Nelayan Teluk Balikpapan yang Semakin Tersudut Proyek IKN

Pembangunan Kota Nusantara mengancam kehidupan 10 ribu nelayan di Teluk Balikpapan, menurunkan pendapatan dan merusak ekosistem pesisir. Walhi menekankan perlunya evaluasi kebijakan pemerintah pasca-pemilu 2024, termasuk UU Perlindungan Nelayan yang mengamanatkan perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

Pembangunan Kota Nusantara, Ibu Kota Negara Indonesia yang akan menyulap kawasan hutan dan kebun seluas 4 kali kota Jakarta telah membuat hidup 10 ribu nelayan Teluk Balikpapan semakin tersudut. Pembangunan mega proyek yang digadang menjadi “peninggalan” Jokowi itu telah merambah bagian pesisir teluk. 

Daerah tutupan mangrove telah mengalami kerusakan lebih parah dari sebelumnya.  Padahal wilayah pesisir tersebut merupakan lokasi penting untuk menangkap ikan maupun kepiting. Pendapatan nelayan mulai menurun.
“Biasa dapat Rp300 ribu, dan musim tertentu dapat Rp400 ribu. Sejak ada pembangunan IKN, pendapatan nelayan turun jadi Rp100-200 ribu. Soalnya daerah tempat tangkap ikannya sudah rusak,” kata Mapaselle, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir Kalimantan Timur, kepada Tangkasi.id, Selasa (16/4/2024). 

Sebelum datangnya IKN, nelayan Teluk Balikpapan telah menghadapi ancaman perampasan ruang laut. Wilayah pemukiman mereka tidak diakui dalam Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041.

Mapaselle mengungkapkan, dalam Perda RZWP3K, pemukiman nelayan hanya diperkenankan seluas 31,80 hektar. Perda itu merupakan bentuk peminggiran terencana bagi lebih dari 10 ribu nelayan yang beraktivitas setiap hari di Teluk Balikpapan. Selain itu, situasi serupa juga dialami oleh nelayan di wilayah lain di Kalimantan Timur.

Sejak tahun 1990, Mapaselle, adalah nelayan asal Sulawesi Selatan yang  mencari ikan di Teluk Balikpapan. Ia mencari ikan di sana setiap hari.Mapaselle menggambarkan Teluk Balikpapan pada masa lalu sebagai tempat di mana nelayan seperti dirinya dapat menikmati kekayaan ikan yang berlimpah setiap hari. Sejak Ia kecil, Teluk Balikpapan merupakan rumah bagi para nelayan.

Pada tahun 1992, Mapaselle menetap di sekitar Teluk Balikpapan. Rutinitasnya adalah berangkat setiap hari pukul 5 pagi hingga jam 9 pagi. Empat jam melaut ia sudah pulang dengan hasil tangkapan ikan yang melimpah.

Sayangnya, sejak tahun 2000, ekosistem Teluk Balikpapan mulai mengalami kerusakan karena masuknya industri.  Kawasan hutan dan mangrove yang hancur menyebabkan terjadinya kekeruhan, dan kerusakan pada terumbu karang. Dan pembangunan IKN telah memperparah kondisinya. 

“Bukan alat berat atau eskavator yang membuat kami hengkang, melainkan kerusakan ekosistem pesisir dan laut. Jika pesisir dan laut rusak, maka tamatlah hidup kami. Ini pengusiran secara halus,” kata Mapaselle. Pada HNS  ini, Ia bersama ribuan nelayan lainnya meminta pemerintah pusat untuk tidak melanjutkan pembangunan IKN.

“Kami menginginkan pesisir di Teluk Balikpapan tetap hijau dan lautnya tetap biru. Jika itu bisa dijamin oleh pemerintah, maka kehidupan dan mata pencaharian nelayan akan terjamin pula. Jika tidak, maka kami akan punah,” ungkap Mapaselle.

Di tempat lain, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI Nasional, Parid Ridwanuddin, menegaskan bahwa kegagalan negara dalam melindungi nelayan menggambarkan kegagalan dalam mempertahankan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. 

“Jika pemerintah gagal melindungi mereka dalam sepuluh tahun ini, maka negara ini sedang menuju keruntuhan,” kata Parid.

Presiden Joko Widodo pernah berkoar tentang poros maritim dunia yang menekankan peran nelayan sebagai aktor dalam pengelolaan pangan laut. Namun faktanya model kebijakan pembangunan Jokowi terus meminggirkan nelayan.

Walhi menilai, setelah perhelatan pemilu 2024, nasib nelayan bahkan akan semakin memburuk jika pemerintah tidak segera mengevaluasi dan menghentikan berbagai kebijakan yang meminggirkan mereka. 

“Oleh sebab itu, kami mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi dan menghentikan berbagai kebijakan yang mendorong penurunan jumlah nelayan (defisherisation) di Indonesia dari tahun ke tahun,” tegasnya.

Setelah pemilu 2024, kata Parid, pemerintah Indonesia memiliki banyak pekerjaan yang harus dilakukan, di antaranya melihat kembali mandat Undang-undang No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. UU ini mewajibkan pemerintah untuk menyusun skema perlindungan dan pemberdayaan nelayan. 

Skema perlindungan yang dimandatkan oleh UU ini adalah menyediakan prasarana usaha perikanan dan kemudahan, memberikan jaminan kepastian usaha, memberikan jaminan risiko penangkapan ikan dalam bentuk asuransi nelayan, menghapus praktik ekonomi biaya tinggi, mengendalikan impor komoditas perikanan, serta jaminan keamanan dan keselamatan nelayan. Seluruh isi UU ini wajib dijalankan oleh Pemerintah Pusat dan juga setiap Pemerintah Daerah di Indonesia.

“Nelayan adalah pahlawan protein bangsa. Keberadaan mereka juga menjadi penanda eksistensi negeri ini. Hilangnya mereka menjadi penanda runtuhnya Indonesia sebagai negara nelayan kepulauan terbesar di dunia,” kata Parid. (*)