Obral konsesi tambang terutama batubara yang difasilitasi Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menuai banyak kritik namun ada juga organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang menyambutnya dengan baik.
Bagaimana regulasi ini memfasilitasi ormas keagamaan untuk ikut bisnis tambang? Dan bagaimana bacaan tentang latar belakang kebijakan ini. Berikut wawancara Tangkasi.id dengan Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum JATAM Nasional.
Jokowi telah menerbitkan PP No 25 tahun 2024 terkait izin usaha tambang batubara untuk ormas keagamaan, bagaimana tanggapan Jatam?
Menurut kami, ini terlihat sebagai upaya untuk menyempurnakan agenda seorang Presiden sejak Oktober 2023. Wacana pemberian konsesi kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan sebenarnya telah dimulai sejak Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2023 pada bulan Oktober tahun lalu, hanya empat bulan sebelum pemilihan presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Lalu, mengapa hingga saat ini revisi Peraturan Pemerintah turunan Undang-undang Minerba baru ditetapkan? Hal ini karena izin konsesi tidak dapat diberikan kepada organisasi kemasyarakatan hanya dengan dasar Perpres saja, karena Perpres tidak memiliki kekuatan hukum untuk menerbitkan izin.
Ternyata, menjelang pemilihan kepala daerah dalam waktu lima bulan, di mana anak dan menantu Jokowi juga menjadi calon, Peraturan Pemerintah tentang izin konsesi untuk ormas keagamaan direvisi. PP tentang kegiatan pertambangan minerba direvisi sehingga izin konsesi akhirnya bisa diberikan kepada ormas keagamaan, termasuk tambang. Kebijakan ini tidak bisa dilepaskan dalam bingkai waktu. Kami merasa bahwa kebijakan ini tidak perlu ada, sebetulnya. Mengapa tiba-tiba muncul di antara periode pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah?
Ini tidak mungkin hanya kebetulan. Rentetan waktu ini tidak mungkin berdiri sendiri. Kalau pihak lain, sudah menuding macam-macam, cawe-cawelah. Ini mungkin merupakan upaya untuk membangun konsolidasi politik di luar kekuatan partai, yaitu ormas keagamaan. Dalam konteks waktu yang terbatas, keluarnya PP ini tampaknya memiliki kaitan dengan momentum politik yang sedang berlangsung.
Bagaimana analisis Anda terkait beberapa pasal yang diubah dalam PP lama dan PP baru tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara?
Dalam pasal 75 ayat 2 Undang-undang No 3 tahun 2020 tentang Minerba disebutkan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta. Ini pasal kuncian. Namun, ketika diterjemahkan ke dalam PP 25/2024, IUWPK justru ditafsirkan sebagai izin usaha prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 83 ayat 1.
Pada UU Minerba, pasal 75 ini terbatas pada tiga pihak yang dapatkan izin, yaitu BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta. Namun, Jokowi tidak merevisi UU ini, karena revisi UU Minerba berat dan memerlukan persetujuan DPR. Untuk mengatasi hal ini, Jokowi melakukan revisi melalui Peraturan Pemerintah, di mana Jokowi memiliki otoritas penuh dalam pembuatan PP.
Perubahan yang dilakukan adalah menambahkan ketentuan dalam Pasal 83 ayat 1 dalam PP 25/2024 sebagai revisi PP 96 tahun 2021 tentang minerba. Intinya, hasil revisi Pasal 83 adalah bahwa wilayah izin usaha penambangan khusus (IUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.
Namun, dalam konteks hukum, perlu hati-hati. Terlihat bahwa prosesnya tidak tepat secara hukum. Jadi ormas keagamaan seharusnya tidak bersenang-senang terlebih dahulu. Mengapa? Karena dalam hierarki peraturan perundang-undangan, UU harus lebih tinggi dari PP. Namun, jika dilihat sekarang, terdapat ketidaksesuaian. Ini dapat diuji dalam hukum dengan prinsip asas lex superior derogate legi inferiori. Peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Kalau kita lihat sekarang bertentangan. Kalau baca lagi UU Minerba itu pada pasal 75 ayat 3 disebutkan BUMN dan badan usaha milik daerah mendapat prioritas dalam mendapatkan Izin usaha pertambangan khusus. Namun, dalam PP 25/2024, makna prioritas tersebut menghapuskan lelang, sehingga jika ormas diberikan izin tambang melalui PP ini tanpa melalui lelang, ini menjadi masalah besar dari segi UU.
