ICW: Korupsi Sektor Air Mencapai Rp455 Miliar

Hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2016 hingga 2023 menunjukkan terdapat 128 kasus korupsi berkaitan dengan proyek di sektor pengairan. Proyek itu beragam mulai dari peningkatan jaringan irigasi, pembangunan saluran air bersih, hingga proyek instalasi jaringan pipa PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum). Kerugian negara yang timbul akibat korupsi di 128 proyek tadi, mencapai Rp455 miliar.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencermati sejumlah potensi korupsi yang harus diawasi warga dan investor terkait sejumlah komitmen proyek baru yang diumumkan oleh pemerintah Indonesia dalam perhelatan World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali. Dalam acara yang berlangsung 18-25 Mei 2024 itu, pemerintah berhasil mendapatkan pendanaan sistem penyediaan air bersih dengan K-Water, perusahaan milik Korea Selatan, dengan nilai investasi Rp2,4 triliun. 

Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, mengatakan bahwa pembangunan yang berkaitan dengan sektor air telah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Bila dicermati, sejak 2016-2023 pemerintah telah melakukan pengadaan 761 paket yang terdiri dari bendungan, jaringan irigasi, dan jaringan air baku dengan nilai Rp76,8 triliun yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebanyak 29 proyek di antaranya dikerjakan di Bali dengan total anggaran Rp2,5 triliun.

Menurut Seira, investor perlu mengantisipasi masuknya investasi ke Indonesia karena marak praktik korupsi. Hasil pemantauan tren penindakan kasus korupsi yang dirilis ICW tahun 2016 hingga 2023 menunjukkan terdapat 128 kasus korupsi berkaitan dengan proyek di sektor pengairan. Proyek itu beragam mulai dari peningkatan jaringan irigasi, pembangunan saluran air bersih, hingga proyek instalasi jaringan pipa PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum). 

“Kerugian negara yang timbul akibat korupsi di 128 proyek tadi, mencapai Rp455 miliar,” kata Seira dalam keterangan resmi yang diperoleh Tangkasi.id, Selasa (28/5/2024).

Seira menjelaskan modus korupsi di sektor pengairan beragam, dengan peringkat tertinggi ditempati oleh proyek fiktif (42 kasus), kemudian disusul oleh penyalahgunaan anggaran (29 kasus), dan penggelapan (18 kasus).

“Indonesia sebagai tuan rumah WWF justru menunjukkan kepada negara-negara peserta bahwa pengelolaan sektor air masih sarat praktik korupsi. Ini juga berdampak pada situasi di mana warga di banyak daerah terpaksa membeli air bersih dengan harga yang tidak murah dikarenakan pasokan air bersih yang diterima tidak mencukupi, atau mengeluarkan biaya lebih untuk membeli atau menyewa pompa air,” ujarnya. 

Belum selesai berjuang mendapatkan air, warga juga menghadapi kekerasan saat mempertahankan haknya—atau bahkan saat sekadar ingin berdiskusi. ICW mengkritik praktik represif yang menyasar kelompok masyarakat sipil khususnya pejuang lingkungan dan pejuang hak atas air, merupakan bentuk nyata tindakan pemerintah dan aktor berpengaruh non-negara lainnya untuk menutup ruang partisipasi publik. 

Kondisi itu dinilai dapat mempengaruhi upaya warga dalam mengawasi proyek pembangunan pemerintah yang cenderung korup, serta menciptakan suasana ketakutan. Wana Alamsyah, Peneliti ICW lainnya, mendesak beberapa hal terkait pembiayaan sektor air. 

Pertama, investor harus memikirkan ulang untuk berinvestasi ke Indonesia ketika tidak adanya ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan.

Kedua, investor wajib menetapkan klausul di dalam kesepakatannya dengan pemerintah untuk melibatkan warga secara bermakna dalam seluruh proses pembangunan yang berkeadilan. Ketiga, investor wajib mengawasi penggunaan anggaran yang telah diinvestasikan ke pemerintah agar meminimalisasi terjadinya praktik korupsi.

