Sudah enam tahun lamanya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi terhadap PLTU Ombilin di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Namun sanksi yang dijatuhkan akibat terjadinya pencemaran udara hingga menyebabkan gangguan kesehatan pernafasan tersebut belum sepenuhnya ditaati. Ketidakpatuhan ini menyebabkan terus berulangnya pencemaran lingkungan dan pelanggaran hukum termasuk derita pernafasan yang dialami siswa SD.
Guna memastikan penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat serta lingkungan yang terdampak, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, (20/6/2024).
“Hari ini kami mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai perbuatan melawan hukum pejabat pemerintah yang tidak melakukan pembekuan atau pencabutan izin lingkungan terhadap PLTU Ombilin,” ujar Diki Rafiqi, Koordinator Advokasi LBH Padang, dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Tangkasi.id.
Gugatan ini diajukan oleh kuasa hukum LBH Padang, Alfi Syukri, Adrizal, dan Wildan Siregar, didampingi oleh Diki Rafiqi. Diki menyatakan bahwa gugatan ini dimasukkan untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
“LBH Padang bertugas mendorong penegakan hukum dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam hal ini, kami berupaya mendorong penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, pemulihan hak atas lingkungan hidup, dan perlindungan hak atas kesehatan masyarakat,” kata Diki.
Alfi Syukri, kuasa hukum LBH Padang juga menyampaikan alasan dimasukkan gugatan ke PTUN Jakarta. Ia bilang pihaknya telah aktif melakukan pemantauan atas sanksi yang diberikan kepada PLTU Ombilin sejak tahun 2019 hingga hari ini. Setelah mendapatkan sanksi pada tahun 2018, diduga telah terjadi lagi pelanggaran, sehingga kami membuat pengaduan.
“Namun, pengaduan yang kami buat tidak ditindaklanjuti dengan alasan PLTU Ombilin masih dalam proses pemenuhan sanksi. Jawaban ini diberikan tanpa melakukan verifikasi, sehingga kami menggugat KLHK agar bertindak mencabut izin PLTU Ombilin,” kata Alfi.
Diketahui, KLHK memberikan Sanksi Paksaan Pemerintah dengan Nomor SK.5550/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/8/2018 pada tanggal 28 Agustus 2018. Sanksi ini termasuk perubahan izin lingkungan, izin pengelolaan limbah B3, pelabelan limbah B3, perbaikan cerobong emisi, pengukuran emisi, pengambilan sampel tanah untuk uji kesuburan dan kualitas air tanah, serta pemulihan fungsi lingkungan di lima area.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memberikan batas waktu 180 hari kepada PLTU Sektor Ombilin untuk memenuhi kewajibannya terkait lingkungan hidup sesuai dengan sanksi paksa pemerintah. Namun, setelah enam tahun berlalu, PLTU Ombilin tetap belum sepenuhnya mematuhi sanksi tersebut. Misalnya, pemulihan fungsi lingkungan hidup di daerah Guguak Rangguang, Desa Tumpuak Tangah, dan Tandikek Bawah, Desa Sijantang Koto, belum juga dilakukan.
Situasi ini diperburuk oleh temuan LBH Padang, yang mencatat bahwa PLTU Ombilin terus melakukan pencemaran lingkungan. Pencemaran udara dari cerobong emisi PLTU terjadi berulang kali, termasuk pada Februari 2019, Juli 2023, November 2019, serta pada 6 November 2022, 4 Mei 2023, dan 4 Juli 2023. Pelanggaran ini mengulangi kesalahan yang sebelumnya sudah dikenakan sanksi oleh pemerintah.
Selain itu, penumpukan abu sisa pembakaran yang menggunung dan bertebaran ke permukiman masyarakat Desa Sijantang Koto masih terjadi hingga November 2019. Pelanggaran berulang ini juga sudah dikenakan sanksi paksa oleh pemerintah. Polusi abu dari truk pengangkut batubara dan abu batubara saat keluar masuk PLTU Ombilin juga menjadi masalah yang belum terselesaikan.
Kesehatan Pernafasan Warga Memburuk, Siswa SD Idap Bronchitis Kronis dan TB Paru.
Kondisi kerusakan udara yang diakibatkan PLTU yang telah beroperasi 28 tahun ini amat merugikan masyarakat sekitar, terutama di Desa Sijantang Koto, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat.
Data dari dua kali pemeriksaan kesehatan terhadap anak-anak SD 19 Sijantang Koto pada Desember 2016-Januari 2017 menunjukkan lebih dari 50 murid kelas III dan IV mengalami gangguan paru-paru. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 murid mengalami obstruksi ringan, dan 34 murid lainnya menderita bronchitis kronis dan TB paru.
Pemeriksaan ini juga menemukan bahwa murid yang tinggal dekat dengan PLTU (sekitar 1 km) dan sering keluar rumah tanpa masker lebih rentan mengalami penurunan fungsi paru dan kelainan pada foto toraks.
Selain itu, pada Desember 2017, dr. Ardianof, SpP, dengan bantuan petugas kesehatan PLTU Ombilin dan bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap masyarakat sekitar PLTU termasuk siswa SD. Hasilnya, pada pemeriksaan 53 murid kelas IV dan V menunjukkan 40 anak dalam kondisi fisik normal, sementara 10 anak lainnya mengalami kondisi fisik abnormal. Analisis foto toraks anak-anak tersebut mengungkapkan bahwa 66% dari mereka sudah mengalami gangguan seperti bronchitis kronis dan TB paru.
Tidak hanya kesehatan anak-anak, dalam data BPS Kota Sawahlunto, angka pengidap ISPA menjadi penyakit paling tinggi (nomor1) di Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto pada tahun 2018. Dan dari tahun 2011 sampai Tahun 2022 selalu masuk pada sepuluh penyakit tertinggi orang yang berobat puskesmas Talawi.
LBH Nilai KLHK Seolah Tutup Mata
Alfi Syukri, kuasa hukum LBH Padang, mengkritik keras KLHK yang seolah tutup mata terhadap pelanggaran masif yang dilakukan oleh PLTU Ombilin.
“Meskipun sanksi sudah diberikan, PLTU Ombilin masih melakukan pelanggaran berulang. KLHK seharusnya mengawasi dan menegakkan aturan terkait pengelolaan lingkungan,” tegas Alfi.
Wildan Siregar, tim kuasa hukum LBH Padang, menyatakan bahwa KLHK seharusnya berpihak pada penyelamatan dan perlindungan masyarakat terdampak.
“Sanksi KLHK harus dijalankan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Alfi menambahkan bahwa sanksi pemerintah yang seharusnya diselesaikan pada Maret 2019 telah diperpanjang oleh KLHK dua kali. Perpanjangan pertama dilakukan pada 25 Oktober 2021 dengan batas waktu hingga Desember 2022, namun tetap tidak sepenuhnya terlaksana, sehingga diberikan kesempatan perpanjangan waktu kembali.
“Langkah perpanjangan ini menunjukkan keberpihakan KLHK yang tidak mencerminkan asas pemerintahan yang baik dan melanggar aturan perundang-undangan,” kata Alfi.
LBH Padang, setelah berulang kali mengajukan pengaduan dan tidak mendapatkan tanggapan dari KLHK, akhirnya memutuskan untuk menggugat KLHK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Sudah seharusnya KLHK memberikan sanksi tegas dan mencabut izin PLTU Ombilin demi melindungi hak atas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat,” pungkas Adrizal, kuasa hukum LBH Padang.