Pengawas internal International Finance Corporation (IFC), Compliance Advisor Ombudsman (CAO), mengumumkan bahwa mereka akan meluncurkan investigasi terhadap investasi lembaga tersebut di bank komersial yang membiayai pembangunan dua pembangkit listrik tenaga batubara baru di PLTU Suralaya, Banten, Indonesia.
Investigasi ini dilakukan sebagai tanggapan atas pengaduan yang diajukan tahun lalu oleh masyarakat di Provinsi Banten, Indonesia, yang mengatakan bahwa pembangkit baru itu, yang dikenal sebagai PLTU Jawa 9 dan 10, akan berdampak buruk pada kesehatan, mata pencaharian, dan lingkungan mereka. Pengaduan tersebut diajukan dengan dukungan dari organisasi nonpemerintah lokal dan internasional PENA Masyarakat, Trend Asia, Inclusive Development International, dan Recourse.
“Investigasi yang akan dilakukan CAO membawa kita selangkah lebih dekat dengan keadilan,” kata Sarah Jaffe, rekanan hukum dan kebijakan senior di Inclusive Development International dalam keterangan resmi, dikutip, Senin (22/7/2024). “Kehidupan masyarakat terganggu oleh proyek ini, dan mereka berhak mendapatkan pemulihan penuh, dan keadilan atas kerugian yang mereka alami.”
Ia menegaskan bahwa IFC memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi terhadap hal itu dan memastikan bahwa, paling tidak, pengembang proyek mengambil langkah-langkah untuk melindungi masyarakat lokal dengan lebih baik di masa mendatang.
CAO telah memperhatikan dokumen pengaduan sejak Juni dan mempublikasikan penilaian awal pada akhir Juli kemarin. Menurutnya, IFC telah mendukung pembangunan Jawa 9 dan 10 melalui investasi ekuitas senilai total $46,9 juta atau sekitar Rp756 miliar dari Hana Bank Indonesia, salah satu pemodal proyek energi fosil batubara.
Dengan meluncurkan investigasi ini, CAO mengakui ada indikasi bahwa IFC belum mematuhi kebijakan lingkungan dan sosialnya sehubungan dengan investasi terbaru mereka dan bahwa ketidakpatuhannya dapat berkontribusi terhadap kerugian akibat proyek fosil tersebut.
Kate Geary, Direktur program di Recourse menilai dukungan IFC untuk Jawa 9 dan 10 sepenuhnya bertentangan dengan misi Bank Dunia sebab pembangkit listrik tersebut akan memperburuk, bukan mengurangi, dampak kemiskinan dan perubahan iklim.
“Kegagalan IFC untuk mencegah kliennya mendanai dua pembangkit listrik tenaga batubara baru yang besar pada saat-saat terakhir darurat iklim global melemahkan komitmennya terhadap Perjanjian Paris tentang perubahan iklim,” kata Kate.
Dalam laporan awal, disebutkan bahwa IFC mungkin mengabaikan risiko dengan mengklasifikasikan investasinya sebagai risiko “sedang” bukan “tinggi”. Laporan juga mencatat bahwa IFC tidak memastikan perbaikan pada kekurangan dalam sistem manajemen lingkungan dan sosial Hana Indonesia selama bertahun-tahun. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan pelaporan IFC terhadap risiko sosial dan lingkungan dari portofolionya, termasuk proyek Jawa 9 dan 10.
“Mempromosikan perluasan batubara bertentangan dengan misi IFC. Proyek Jawa 9 dan 10 sangat tidak sesuai dengan standar lingkungan dan sosial bank sehingga tidak mungkin dapat dipatuhi. Tanggung jawab IFC sekarang adalah menghentikan kerusakan lebih lanjut dari proyek tersebut dan membantu memperbaiki kerusakan yang telah terjadi,” ucap Sarah.
PLTU Jawa 9 dan 10: Memperburuk Situasi
Pembangkit listrik PLTU Jawa 9 dan 10 di Suralaya, dengan kapasitas gabungan 2.000 megawatt, diperkirakan akan memperburuk situasi kesehatan dan lingkungan yang sudah buruk di wilayah tersebut. Pembangunan proyek ini juga akan meningkatkan ukuran kompleks batubara yang sudah besar hingga 50 persen, meskipun kelebihan pasokan energi saat ini di jaringan Jawa-Bali dianggap tidak memerlukan tambahan kapasitas.
