Joe Biden, Presiden Amerika Serikat, tengah merancang kebijakan baru yang akan mengakibatkan kenaikan pajak bahan bakar jet pribadi hampir mencapai 400%. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi polusi dan emisi karbon yang dihasilkan oleh penerbangan.
Menurut laporan dari euronews pada Rabu (13/3), jet pribadi dikenal memiliki tingkat emisi yang jauh lebih tinggi daripada moda transportasi lainnya. Dibandingkan dengan penerbangan komersial terjadwal, jet pribadi rata-rata menghasilkan sekitar 10-14 kali lipat jumlah gas rumah kaca per penumpang. Sementara menurut Transport & Environment pada 2021, jet pribadi 50 kali lebih berpolusi dibandingkan moda transportasi kereta.
Perjalanan dengan jet pribadi secara rata-rata menghasilkan hampir enam ton CO2 per penerbangan, setara dengan mengendarai mobil bensin dari Paris ke Roma sebanyak 16 kali. Langkah untuk menaikkan pajak bahan bakar jet pribadi diharapkan akan memberikan insentif bagi pengguna untuk mempertimbangkan alternatif transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Di Indonesia, alih-alih memikirkan memberlakukan pajak untuk kelas dengan “kemewahan” tertentu ini, para calon presiden yang bertarung pada Pilpres kemarin justru “getol” naik jet pribadi.
Trend Asia, organisasi kampanye lingkungan di Jakarta mengungkapkan dampak yang signifikan terhadap emisi karbon dari penggunaan jet pribadi oleh kandidat calon presiden dan wakil presiden selama kampanye Pilpres 2024.
Perjalanan udara yang dilakukan oleh ketiga pasangan calon selama kampanye Pilpres 2024 menghasilkan jejak emisi CO2 yang tinggi, bahkan setara dengan emisi penerbangan domestik dari ratusan ribu orang.
Hanya dalam kurun waktu 69 hari kampanye (92 persen hari kampanye), jejak emisi CO2 yang ditinggalkan oleh ketiga pasangan calon mencapai 1.276.342 kg1 dari pemakaian penerbangan jet privat. Jumlah itu hasil dari 235 perjalanan udara dengan berbagai tipe pesawat pribadi dengan total jarak tempuh 174.108,37 Kilometer.
“Jejak karbon dari tiga paslon ini sangat tinggi terkait pemakaian pesawat, sehingga jelas berkontribusi memperparah pemanasan global. Apalagi pemakaian jet pribadi jelas menunjukkan gaya hidup mahal dan mewah para paslon, sementara rakyat sedang menghadapi kesusahan. Seharusnya mereka bisa memakai pesawat komersial atau moda alternatif lain yang mungkin dan lebih rendah emisi untuk mengurangi jejak karbon selama kampanye sekaligus untuk menunjukkan komitmen serta arah transisi energi ke depan,” kata Direktur Program Trend Asia, Ahmad Ashov Birry dalam rilisnya.
Jumlah total estimasi emisi CO2 penerbangan tiga paslon selama kampanye ini setara dengan emisi penerbangan yang dihasilkan oleh sekitar 37.539 orang di Indonesia atau lebih banyak dari emisi penerbangan yang dihasilkan seluruh penduduk Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat dengan asumsi emisi penerbangan per kapita di Indonesia sebanyak 34 kg.
“Terjadi ketimpangan emisi di mana perjalanan semua paslon ini menghasilkan CO2 setara dengan emisi penerbangan domestik warga satu kabupaten di Papua. Ini sebuah ironi. Para paslon membicarakan masa depan Indonesia di atas jet pribadi, sehingga mereka berjarak dari penderitaan rakyat. Masa depan Indonesia dibicarakan di atas kemewahan yang jauh dari situasi sehari-hari rakyat,” tambah Zakki Amali, Manajer Riset Trend Asia.
Temuan tersebut sangat jelas menunjukkan ketimpangan emisi. World Inequality Database (WID)8 mengungkapkan bahwa pada 2019 terdapat 10% populasi orang
terkaya di Indonesia menghasilkan 11,1 ton karbon dioksida ekuivalen per kapita CO2e dari seluruh sektor. Pada tahun sama, 1% populasi orang terkaya di Indonesia
menghasilkan 38,7 ton CO2e dari seluruh sektor. Sementara itu, dalam periode sama, per kapita di Indonesia menghasilkan 3,3 ton CO2e.
Data ini menunjukkan bahwa emisi dari 10% orang terkaya Indonesia 3x lipat dari rata-rata emisi nasional dan 1% orang terkaya mengeluarkan emisi setara emisi dari 12 individu umum. Jejak karbon dua kelompok ini menunjukkan ketimpangan emisi.
“Data ini menyoroti ketimpangan yang signifikan dalam emisi gas rumah kaca antara kelompok terkaya dan populasi umum di Indonesia. Kelompok-kelompok terkaya
memiliki jejak karbon per kapita yang sangat besar dibandingkan dengan rata-rata nasional. Emisi yang dihasilkan oleh kelompok terkaya harus diatasi, misalnya dengan redistribusi kekayaan atau dengan menaikkan pajak untuk orang kaya dan tidak mengulangi kebijakan semacam Tax Amnesty yang hanya menguntungkan orang
kaya,” ujar Zakki.