Ini adalah cacat administratif. Dengan cacat administratif ini, izin tersebut dapat dibatalkan di pengadilan tata usaha negara jika diuji oleh pihak yang dirugikan. Atau, dalam hal ini, masyarakat yang menjadi calon korban tambang dari ormas keagamaan ini dapat menggugat ke Mahkamah Agung karena bertentangan dengan UU. Saya siap menjadi pengacara jika ada masyarakat yang ingin mengajukan gugatan.
Apakah ini bisa dianggap sebagai tindakan menyelundupkan hukum dalam PP 25/2024 karena bertentangan dengan UU Minerba?
Tentu saja, itu merupakan taktik yang lihai atau akrobatik yang digunakan oleh seorang presiden. Melakukan penyelundupan hukum-hukum di bawah radar undang-undang. Itu seperti melakukan aksi akrobatik. Karena penting untuk memperhatikan apa yang tidak diucapkan oleh seorang presiden. Mengapa dia melakukan revisi ini saat menjelang akhir masa jabatannya? Analisis seperti itu perlu kita telusuri.
Apakah pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan merupakan bentuk kompensasi pemerintah terhadap PBNU?
Memang, bukan secara langsung kepada PBNU, tetapi segelintir elite PBNU menunjukkan wajah aslinya. Jika kita melihat dalam konteks politik, saat pemilihan presiden sebelumnya, ada tiga calon, salah satunya adalah anak dari Presiden Jokowi. Yang kemudian muncul sebagai pemenang dalam pemilu. Semua orang masih ingat dan masih ada rekam jejaknya, siapa yang menyakiti Jokowi dan keluarganya maka bla..bla. Jika melihat rekam jejak digital, beberapa ormas keagamaan juga secara terbuka menyatakan dukungan terhadap pasangan tersebut (Prabowo-Gibran). Oleh karena itu, agak sulit untuk menyangkal bahwa ini bukan bentuk balas jasa.
Memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan juga bertentangan dengan esensi UU ormas yang diterbitkan pada masa pemerintahan sebelumnya. Kalau kita merujuk pada UU Ormas, Bab III, Pasal 5, tujuan, fungsi, dan ruang lingkup. Dalam pasal 5 E disebut ormas bertujuan untuk melestarikan SDA dan lingkungan hidup. Namun, jika ormas terlibat dalam kegiatan penambangan, ini membawa dampak yang serius.
Kegiatan penambangan tidak hanya mengubah karakteristik tanah dari industri itu sendiri, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Penambangan sering kali berujung pada kerakusan lahan, pencemaran air, dan mengorbankan kesejahteraan masyarakat sekitar. Bahkan, kecelakaan serius seperti tenggelamnya anak-anak dalam lubang tambang dapat terjadi. Selain itu, ekonomi tambang cenderung tidak stabil. Sebagian besar eksplorasi tambang batubara berlangsung hanya selama empat tahun, bahkan mungkin lebih singkat. Ini berarti tambang harus membuka lahan baru secara terus-menerus, menciptakan dampak yang berkelanjutan bagi lingkungan. Nikel juga sama.
Artinya, tingkat kerusakan yang luar biasa besar akan terjadi, tidak peduli siapa yang mengelolanya, bahkan jika itu dilakukan oleh ormas keagamaan. Ormas keagamaan akan kehilangan reputasi yang telah mereka bangun selama ini. Kita mengenal mereka sebagai pelindung nilai-nilai kesinambungan, keseimbangan antara manusia dan alam, serta spiritualitas. Namun, tiba-tiba mereka akan dikenal sebagai aktor utama dalam perusakan lingkungan. Sejarah positif ormas yang kita kenal sebelumnya, akan terbalik oleh keputusan ini. Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 5 UU ormas, yang menekankan tentang pelestarian kekayaan alam dan lingkungan hidup.
Dalam PP 25/2024, tidak hanya melanggar UU Minerba, tetapi juga UU Ormas?
Benar, itu benar. Ini juga melanggar UU Ormas. Ini aneh, bukan? Meskipun sebenarnya, tanpa PP ini, di negara ini tidak ada larangan bagi ormas untuk terlibat dalam kegiatan penambangan. Tidak ada larangan. Mereka bisa saja memulainya jika mampu. Jadi, mengapa perlu diatur secara khusus? Sebenarnya, saat ormas diberi perlakuan khusus, para pemimpin ormas seharusnya merasa tersinggung.
Ormas tidak membutuhkannya, ormas bisa melakukannya sendiri. Kami mampu melakukannya tanpa aturan itu. Kami juga tahu, banyak ormas yang memiliki perkebunan kelapa sawit. Mengapa ormas keagamaan tiba-tiba dipuji-puji, seolah-olah menikmatinya? Padahal, jelas ada badan usaha swasta yang dapat berpartisipasi dalam lelang. Mereka bisa langsung mulai bekerja setelah memenangkan lelang. Sehingga tidak akan ada kekacauan seperti yang terjadi sekarang.
