Jakarta, TangkasiID – Presiden Joko Widodo menutup satu dekade pemerintahannya dengan berbagai klaim pencapaian dalam Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2024. Jokowi menyatakan bahwa pembangunan transisi energi yang adil dan inklusif sudah mulai terwujud.
Jokowi pun mengklaim keberadaan smelter dan industri pengolahan untuk mineral seperti nikel, bauksit, dan tembaga telah menciptakan lebih dari 200.000 lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan negara lebih dari Rp158 triliun. Namun, klaim tersebut dianggap bertentangan dengan kenyataan di lapangan.
Sebagai contoh, di Sulawesi Tengah pada 2023, sektor pertanian menyumbang lapangan kerja 38,85 persen lebih banyak dibandingkan sektor pertambangan yang hanya menyumbang 2,39 persen. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi juga tidak sejalan dengan penurunan angka kemiskinan, terutama di kawasan industri smelter nikel. Di Morowali, angka kemiskinan mencapai 12,58 persen pada 2022, lebih tinggi dibandingkan daerah lain tanpa smelter.
“Dalam proyek-proyek transisi energi yang didorong pemerintah, terutama sektor pertambangan nikel yang digadang-gadang sebagai bahan baku utama untuk baterai kendaraan listrik, justru terjadi berbagai pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan. Proyek-proyek ini lebih banyak memberikan keuntungan bagi investor besar, sementara masyarakat lokal menjadi korban dari perampasan lahan, pencemaran lingkungan, dan hilangnya mata pencaharian,” ujar Direktur Eksekutif Satya Bumi,. Andi Muttaqien dalam keterangan pers yang diterima Tangkasi.id, Senin (19/8/2024).
Di balik keuntungan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, lanjut Andi, masyarakat yang tinggal di kawasan pertambangan atau smelter justru tidak menerima manfaat yang cukup. Mereka dipaksa menanggung kerugian sosial, ekonomi, lingkungan, dan kesehatan. Keuntungan industri nikel Rp158 triliun selama 8 tahun terakhir sepertinya tidak sebanding dengan potensi kerugian pada masa mendatang.
Laporan Celios (2024) menunjukkan bahwa operasi industri nikel di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara dapat menyebabkan kerugian pendapatan bagi petani dan nelayan sebesar Rp3,64 triliun dalam 15 tahun ke depan. Secara ekonomi, industri nikel juga menyebabkan kerugian nilai tambah lebih dari Rp6 triliun. Buruknya kondisi udara sekitar industri nikel dapat mengakibatkan 55.600 kematian dan kerugian sebesar Rp592 triliun pada 2060.
Dampak lingkungan dimulai dengan deforestasi akibat pembukaan lahan oleh perusahaan tambang. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2023 menunjukkan bahwa 329 tambang nikel di Indonesia telah menyebabkan deforestasi seluas 76.031 hektare hutan. Pelanggaran hak asasi manusia juga dirasakan oleh masyarakat lokal. Di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, masyarakat adat Bajo menjadi korban transisi energi, yang alih-alih adil, malah destruktif dan eksploitatif. Laut tempat mereka tinggal tercemar limbah hasil pengolahan nikel, mengakibatkan hilangnya mata pencaharian, dan kebiasaan berenang, serta menyelam.
“Sumber daya alam yang sejatinya dikelola untuk kesejahteraan bersama kini menjadi ladang eksploitasi bagi segelintir pihak yang memiliki kekuatan ekonomi dan akses politik. Masyarakat adat yang selama ini menjaga dan hidup selaras dengan alam dipaksa tersingkir dari tanah leluhur mereka tanpa adanya konsultasi yang layak dan tanpa kompensasi yang memadai,” tegas Andi.
Tidak hanya itu, Jokowi juga menyampaikan tentang ekonomi hijau dan potensi energi hijau Indonesia yang mencapai kurang lebih 3.600 gigawatt, yang berasal dari air, angin, panas bumi, matahari, gelombang laut, dan bioenergi. Faktanya beberapa pembangunan energi hijau ini tidak sepenuhnya hijau karena merampas ekosistem satwa endemik Indonesia, orangutan. Sebagai contoh pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Batang Toru, Sumatera Utara, yang menggeser habitat orangutan Tapanuli.
Perusakan ekosistem flora dan fauna untuk transisi energi ini berpotensi diperluas dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) yang menambahkan aturan tentang pemanfaatan jasa lingkungan seperti air dan energi air, angin, panas bumi di Kawasan Pelestarian Alam, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Belum lagi, dari sisi bioenergi, kebijakan ambisius pemerintah untuk meningkatkan bauran biodiesel hingga 50 persen atau B50 akan mendorong percepatan ekspansi lahan perkebunan sawit baru. Padahal, biodiesel yang menyebabkan pembukaan lahan baru menghasilkan emisi 20 kali lipat lebih besar. Saat ini ada 3,4 juta hektare hutan alam yang dibebani konsesi sawit dan berpotensi dibuka untuk perkebunan. Laporan Koalisi Masyarakat Sipil (2024) mengungkap bahwa jika pemerintah memaksakan ambisi B50 pada 2025, butuh seluas 5,36 juta hektare lahan sawit dan berpotensi terjadi deforestasi seluas 1,5 juta hektare pada 2039.
“Transisi energi adalah keharusan untuk mencapai net zero emission pada 2050 sesuai Paris Agreement. Namun, sepuluh tahun rezim Jokowi menunjukkan kehancuran lingkungan yang masif dengan klaim transisi energi. Pemerintah berikutnya harus menghentikan praktik merusak ini dan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa transisi energi benar-benar berkeadilan,” pungkas Andi. (*)