Empat, lanjut Wana, investor wajib untuk menarik seluruh dana investasinya dari Indonesia jika terbukti adanya korupsi. Kelima, pemerintah wajib melibatkan warga dalam setiap perumusan kebijakan dan proses pembangunan. Keenam, pemerintah harus memastikan mekanisme pengawasan berbasis masyarakat dapat dilaksanakan tanpa potensi SLAPP (Gugatan Strategis terhadap Partisipasi Masyarakat) atau bentuk tuduhan palsu lainnya.

Ketujuh, pemerintah memastikan seluruh laporan warga terhadap pembangunan yang berpotensi malaadministrasi dan korupsi harus ditindaklanjuti. Terakhir, kata Wana, pemerintah melalui aparat penegak hukum harus berhenti merepresi masyarakat sipil yang kritis.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan kritik keras terhadap pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pembangunan infrastruktur yang disampaikan pada acara WWF di Bali. 

Dalam pidatonya, Jokowi mengklaim dalam satu dekade terakhir, pemerintah telah memperkuat infrastruktur airnya dengan membangun 42 bendungan, 1,18 juta hektare jaringan irigasi, 2.156 km pengendali banjir & pengamanan pantai, serta merehabilitasi 4,3 juta hektare jaringan irigasi. Namun, Walhi menilai pembangunan itu tak menyelesaikan krisis air di Indonesia. 

“Apa yang disampaikan dalam pidato tersebut, faktanya berkebalikan dengan yang terjadi di lapangan,” kata Manajer Kampanye Pesisir, Laut, dan Pulau-Pulau Kecil Walhi, Parid Ridwanuddin, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Menurutnya, salah satu persoalan serius dari pidato Jokowi adalah solusi pemerintah untuk mengatasi krisis air di Indonesia hanya dengan membangun infrastruktur skala besar. Padahal, pembangunan infrastruktur, seperti bendungan dan pengaman pantai, bukan tanpa masalah. 

“Dalam (pembangunan infrastruktur skala besar) banyak terjadi kekerasan, penggusuran tanah, sekaligus penghancuran lingkungan, alih-alih menyelesaikan persoalan krisis air,” ungkapnya.

Parid memberi contoh kasus bendungan di Desa Wadas, Kecamatan Purworejo, Jawa Tengah yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Pemerintah mengklaim, bendungan itu akan mengaliri 15.519 hektare lahan dan menjadi sumber pemenuhan air baku bagi masyarakat di Purworejo dan Kulonprogo. Namun, klaim itu berbeda dengan realita di lokasi.

“Bendungan ini juga diklaim akan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar melalui pengembangan pariwisatanya. Namun, situasi yang terjadi di lapangan justru merusak lingkungan akibat pertambangan batu andesit, penahanan 64 orang, sekaligus merusak sumber daya air,” tegas Parid.(*)

Menurutnya, salah satu persoalan serius dari pidato Jokowi adalah solusi pemerintah untuk mengatasi krisis air di Indonesia hanya dengan membangun infrastruktur skala besar. Padahal, pembangunan infrastruktur, seperti bendungan dan pengaman pantai, bukan tanpa masalah. 

“Dalam (pembangunan infrastruktur skala besar) banyak terjadi kekerasan, penggusuran tanah, sekaligus penghancuran lingkungan, alih-alih menyelesaikan persoalan krisis air,” ungkapnya.

Parid memberi contoh kasus bendungan di Desa Wadas, Kecamatan Purworejo, Jawa Tengah yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Pemerintah mengklaim, bendungan itu akan mengaliri 15.519 hektare lahan dan menjadi sumber pemenuhan air baku bagi masyarakat di Purworejo dan Kulonprogo. Namun, klaim itu berbeda dengan realita di lokasi.

“Bendungan ini juga diklaim akan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar melalui pengembangan pariwisatanya. Namun, situasi yang terjadi di lapangan justru merusak lingkungan akibat pertambangan batu andesit, penahanan 64 orang, sekaligus merusak sumber daya air,” tegas Parid.(*)