Kritik atas Mimpi Tambang Ramah Lingkungan dan Berkeadilan Sosial ala Muhammadiyah

Langkah Muhammadiyah yang menerima tawaran pengelolaan tambang dengan komitmen pro lingkungan, pengelolaan berkeadilan dan peningkatan kesejahteraan sosial dianggap hanyalah lip service. Menurut kelompok kampanye iklim 350.org setiap aktivitas pertambangan selalu berujung pada kerusakan lingkungan

Keputusan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang menerima konsesi tambang dari pemerintahan Jokowi ditanggapi dingin sejumlah masyarakat, termasuk kelompok masyarakat sipil Indonesia. Kritiknya terutama pada empat dari sembilan poin yang menjadi dasar keputusan menerima konsesi menitik beratkan pada “niat” menambang batubara dengan orientasi membangun ekosistem ramah lingkungan, kesejahteraan dan keadilan sosial.

Firdaus Cahyadi, Ketua Tim Sementara Indonesia untuk kelompok kampanye iklim 350.org menyebut bahwa keinginan PP Muhammadiyah untuk menggandeng mitra tambang yang berpengalaman dan berkomitmen “pro lingkungan” serta pengelolaan yang berkeadilan demi kesejahteraan sosial hanyalah lips service.

“Pernyataan tersebut, dalam konteks batubara, adalah ‘lips service’ semata. Batubara tidak pernah pro-lingkungan. Dampak global dari batubara terkait dengan krisis iklim dan proses pertambangan yang merusak lingkungan di tingkat lokal,” kata Cahyadi kepada Tangkasi.id, Senin (29/7/2024). 

Ia menjelaskan bahwa pertambangan batubara selalu membutuhkan pembukaan lahan yang mengubah bentang alam dan menyebabkan krisis lingkungan lokal seperti banjir, krisis air, dan kehilangan keanekaragaman hayati.

“Siapapun yang menambang dan mengklaim pro-lingkungan, hasilnya tetap sama (yakni) menambah gas rumah kaca di atmosfer dan menyebabkan krisis iklim yang mengakibatkan bencana di berbagai belahan dunia,” ungkapnya.

Cahyadi juga mempertanyakan efektivitas reklamasi tambang yang menjadi salah satu poin pertimbangan Muhammadiyah mengelola tambang. Ia menilai bahwa reklamasi, yang melibatkan penanaman kembali pada lubang tambang tidak menyelesaikan masalah lingkungan secara menyeluruh. 

“Reklamasi tidak menghilangkan jejak ekologi di tingkat global. Meskipun reklamasi dapat membantu mengatasi kerusakan lokal dalam jangka panjang, masalah lingkungan yang ditimbulkan selama operasional tambang tetap ada. Siapa yang akan membayar kerugian lingkungan tersebut selama proses pertambangan berlangsung?” tanyanya.

Lebih jauh lagi, Cahyadi menekankan bahwa pembakaran batubara menyebabkan kenaikan gas rumah kaca, yang berakibat pada gangguan iklim secara global. “Reklamasi tidak dapat menghapus dampak global dari pembakaran batubara. Krisis iklim yang disebabkan oleh batubara sudah nyata dan menyebabkan bencana ekologi di seluruh dunia,” pungkasnya.

Cahyadi berharap agar semua pihak, termasuk organisasi-organisasi seperti Muhammadiyah, dapat lebih memahami dan memperhatikan dampak lingkungan dari aktivitas tambang batubara sebelum mengklaim bahwa mereka pro-lingkungan.

Wahyu Perdana, Ketua Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam (SDA)  Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah mengatakan, pentingnya bagi organisasi ini untuk mendengarkan suara publik, terutama dari warga persyarikatan sendiri.

Menurut Wahyu, mayoritas komentar di media sosial yang ditujukan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah menunjukkan adanya ruang keterlibatan warga persyarikatan di luar proses formal organisasi. Pilihan kata di ruang media sosial seperti “persyarikatan,” “Islam berkemajuan,” dan “amar ma’ruf nahi munkar” sering digunakan oleh anggota Muhammadiyah, menunjukkan kekuatan suara internal dalam debat ini.

“Pada akhirnya, ini menjadi ujian integritas bagi Muhammadiyah sebagai rumah besar kita,” kata Wahyu, dalam keterangan resmi yang diterima Tangkasi.id, Rabu (31/7/2024).

Sembilan Pertimbangan Muhammadiyah

Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan menerima tawaran konsesi atau izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah.

“Muhammadiyah siap menerima (izin) pengelolaan tambang itu karena pertimbangan pokok ingin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi orang banyak,” ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir saat konferensi pers di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu, (28/7/2024).

Muhammadiyah, kata Haedar, menyadari bahwa usaha tambang maupun usaha-usaha lain memiliki problem sosial dan lingkungan, namun telah dikaji hingga dapat disimpulkan bahwa pertambangan juga memiliki peluang untuk dikembangkan bagi kesejahteraan orang banyak.

PP Muhammadiyah menggelar Konsolidasi Nasional Muhammadiyah pada 27-28 Juli 2024 di Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta. Risalah konsolidasi nasional disertai lampiran pleno PP Muhammadiyah tentang pertambangan dibacakan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti. Berikut isi lampiran lengkapnya:

Setelah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, ahli lingkungan hidup, majelis dan lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah serta pandangan dari anggota PP Muhammadiyah, rapat pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan sebagai berikut:

Pertama, kekayaan alam adalah anugerah Allah, yang manusia sebagai khilafah di muka bumi memiliki kewenangan untuk memanfaatkan alam untuk kemaslahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual. Pengelolaan usaha pertambangan sejalan dengan anggaran dasar pasal 7 ayat 1 yang berbunyi “Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan”.

Kedua, pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya. Pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah atau BUMN untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.

Keempat, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam. Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki Program Studi Pertambangan sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik.

Kelima, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat dan persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.

Keenam, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan mengembangkan sumber-sumber energi yang terbarukan serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan. Pengelolaan tambang disertai dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat dan mafsadat atau kerusakan bagi masyarakat. Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah.

Ketujuh, dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah. Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha “not for profit” di mana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan Amal Usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.

Kedelapan, menunjuk tim pengelola tambang Muhammadiyah yang terdiri atas Prof. Dr. H. Muhadjir Effendy, M.AP. (Ketua), Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D. (Sekretaris), dengan anggota Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag., Prof. Hilman Latief, M.A., Ph.D., Dr. H. Agung Danarto, M.Ag., Drs. H. Ahmad Dahlan Rais, M.Hum., Prof. Dr. Bambang Setiaji, M.Si., Dr. Arif Budimanta, Dr. M Nurul Yamin M.Si dan M Azrul Tanjung SE M.Si.

Kesembilan, tim memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang akan ditetapkan kemudian dalam Surat Keputusan PP Muhammadiyah. (*)