Seirama dengan tujuan perwujudan kota berkelanjutan, perlu kiranya untuk menerapkan tata ruang kota berkelanjutan. Yaitu penataan ruang yang dapat memberikan kebajikan sosial bagi penduduk, pertumbuhan ekonomi dan sekaligus pelestarian lingkungan, masa sekarang dan kepentingan generasi yang akan datang. Dalam konteks ini penataan ruang tidak hanya ditujukan untuk pencapaian pertumbuhan ekonomi, namun harus dapat memadukan dengan kepentingan sosial dan pelestarian lingkungan. Hal ini terasa urgen untuk diterapkan untuk kota-kota yang ada di tanah air, termasuk di Propinsi Riau dengan semakin meningkatnya jumlah populasi penduduk.
Indonesia sudah masuk urban millenium semenjak tahun 2008, dimana jumlah penduduk yang tinggal di perkotaan sudah melebihi penduduk yang tinggal di pedesaan. Dan pada tahun 2045 diproyeksikan sekitar 75% penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan. Keadaan ini akan berimbas terhadap penataan ruang perkotaan dengan semakin terbatasnya lahan.
Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataaan Ruang mengamanatkan pentingnya penataan ruang untuk memadukan perencanaan antarwilayah, antarsektor dan antarpemangku kepentingan wilayah serta peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang. Penyelenggaraan penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan ruang nusantara yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Di sinilah pentingnya penataan ruang yang berkelanjutan untuk dapat memadukan secara serasi dan proporsional antara dimensi sosial, ekonomi dan ekologi, masa sekarang dan untuk kepentingan generasi masa yang akan datang.
Dalam dimensi sosial, penataan ruang harus dapat memberikan ruang yang nyaman dan aman untuk kepentingan publik serta dapat meningkatkan ikatan sosial rsesama warga kota, tanpa membedakan latar belakang agama, suku dan warna kulit. Dari dimensi ekonomi pula, penataan ruang kota harus dapat menggalakkan pertumbuhan ekonomi dan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya bagi warga kota. Sementara dari dimensi ekologi, penataan ruang kota harus dapat menciptakan lingkungan yang sejuk, asri dan hijau. Secara idealnya, ketiga aspek ini harus seirama dan serasi dalam usaha untuk mewujudkan kota yang berkelanjutan di masa depan.
Sistem Aktivitas Kota
Bagaimanapun, corak tata ruang kota dipengaruhi oleh tiga aktor utama, yaitu; aktivitas korporasi (corporation activities), aktivitas institusi (institution activities) dan aktivitas individu dan keluarga (individual and household activities). Ketiga unsur saling berpengaruh di dalam menentukan corak tata ruang di perkotaan, baik kota kecil, kota besar maupun kota metropolitan, yang senantiasa berkembang dan berubah yang terkadang sulit untuk diprediksi oleh para akademisi, pengamat maupun praktisi di lapangan.
Pengaruh aktivitas korporasi terhadap ruang perkotaan tampak jelas di dalam pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri, perdagangan dan jasa. Dalam era globalisasi yang menuntut pertumbuhan ekonomi yang kokoh berbagai upaya dilakukan untuk menarik investor dari dalam negeri dan luar negeri untuk menanamkan modalnya pada suatu kota, dan aktivitas ini tidak luput pengaruhnya dalam pemanfaatan ruang untuk aktivitas industri, pertokoan dan perkantoran. Aktivitas korporasi lebih dominan untuk tujuan mencari keuntungan kaitannya dalam pemanfaatan ruang.
Aktivitas institusi pula, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta juga telah ikut serta mempengaruhi corak tata ruang kota di dalam pemanfaatannya untuk kegiatan institusi seperti ruang untuk bangunan sekolah, rumah sakit, yayasan dan yang sejenisnya. Aktivitas ini pada asasnya lebih bernuansa sosial dan lebih mudah dipantau karena harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dan yang paling berpengaruh adalah aktivitas individu dan keluarga dengan dinamika yang tinggi dan sulit diperkirakan karena berkaitan dengan tuntutan zaman dan gaya hidup, seperti pemilihan tempat lokasi perumahan, berbelanja, dan melakukan aktivitas sosial-ekonomi yang lainnya. Tidak diragukan, bahwa perumahan adalah yang paling besar porsinya di dalam pemanfaatan ruang di perkotaan, khususnya kota sedang, besar dan metropolitan, yang seirama dengan banyaknya jumlah penduduk.
Ketiga aktivitas ini harus dapat berjalan dengan baik dan teratur. Sehingga diperlukan penataan ruang yang apik dan berkelanjutan, sehingga tidak tumpang tindih di dalam pemanfaatan ruang yang semakin terbatas di kawasan perkotaan. Bagaimana meramu secara proporsional dan berkeadilan antara dimensi ekonomi, yang lebih ditonjolkan di dalam aktivitas korporasi, dan aktivitas sosial dalam kegiatan institusi serta untuk kepentingan umum yang direfleksikan di dalam kegiatan individu dan keluarga.
Namun malangya, kota-kota yang ada di tanah air masih sangat sedikit yang memiliki rencana detail tata ruang kota (RDTR) yang dijadikan pedoman dan acuan di dalam penataan, pemanfaatan dan pengawasan ruang perkotaan. Indonesia baru memiliki 55 RDTR yang telah diperdakan. Padahal targetnya sekitar 2.000 RDTR yang harus disusun 514 pemerintah kota/kabupaten (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Juni 20220). Namun dari yang sudah memiliki RDTR juga mengalami permasalahan dengan masih lemahnya pengawasan di dalam pemanfaatan ruang, serta sanksi administrasi bagi yang melanggarnya. Kemudian juga, masih adanya tumpang tindih antara rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi, kabupaten/kota dan RDTR. Bahkan mungkin masih ada RTRW provinsi yang sampai sekarang belum lagi disahkan.
Jadi, usaha untuk mewujudkan tata ruang kota berkelanjutan yang diimpikan seluruh stakeholder pembangunan perkotaan , bukanlah hal yang mudah seperti membalikkan telapak tangan. Banyak kendala dan rintangan di lapangan, namun bukanlah suatu hal yang mustahil untuk dicapai. Semoga.

