Fatwa Haram Deforestasi: ICEL Dorong MUI Terbitkan Daftar Perusahaan Perusak Hutan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan deforestasi hingga pembakaran hutan sebagai upaya mencegah krisis iklim di Indonesia. Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 mengatur pengendalian perubahan iklim global, dengan mengharamkan segala bentuk kerusakan alam seperti deforestasi dan pembakaran hutan. Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo, menyatakan bahwa fatwa ini mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, serta mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok. Langkah MUI ini diapresiasi, meskipun masih ada pertanyaan tentang pengaruhnya terhadap perusahaan dalam bisnisnya.