Selama ini, warga telah menghadapi pemerintah dan korporasi terkait penolakan terhadap tambang. Apa konsekuensinya bagi warga ketika ormas keagamaan terlibat dalam bisnis tersebut?
Dalam cerita semua tambang, ada dua karakteristik yang mencolok. Pertama, karakteristik korupsi dalam perizinan. Karena dalam operasi tambang yang benar, dibutuhkan sekitar ratusan izin yang semuanya harus diperoleh dengan benar. Kedua, jika izin tersebut didapat secara koruptif, berarti partisipasi masyarakat diabaikan dan sebagian akan melakukan perlawanan karena tidak terlibat dalam prosesnya.
Ketika masyarakat melakukan perlawanan, kekerasan digunakan untuk mengusir dan membungkam mereka. Ada tiga model kekerasan yang diidentifikasi dalam penelitian Jatam. Pertama, kekerasan yang melibatkan aparat negara, seperti yang terjadi di Wadas. Kedua, kekerasan yang melibatkan ormas dan preman, seperti di Kalsel, Kaltim, Sulawesi, dan Maluku Utara.
Ketiga, kombinasi dari keduanya menggunakan hukum atau kriminalisasi. Oleh karena itu, dalam kekerasan pertama dan kedua, ormas mungkin saja terlibat karena memiliki badan hukum dan kekuatan untuk melaporkan kepada pihak berwenang. Inilah yang membahayakan.
Ormas harus ingat diri. Para korban yang selama ini menderita adalah umat beragama secara umum. Oleh karena itu, dalam konteks ini, seseorang harus memilih antara mempertahankan bisnisnya atau memperjuangkan kemaslahatan umat atau nilai-nilai keagamaan yang dianut.
Selama ini, apakah ormas keagamaan sudah pernah bermain tambang?
Sulit bagi kami untuk menyatakan itu. Namun orangnya teridentifikasi, kok, walaupun saat melakukan tindakan itu mereka tidak menggunakan atribut ormasnya. Beda hal dengan laskar, biasanya menggunakan seragam dan bendera.
Jika ormas keagamaan terlibat penambangan batubara, apakah konflik warga penolak tambang bakal besar?
Tentu saja. Dari yang ada tadi, bertambah lagi entitas pelakunya ormas keagamaan dan berhadapan langsung dengan rakyat. Jangan sampai itu terjadi karena korban adalah semua umat beragama.
Apakah ini cara Jokowi gunakan ormas sebagai bumper dalam menghadapi warga penolak tambang?
Bisa jadi ya. Jadi serangan konfliknya jadi horizontal. Sesama sipil. Ketika itu terjadi kacau sekali bangsa ini. Kalau itu terjadi, maka yang bertanggung jawab adalah pihak yang meneken dan menerbitkan aturan tersebut (Jokowi).
Dalam catatan Jatam, berapa banyak kasus konflik pertambangan di Indonesia? dan adakah peningkatan setiap tahunnya?
Ya, meningkat signifikan setiap tahun ya. Apalagi kemudian tiga tahun terakhir yang digenjot hilirisasi. Nikel, timah, aluminium terkait dengan solusi perubahan iklim, kendaraan listrik. Itu meningkat luar biasa pencemarannya, deforestasinya, lubang tambangnya, itu luar biasa.
Pada tahun 2020 lalu, tercatat 45 kasus konflik pertambangan. Jumlah ini meningkat hampir lima kali lipat jika dibandingkan dengan tahun 2019, yakni 11 konflik. Jadi, jika dihitung sejak 2014-2019, saat di mana Presiden Jokowi berkuasa, terdapat 116 konflik pertambangan yang berhasil dicatat.
Luasan konflik pertambangan sepanjang tahun 2020 saja sudah mencapai 714.692 hektar atau setara dengan tiga kali luas Kota Hongkong, jika dijumlahkan sepanjang 2014-2020 maka luasan konflik mencapai 1.640.440 hektar atau setara dengan tiga kali luas Pulau Bali.
Selama periode Jokowi menjabat presiden, berapa kerugian warga terkait perusakan lingkungan dan ekologi?
Kalau kerusakan lingkungan warga ini hal yang tidak pernah dihitung sebenarnya oleh pemerintah. Itu kerugian rakyat. Jadi metode perhitungan kementerian dan lembaga itu adalah kerugian negara. Misalnya ketika ada banjir gara-gara tambang, pemerintah hanya menghitung jalan umum yang rusak, berapa panjang sungai tercemar. Rumah-rumah warga hanya data pelengkap, tapi tidak dihitung secara detail.
