagai BUMN.

“Pengerahan aparat keamanan secara berlebihan, intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi serta berbagai upaya penggusuran paksa terhadap masyarakat terdampak adalah fakta yang mewarnai pembangunan proyek ini,” tambahnya.

Ali menambahkan, proyek KEK Mandalika juga menyebabkan masyarakat terdampak kehilangan tanah, tempat tinggal, akses ke laut dan pesisir, serta sumber daya alam lainnya. Konflik lahan yang belum tuntas dan pemukiman kembali yang tidak adil dan diskriminatif menambah penderitaan masyarakat terdampak.

Burhanuddin, Ketua Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat (LSBH-NTB), mengatakan bahwa upaya penyelesaian konflik, kritik, protes, dan komplain yang dilakukan masyarakat tidak pernah ditanggapi dengan baik oleh pemerintah, ITDC, maupun AIIB.

Pada akhir tahun 2023, masyarakat terdampak akhirnya dapat bertemu langsung dengan AIIB dan menyampaikan keluhan mereka. Namun, hingga saat ini, tidak ada indikasi bahwa AIIB dan kliennya memiliki niat untuk menyelesaikan masalah yang dialami masyarakat terdampak.

Sementara itu, Aliansi Solidaritas Masyarakat Lingkar Mandalika (ASLI-Mandalika) menolak penyelenggaraan konsultasi publik tanpa melibatkan masyarakat terdampak dan organisasi masyarakat sipil yang mendampingi mereka. Pihaknya juga menolak mekanisme komplain yang hanya akan memperpanjang proses penyelesaian konflik tanpa memberikan solusi yang adil.

AGRA, LSBH-NTB dan ASLI Mandalika yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur (KPPI) Indonesia menuntut AIIB untuk melakukan audit independen atas konflik lahan di Kawasan Mandalika dan menilai penerapan standar perlindungan sosial dan lingkungan (SEF). 

Mereka juga mendesak AIIB untuk mengintervensi kliennya, pemerintah Indonesia, dan PT. ITDC untuk menyelesaikan konflik lahan secara adil, menghentikan pengerahan aparat keamanan secara berlebihan, dan tidak mencairkan sisa dana pinjaman sebelum konflik terselesaikan.(*)