Kiara Sebut Kepmen KP 16/2024 Berdampak Buruk Pada Masyarakat Pesisir

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati, mengkritik aturan Kepmen KP No. 16 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. aturan tersebut dinilai kurang transparan dalam penetapan lokasi dan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir. Volume pengerukan pasir laut yang signifikan mencapai 7,4 miliar meter kubik di 7 wilayah perairan menjadi perhatian Kiara.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No. 16 Tahun 2024 mengenai Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Kepmen KP 16/2024 merupakan turunan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang menetapkan 7 lokasi perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

Menyikapi hal ini, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati, mengkritik aturan pelaksana itu. Dia menyoroti kurangnya transparansi dan kajian ilmiah dalam penetapan lokasi, luas, dan volume pengerukan pasir laut. Aturan pelaksana itu semakin melegitimasi bahwa penambangan pasir tidak mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola wilayah pesisir, perairan laut, dan pulau-pulau kecil.

“Seharusnya prinsip kehati-hatian menjadi prinsip yang utama karena akan mencegah terjadinya kerusakan ekologi di wilayah perairan laut yang akan berdampak kepada keberlanjutan ekologi serta kondisi sosial nelayan dan masyarakat pesisir lainnya,” tegas Susan dalam keterangan resmi yang diperoleh Tangkasi.id, Rabu (27/3/2024).

Kiara mencatat bahwa Kepmen KP 16/2024 mengalokasikan volume pengerukan pasir laut yang signifikan di 7 wilayah perairan, mencapai total 7,4 miliar meter kubik. Susan mengungkapkan keprihatinannya terhadap potensi dampak negatif ini: termasuk kerusakan ekologi, penurunan kualitas air laut, dan ancaman terhadap keberlangsungan nelayan dan masyarakat pesisir.

“Volume pengerukan sebanyak ±7,4 miliar meter kubik memperlihatkan bahwa orientasi KKP saat ini semakin jauh dari slogan “ekologi sebagai panglima” dan aktivitas pengerukan tersebut berpotensi untuk menghancurkan kehidupan sosial, ekologis, ekonomi serta akan menghapuskan kebudayaan bahari masyarakat yang hidup di tujuh (7) wilayah pesisir tersebut,” jelas Susan. 

“Buruknya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan serta kebijakan yang tidak berorientasi pada keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dan perlindungan nelayan serta hanya mengutamakan peningkatan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak-red) menjadi legacy yang akan diwariskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan di sisa 7 bulan masa kepemimpinannya,” tambahnya. 

Susan menambahkan pihaknya memiliki empat catatan terkait Kepmen 16/2024 dan Permen KP 33/2023 yang lahir dari PP 26/2023.

Pertama, Kepmen KP 16/2024, Permen KP 33/2023 dan PP 26/2023 bertentangan dengan UU No. 27 Tahun 2007 yang diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). 

UU PWP3K secara tegas menyatakan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bertujuan untuk melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan. Bahkan UU PWP3K secara tegas melarang setiap orang melakukan penambangan pasir, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kedua, Kepmen 16/2024 itu tidak memperhitungkan daerah-daerah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil di Indonesia yang termasuk dalam kategori rentan dan sangat rentan terhadap bencana karena terletak di jalur lempeng/pegunungan aktif. Oleh karena itu, kata Susan, pengerukan pasir laut dapat meningkatkan risiko dan kerentanan yang dihadapi oleh masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, terutama nelayan. 

Ketiga, tidak adanya transparansi, penelitian saintifik, dan kajian ilmiah dalam penentuan pemilihan 7 lokasi pengerukan pasir laut tersebut beserta potensi dan dampak yang akan terjadi jika pengerukan tersebut dilakukan, sebagaimana yang terkandung dalam prinsip kehati-hatian. 

Terakhir, lanjut Susan, tidak adanya transparansi tentang kajian ilmiah tentang jumlah kebutuhan pasir laut, peruntukan hasil pengerukan pasir laut, serta perusahaan-perusahaan yang telah mendapat konsesi serta history perusahaan tersebut. 

Susan menegaskan bahwa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil telah memiliki sejarah panjang tentang daya rusak yang dihasilkan dari pertambangan pasir laut di berbagai wilayah di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah pertambangan pasir laut di Blok Spermonde, Sulawesi Selatan; pertambangan pasir laut di perairan Pulau Tunda, bahkan pertambangan pasir di perairan Lampung. 

“Dampak pertambangan atau pengerukan pasir laut yang telah dirasakan oleh masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai yang selalu dikorbankan, adalah menurunnya perekonomian mereka karena rusaknya ekosistem lingkungan laut, penurunan kualitas air laut yang akan berpengaruh terhadap kelangkaan sumber daya perikanan sebagai pangan lokal, abrasi pesisir, gelombang laut yang semakin tinggi, hingga berpotensi untuk menenggelamkan pulau-pulau kecil. Tidak ada cara lain selain mencabut PP No. 26 Tahun 2023 sebagai akar permasalahan eksploitasi dan pengerukan pasir laut yang dibungkus dengan diksi pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” pungkas Susan. (*)BalasJawab semuaTeruskan

Panel peserta ditutup