Itu yang sering kali kami bilang di Jatam. Ongkos produksi satu tambang, satu eksternalitas itu seluruhnya dibebankan kepada rakyat sehingga perusahaan tambang itu untung semua. Kalau perusahaan tambang bertanggung jawab untuk ganti kerugian tersebut, saya kira tidak ada perusahaan yang bakal untung.
Bukan hanya kerusakan lingkungan, tapi derita rakyat itu sehari-hari, hirup debu, itu kesehatannya bagaimana, sumber air mereka yang hilang, bagaimana digantinya, bagaimana dikonversi pakai air mineral, siapkan untuk mandi, makan setiap hari berapa kali. Kalau alam ini gak bisa kita ganti dengan uang.
Ketika kita hitung menggunakan kalkulator terkait kerugian rakyat karena tambang, maka tak terhingga kerugiannya alias jadi E (eror). Ini jika dibandingkan dengan keuntungan mereka. Kita berkaca pada kasus Nur Alam atau Duta Palma, atau terbaru PT Timah.
Kerusakan lingkungan yang dihitung hanya kerusakan dari aktivitas lingkungan saja. Itu menggunakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan. Dari hitungan itu saja sudah rugi Rp300 triliun untuk satu kasus tambang PT Timah. Ada ribuan kasus dan jutaan hektare lahan berubah.
PT Timah ini, ketika dikembangkan perhitungannya ke laut, itu jauh melebihi Rp300 triliun karena laut tidak ada batasnya. Pencemarannya, dibawa ikan, dikonsumsi manusia, jadi kanker dan sebagainya. Perlu diingatkan (bahwa) pemerintah tidak pernah menghitung ongkos yang harus dibayar perusahaan akibat tambang. Semua kerugian ditanggung sama rakyatnya.
Ada cara agar pemerintah mau hitung kerugian akibat pertambangan?
Ada caranya, tapi harus kombinasi. Kita sudah punya metodenya di Indonesia. Pertama itu metode yang digunakan Prof Bambang Hero di kasus PT Timah, instrumen pencemaran dan perusakan lingkungan. Dan ada satu lagi yang biasa metode evaluasi ekonomi. Valuasi ekonomi ini per sektor. Air sendiri itu dihitung karena ahlinya masing-masing.
Valuasi ekonomi air gimana, tanahnya gimana, karbonnya gimana, coba dihitung penangkapan karbon yang bisa ditangkap oleh hutan sama karbon yang dilepas, berapa ongkos. Karbon itu sekarang sudah ada nilainya walaupun Jatam tidak setuju soal ini. Sebab utang ini dimasukin ke instrumen ekonomi, tidak nyambung kan. Metode yang ada saja gak digunakan. Kerusakan lingkungan ketika dampak ekonomi berhenti.10-20 tahun, berapa nilai ekonominya.
Ke depan dan ke belakang lihat semua dampak ekonominya. Bisa kita bandingkan dengan deposit tambang yang ada. Ketika diuangkan berapa ya nilainya. Ternyata tidak cukup, ternyata rugi. Hal ini digunakan saat pada kasus korupsi, agar pihak penambang bayar semua. Namun, sampai di pengadilan, jadi badut lagi itu hitungan Rp300 miliar. Dibuang di meja belakang.
Hitungan ahli bukan bukti tapi sebagai petunjuk saja berdasarkan keyakinan hakim. Kacau dunia hukum kita ini. Praktek hukum dihubungkan dengan politik SDA. Makanya kasus Duta Palma kerugian negara mencapai Rp73,9 triliun akibat perusakan lingkungan, namun hitungan kerugian negara itu mental semua di Mahkamah Agung. MA hanya mewajibkan Duta Palma membayar kerugian negara sebesar Rp2 triliun.
Apa harapan Anda terhadap ormas keagamaan terkait pemberian izin tambang dari Jokowi?
Kita tahu dasar-dasar filosofi dibentuknya setiap ormas. Apalagi ormas keagamaan, beda dengan ormas kekerasan. Berhenti aja bicara nilai, bicara kesejahteraan anggota aja kalau ormas kekerasan. Ini ormas keagamaan, dia spesifik dan jelas berbeda. Hubungannya bukan hanya urusan dunia, tapi hubungannya dengan sang pencipta atau setelah dunia ini.
Artinya secara filosofi, ada ormas keagamaan sehingga gak ada salahnya, dan menjadi penting untuk dibuka lagi kitab-kitab lamanya. Dasar-dasar pendirian ormas, apakah sesuai dengan tujuannya. Kalau tidak, harus ada pihak berani yang menyatakan ormas harus kembali kepada mandat asalnya ormas keagamaan atau titahnya. (*)

