Jikalahari Laporkan Temuan Deforestasi di Pemasok Sinar Mas ke Menteri LHK

Jikalahari da ICEL melaporkan Sinar Mas Group ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas deforestasi dengan total luas 376 hektar.

Tangkasi.id – Jaringan penyelamat hutan Riau (Jikalahari) dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) melaporkan Sinar Mas Group ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada 7 Maret 2024. Laporan itu terkait dengan temuan Jikalahari atas deforestasi yang terjadi di dua kawasan dengan luas 376 hektar untuk kebutuhan kertas dan tisu pada akhir Februari 2024.

 Dalam rilis yang diterima TangkasiID, Jikalahari menyebut bahwa Sinar Mas Group menadah, menampung atau mengolah bahan baku hasil hutan yang berasal dari konsesi Hutan Rakyat. Konsesi Hutan Rakyat ini tidak memiliki izin dari Kementerian ATR BPN. Bermodalkan perjanjian nota kerjasama antara Koperasi Tani Sejahtera Mandiri (KTSM) selaku pemilik izin Hutan Rakyat dengan PT Arara Abadi, kayu alam itu kemudian dikirim ke pabrik PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) di Perawang, Riau.

 “Laporan ini didasarkan pada temuan investigasi Jikalahari pada Februari 2024 terkait penebangan hutan alam dan pembukaan lahan gambut yang dilakukan oleh PT Arara Abadi di areal kerjasama dengan Koperasi Tani Sejahtera Mandiri dengan skema Hutan Rakyat,” kata Arpiyan Sargita, Manager Advokasi dan Kampanye Jikalahari, 18 Maret lalu.

Pada awal Februari 2024, Jikalahari mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa telah terjadi pembukaan hutan alam yang diduga dilakukan oleh PT Arara Abadi, anak perusahaan Asia Pulp and Paper (APP) yang berada di Desa Belantaraya, Kecamatan Simpang Gaung Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dari informasi awal konsesi Hutan Rakyat itu untuk dijadikan tanaman monokultur akasia dengan skema hutan rakyat (HR). Dalam dokumen perjanjian itu disebutkan luas areal kerjasama 1.544 ha.

 Jikalahari kemudian mengirimkan tim investigasi ke lokasi bukaan itu pada bulan yang sama. Temuan dianalisis secara spasial dan menemukan bahwa hutan alam dengan luas 376,80 ha telah ditebang di dua lokasi. Lokasi pertama yakni seluas 316,44 ha berada di areal penggunaan lain (APL) dan 60,36 ha berada di fungsi Hutan Produksi (HP).

 Pada lokasi pertama (APL) dengan menggunakan pesawat kendali tanpa awak, Jikalahari mendapati areal bukaan seluruhnya telah ditanami akasia berumur 2 minggu. Penanaman tampak rapi. Di areal ini juga ditemukan kanal dan kamp pekerja.

 Lokasi kedua di kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi ditemukan sisa kayu alam yang belum diangkat dan sisa penebangan pohon lain yang berserakan. Deforestasi ini tepat di sebelah tegakan hutan alam yang belum ditebang dengan tinggi kayu lebih dari 20 meter.

 Di Lokasi kedua ini, Jikalahari juga menemukan pembuatan kanal baru yang berada di kawasan gambut dengan kedalaman sekitar 2-4 meter dengan panjang kanal sekitar 5,7 kilometer dan lebar 4 meter. Dari informasi yang diperoleh Jikalahari, di lokasi ini, awalnya ada lebih dari tiga ekskavator, namun hanya mendapati satu unit berwarna kuning saat investigasi. Alat berat milik PT Arara Abadi yang bekerja sama dengan KTSM menebang kayu alam hingga ke kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi yang berbatasan dengan PT RIA.

 Padahal izin Hutan Hak pada Hutan Rakyat melarang menebang kayu di kawasan hutan merujuk pasal 171 ayat 1 PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021.

 “Temuan Jikalahari, alat berat milik PT Arara Abadi yang bekerjasama dengan KTSM menebang kayu alam hingga ke kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi yang berbatasan dengan PT RIA. Padahal izin Hutan Hak tidak boleh menebang kayu di kawasan hutan,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.

 Made melanjutkan bahwa kayu-kayu alam tersebut dipasok ke pabrik Indah Kiat di Perawang. “Pabrik Sinar Mas Grup di Riau yaitu PT Indah Kiat Pulp and Paper (PT IKPP) yang memproduksi kertas dan tisu ternyata masih menggunakan kayu alam yang ilegal atau haram,” katanya.

 Menanggapi laporan Jikalahari ini, Elim Sritaba, Chief Sustainability Officer APP Group dalam rilisnya menyebut bahwa manajemen APP Group telah mengadakan investigasi internal. Hasilnya, tidak ada pasokan (kayu) ilegal yang masuk ke rantai pasok PT Indah Kiat Pulp and Paper baik di pabrik Perawang maupun pabrik APP lainnya sejak Februari 2013.

Terkait kerjasama PT Arara Abadi dengan KTSM Desa Belantaraya di APL, pihaknya memastikan tidak ada aktifitas para pihak di lokasi tersebut sejak penandatanganan kesepakatan tersebut.

“Setiap pemasok baru APP, termasuk hutan kemasyarakatan, harus menjalani proses Penilaian Risiko Evaluasi Pemasok (SERA) yang ketat yang bertujuan untuk meninjau kepatuhan dan komitmen keberlanjutan calon mitra pemasok terhadap kebijakan & komitmen ESG APP,” tanggapan APP yang diterbitkan beberapa hari setelah Jikalahari merilis laporannya pada 29 Februari 2024.

Meski demikian, investigasi internal APP menemukan adanya pelanggaran komitmen dari salah satu penyuplai mereka yakni PT Riau Indo Agropalma (RIA) yang tidak melaporkan konversi kawasan perbatasan konsesinya seluas 57 hektar. Areal ini bisa berdampak pada wilayah dengan nilai konservasi tinggi (High Conservation Value-HCV) akibat perubahan tata batas luar dan pengembangan kawasan baru tersebut.

“Kami juga menemukan bahwa pemasok APP, PT RIA telah memiliki kerjasama dengan Koperasi Mutiara Mandiri dan Kelompok Tani Makmur Jaya yang mencakupi total areal 313 hektar. APP juga tidak diberitahu tentang kerjasama ini,” lanjut APP.

Atas temuan pelanggaran ini, APP telah mengeluarkan peringatan dan desakan kepada PT RIA untuk berkomitmen mengambil tindakan perbaikan yakni memulihkan kawasan dengan nilai konservasi tinggi dalam dua pekan dari surat yang dilayangkan pada PT RIA di awal Maret lalu.

“APP akan memantau tindakan perbaikan di wilayah yang terkena dampak dan ketidakpatuhan dalam penerapan dapat mengakibatkan terhentinya pasokan kayu dari PT RIA,” lanjut APP.

Dalam laporannya ke Kementerian LHK, Jikalahari dan ICEL mendorong menteri untuk segera memulai proses peradilan pidana terhadap dugaan tindak pidana oleh PT Arara Abadi berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022. Mereka juga meminta pengenaan sanksi administrasi pencabutan izin berusaha PT Arara Abadi dan PT IKPP yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.