Industri kelapa sawit Indonesia menghadapi tantangan berat menjelang penerapan Undang-Undang Anti-Deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang mulai berlaku pada Januari 2025. Regulasi ini dirancang untuk memastikan produk yang masuk ke pasar Uni Eropa berasal dari sumber yang legal dan bebas dari praktik deforestasi.
Dengan sawit termasuk dalam daftar komoditas yang diatur oleh EUDR, ekspor produk sawit Indonesia ke negara-negara Uni Eropa berpotensi mengalami kesulitan. Perusahaan-perusahaan sawit di Indonesia diharuskan memastikan rantai pasokan mereka bebas dari deforestasi, atau mereka berisiko kehilangan akses ke pasar Eropa yang menguntungkan.
Menanggapi tantangan ini, organisasi HCSA (High Carbon Stock Approach) bersama sejumlah organisasi non pemerintah termasuk Serikat Petani Kelapa Sawit dan Greenpeace baru-baru ini meluncurkan Panduan Bebas-Deforestasi untuk Petani Kecil. Pedoman ini menawarkan langkah-langkah praktis bagi petani kecil, termasuk petani sawit, karet, dan cokelat, untuk menjaga kelestarian hutan dan memastikan komoditas mereka memenuhi standar bebas deforestasi yang diperlukan untuk menembus pasar global.
“Petani kecil kerap disalahkan atas terjadinya deforestasi di Indonesia dan kemudian tersisih dari pasar. Namun, kolaborasi kami dengan petani kecil membuktikan bahwa mereka bisa melakukan praktik bebas-deforestasi. Kami berharap dengan pedoman ini para petani kecil anggota kami mendapat akses yang lebih adil terhadap pasar. Mereka juga akan bisa membantu pemerintah mewujudkan komitmen mengurangi deforestasi,” kata Sabaruddin, Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) dalam keterangan resmi akhir Juni lalu.
Panduan ini merupakan hasil dari lebih dari enam tahun kolaborasi antara HCSA, SPKS, Yayasan Petani Pelindung Hutan (4F), Greenpeace, dan High Conservation Value Network (HCVN). Proses pengembangannya termasuk uji coba lapangan di Kalimantan Barat selama empat tahun untuk memastikan panduan ini mudah diterapkan oleh komunitas lokal.
Panduan ini menyediakan petunjuk praktis, seperti cara mengidentifikasi dan memetakan area tutupan hutan dan lahan di kampung mereka. Setiap tahap dalam panduan ini memerlukan persetujuan berdasarkan informasi awal tanpa paksaan (FPIC—free, prior, and informed consent) dari komunitas terkait.
Dengan penerapan panduan ini, kata Sabaruddin, diharapkan akan memperkuat kelembagaan dan tata kelola sumber daya alam, serta menerapkan sistem manajemen dan pemantauan perlindungan hutan. Selain itu, panduan ini memberikan insentif bagi masyarakat untuk mendukung perlindungan hutan.
Valens Adi, perwakilan petani dari Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, mengatakan para petani yang tergabung dalam Komunitas Poyo Tono Hibun dari masyarakat Dayak Hibun, sangat mendukung Toolkit Bebas-Deforestasi ini. “Toolkit ini dikembangkan berdasarkan masukan dari petani, masyarakat adat, dan komunitas lokal, selama uji coba di Kalimantan Barat. Kami melihat dampak positifnya dan membutuhkan dukungan semua pihak agar praktik terbaik dapat diterapkan sambil melestarikan hutan dan kearifan lokal kami,” ungkap Valens di kesempatan yang sama.
Kepala Global Kampanye Hutan Indonesia Greenpeace, Kiki Taufik, mengungkapkan bahwa panduan terbaru dapat menjadi alat penting bagi petani kecil dalam membantu pemerintah Indonesia menghadapi krisis iklim.
“Deforestasi masih menjadi isu besar untuk Indonesia, tapi dengan panduan ini petani kecil bisa berkontribusi mencapai target konservasi dan komitmen iklim Indonesia. Greenpeace berkolaborasi dalam proses ini agar petani kecil bisa membuktikan bahwa mereka bisa bebas-deforestasi, melindungi hutan, dan memenuhi sejumlah persyaratan, misalnya yang diatur dalam UU Komoditas Bebas Deforestasi Uni Eropa atau EUDR,” tambah Kiki.
Sementara itu, Direktur Eksekutif HCSA, JesĂşs Cordero, menambahkan bahwa EUDR dan peraturan internasional lainnya tak bisa mengabaikan besarnya potensi kontribusi petani kecil dalam mewujudkan rantai pasok yang bebas deforestasi.
“Toolkit ini memungkinkan petani skala kecil untuk membuktikan bahwa mereka mampu memproduksi komoditas dan melestarikan hutan serta keanekaragaman hayati, dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal. Mereka dapat menjadi kunci yang menghubungkan rantai pasok dan pasar yang berkelanjutan ketika bermitra dengan produsen dan pembeli besar,” ujar Jesus.