Dampak dari pembangunan PLTU itu, di antaranya peningkatan polusi udara, risiko infeksi saluran pernapasan akut, dan masalah kesehatan lainnya yang disebabkan oleh debu batubara, limbah beracun, serta emisi gas rumah kaca yang diperkirakan mencapai 250 juta metrik ton karbon dioksida selama masa pakainya selama 30 tahun.
Selain itu, proyek ini juga mencakup pemindahan fisik dan ekonomi tanpa kompensasi atau pemulihan mata pencaharian bagi masyarakat lokal. Dalam pengaduan mereka kepada CAO, penduduk setempat mengeluhkan kurangnya informasi dan konsultasi sebelum pembebasan lahan oleh pengembang, serta tekanan dan ketakutan akan pembalasan jika mereka tidak menyetujui persyaratan yang ditawarkan, termasuk kompensasi yang dinilai tidak memadai.
Mereka juga menyoroti dampak serius terhadap Pantai Kelapa Tujuh, yang merupakan sumber utama pendapatan warga dari sektor pariwisata dan perikanan. Padahal kini kondisinya telah mengalami kerusakan yang signifikan dan akan bertambah buruk dengan pembangkit baru ini.
“Pembangkit listrik baru akan memperburuk masalah kesehatan dan lingkungan yang sudah parah yang dihadapi masyarakat ini,” kata Novita Indri, juru kampanye energi Trend Asia dalam keterangan yang sama. “Proyek itu membawa risiko ekstrem dan sedikit atau tidak ada manfaat sama sekali bagi masyarakat Provinsi Banten.”
Bukan saja risiko lingkungan dan sosial yang terlibat membuat proyek tersebut tidak dapat dipertahankan, tetapi seperti yang dikemukakan dalam pengaduan tersebut, pembangunan pembangkit listrik tenaga batubara baru tidak diperlukan di wilayah tersebut, di mana pasokan listrik sudah melebihi permintaan.
“Pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10 sama sekali tidak beralasan, namun hal itu akan menghancurkan kehidupan masyarakat lokal dan membawa dunia lebih dekat ke bencana iklim, di mana Indonesia dan warganya sangat rentan terkait hal ini. Hal itu berbanding terbalik dengan apa yang seharusnya dilakukan untuk mencapai target emisi nol bersih dan meremehkan Perjanjian Paris,” kata Novita.
Daniel Willis, manajer kampanye keuangan Recourse, mengatakan kegagalan IFC untuk menilai dengan tepat proyek batubara mega yang dibiayai oleh salah satu klien perantara keuangannya terhadap kebijakan sosial dan lingkungannya merupakan kegagalan pengawasan yang serius. Hal ini juga menyoroti titik-titik lemah dalam Pendekatan Ekuitas Hijau IFC yang memungkinkannya untuk terus membiayai batubara baru secara tidak langsung hingga menutup beberapa celah tersebut.
Namun, pendekatan yang diperbarui dengan komitmen “tidak ada batubara baru”, memungkinkan klien perantara keuangan untuk berinvestasi dalam tenaga batubara tawanan dan untuk menjamin obligasi bagi pengembang batubara. Dan, sementara IFC telah menyatakan bahwa pendekatan tersebut berlaku untuk semua klien ekuitas yang ada, tidak jelas apakah dan bagaimana hal itu ditegakkan.
“Pendanaan IFC untuk PLTU Jawa 9 dan 10 adalah contoh lain dari bisnis pinjaman perantara keuangan yang berisiko,” kata Daniel Willis.
Dengan memberikan dana publik kepada bank komersial yang lebih mengutamakan keuntungan daripada kepentingan masyarakat, tambah Daniel, IFC telah mendukung proyek batubara yang tidak hanya tidak diperlukan untuk pasokan energi, tetapi juga berpotensi membawa bencana lingkungan.
“IFC harus bekerja sama dengan ombudsmannya (badan pengawas) untuk memperbaiki kerugian yang diidentifikasi oleh investigasi dan membuat perubahan sistemik terhadap cara berinvestasi di masa depan,” ucapnya. (*)