Hari Nelayan Nasional (HNN) yang jatuh pada setiap tanggal 6 April diperingati sejumlah nelayan dan kelompok masyarakat sipil dengan menggelar aksi di beberapa kota. Mereka menyoroti tantangan yang dihadapi oleh para nelayan kecil dan tradisional Indonesia yang kini masih masuk kategori kelompok ekonomi miskin.
Keluarga nelayan dan awak kapal perikanan (AKP) yang mengoperasikan kapal dengan tonase kecil bertonase 5 gros ton (GT), tetap menjadi kelompok yang ekonominya terbatas. Mereka juga tidak mendapatkan perlindungan yang memadai dari negara.
Aktivis dan perwakilan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Tim 9 mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama dari kondisi ini adalah ketiadaan ratifikasi Konvensi ILO 188 (ILO C-188) tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan yang disahkan oleh Organisasi Buruh Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa (ILO) pada tahun 2007.
Koalisi Tim 9 melakukan aksi damai di tiga kota yakni Jakarta, Banda Aceh, dan Bitung,m Sulawesi Utara. Di Jakarta, di depan Patung Arjuna Wijaya, terlihat miniatur kapal berwarna biru bertuliskan KM Derita Nelayan sebagai lambang dari penderitaan para nelayan. Dalam aksi teatrikalnya, seorang aktivis berperan sebagai nelayan terperangkap di jaring kapal. Mereka mengusung poster-poster dengan pesan seperti “Lindungi Pelaut Perikanan Indonesia” dan “Segera Ratifikasi Konvensi ILO K-188!”.
Aksi damai serupa juga berlangsung di depan kantor Gubernur Provinsi Aceh di Banda Aceh dan kantor DPRD Kota Bitung. Melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk serikat pekerja, asosiasi perikanan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, tujuan utama dari aksi ini adalah mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 188. Ratifikasi ini diharapkan akan memberikan perlindungan yang lebih jelas dan baik bagi nelayan dan AKP di Indonesia.
Koordinator Tim 9, Syofyan, menegaskan bahwa HNN tahun ini harus menjadi titik awal perubahan bagi kesejahteraan para nelayan dan AKP. Dalam upaya untuk mencapai hal ini, perlindungan yang lebih baik, upah minimum yang adil, dan sistem bagi hasil yang berkeadilan menjadi fokus utama dari perjuangan mereka.
“Nelayan tidak dilindungi dengan jaminan sosial, mereka juga bekerja tanpa aturan standar upah minimum. Semua diperparah dengan sistem bagi hasil yang tidak adil bagi nelayan, khususnya awak kapal perikanan domestik dan migran,” kata Syofyan dalam keterangan resmi, Jumat (5/4/2024).
Fikerman Saragih, Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA, menyoroti ketidaksinkronan antara narasi yang diusung pemerintah bahwa Indonesia sebagai negara maritim dengan apa yang dirasakan para nelayan.
Beberapa isu menjadi sorotan utama di antaranya adalah kurangnya jaminan perlindungan bagi nelayan kecil pada wilayah penangkapan ikan nelayan kecil dan tradisional. Ini membuat persaingan tidak adil mereka dengan nelayan besar dan industri perikanan.
Kedua, adalah minimnya pengakuan terhadap identitas perempuan nelayan yang berdampak pada perlindungan yang lemah dari negara terhadap mereka. Ketiga, adalah orientasi kebijakan saat ini yang lebih mengutamakan jaminan dan kepastian hukum untuk investasi, daripada perlindungan dan keberlanjutan ekologi di wilayah pesisir, perairan laut, dan pulau-pulau kecil.
Untuk mencegah kondisi semakin memburuk dan memperbaiki nasib para nelayan dan AKP,, pihaknya mendesak Pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO C-188, dan melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
“Dengan diratifikasinya K-188 dan implementasi UU 7/2016, pemerintah sudah maju satu langkah untuk melindungi nelayan dan AKP, serta menerapkan perlindungan hak asasi manusia dan pemenuhan hak-hak pekerja perikanan sebagai apresiasi pejuang protein bangsa,” katanya.
Dari perspektif lingkungan, Sihar Silalahi, perwakilan dari Tim 9 mengidentifikasi beberapa masalah krusial yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah karena dampaknya terhadap ekosistem tempat hidup para nelayan.
Salah satunya adalah praktik illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing yang jika tidak ditangani dengan tegas, akan mengakibatkan overfishing (penangkapan ikan berlebihan) dan bisa merugikan kehidupan nelayan.
Sihar juga menekankan pentingnya transparansi dalam menyediakan informasi terkait aktivitas perikanan yang selama ini seringkali hanya dikuasai oleh pemerintah. Salah satunya adalah informasi mengenai posisi kapal perikanan melalui Vessel Monitoring System (VMS) yang sulit diakses oleh publik.
Selain itu, minimnya informasi tentang kasus-kasus kejahatan perikanan di masa lalu dan sanksi yang diberikan kepada para pelanggar juga belum diberikan secara terbuka kepada publik.
“Informasi mengenai kepemilikan setiap kapal perikanan juga tidak dibuka untuk publik, sehingga pengawasan terhadap siapa yang bertanggung jawab atas praktik penangkapan ilegal masih terbatas. Hal-hal seperti ini memiliki dampak yang signifikan bagi kehidupan para nelayan di Indonesia,” tambah Sihar.