Keadilan Pajak di Indonesia
Zakki Amali, Manajer Riset Trend Asia mengungkapkan menaikkan pajak avtur bagi orang kaya yang naik jet pribadi itu menarik dari sisi kebijakan. Menurutnya, ada disinsentif yang tujuannya membatasi atau mengurangi orang kaya naik jet pribadi. Namun, ada celahnya dari kebijakan tersebut.
“Ada celahnya, mereka mampu bayar pajak lebih mahal,” kata Zakki kepada Tangkasi.id, Rabu (13/3/2024).
Menurut Zakki, untuk mengurangi orang kaya naik jet privat dengan membenahi sistem transportasi di Indonesia dengan baik sehingga orang kaya naik transportasi umum. Jangan memberikan privilese bagi orang kaya sehingga mereka naik jet pribadi dengan pajak tinggi. Kalau pemerintah mau serius mengatasi krisis iklim, lanjutnya, harusnya jet privat dikurangi atau dilarang.
Mungkinkah pemerintah menerapkan pajak avtur 400% bagi jet privat kalangan orang kaya? Tentu saja sulit, pasalnya kebijakan pemerintah selama ini sangat menguntungkan orang kaya. Catatan Tangkasi.id, pada 2016-2017, pemerintah membuat kebijakan tax amnesty jilid I dengan dalih mendongkrak penerimaan dan data baru pajak. Namun, kebijakan itu tidak berhasil, terlihat dari pengumpulan dana tidak mencapai target serta dana repatriasi yang masuk ke dalam negeri juga tak sebesar yang diharapkan.
Selain itu, pada 2021 pemerintah memberikan diskon pajak hingga 100% atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mulai 0% untuk pembelian mobil baru. Insentif ini berhasil membuat kelompok menengah ke atas berbondong-bondong membeli mobil baru. Ini tercermin dari penjualan dan produksi mobil dalam negeri meningkat pesat pada kuartal I-2021.
Namun, di tengah insentif yang diberikan pada ‘orang kaya’ ini, mirisnya orang miskin justru akan semakin sengsara. Bagaimana tidak, pada Januari 2025 pemerintah bakal mengenakkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% terhadap masyarakat.
”Menaikkan PPN memang langkah paling mudah dan cepat untuk menggerek penerimaan, apalagi sumber pemasukan lain sekarang lagi turun. Namun, dampaknya bisa jadi buruk bagi pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan konsumsi rumah tangga,” kata ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, dikutip Kompas.id, Rabu (13/3/2024).
Sebagai gambaran, PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa. Oleh sebab itu, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan berdampak pada naiknya harga barang dan jasa tertentu di pasar. Misalnya, barang seharga Rp 10.000, dengan tarif 12 persen, harga yang dibayar konsumen menjadi Rp 11.200.
Menaikkan tarif pajak, menurut Tauhid, bukan solusi. Sebab, penerimaan pajak yang belum optimal selama ini bersumber dari masalah basis perpajakan yang tidak kuat, bukan akibat tarif yang rendah.
Selain itu, menarik juga melihat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres No 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Salah satu yang menarik perhatian ada pada perubahan target pajak penghasilan (PPh).
Dalam beleid tersebut, pemerintah mengerek target PPh Pasal 21 yang identik dengan karyawan menjadi Rp 201,8 triliun. Target tersebut meningkat 17,23% jika dibandingkan dengan target awal sebesar Rp 172,13 triliun. Sebaliknya, pemerintah menurunkan target PPh Pasal 25/29 orang pribadi (OP) menjadi Rp 12,17 triliun. Target ini turun 11,03% jika dibandingkan dengan target dalam Perpres 130/2022 sebesar Rp 13,68 triliun.
Padahal, jenis pajak ini (PPH Pasal 25/29) mencerminkan kontribusi orang kaya terhadap penerimaan pajak, di mana mereka mendapatkan penghasilan di luar gaji atau sering disebut non karyawan.
Berdasarkan riset KONTAN, sumbangan PPh Pasal 25/29 OP hanya sekitar 0,8% atau sebesar Rp 10,62 triliun dari total penerimaan pajak sebesar Rp 1.387,78 triliun hingga September 2023. Angka ini tentu sangat timpang jika dibandingkan dengan sumbangan PPh 21 alias pajak karyawan yang menyumbang sebesar Rp 154,90 triliun atau 11,2% dari total penerimaan pajak. Ini menjadi cermin bahwa kepatuhan pajak di kalangan karyawan atau pekerja formal jauh lebih baik jika dibandingkan kepatuhan orang kaya.
Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, mengungkapkan keprihatinannya soal perbedaan antara pajak karyawan dan pajak si kaya. Padahal, otoritas pajak perlu memaksimalkan pungutan dari wajib pajak orang kaya tersebut yang terbukti kebal diterpa resesi. Tidak hanya bisa menjadi sumber penerimaan pajak yang bisa diandalkan, langkah ini juga berpotensi menurunkan ketimpangan atau gini ratio.
Ariawan menyarankan agar
kebijakan tersebut ditanyakan langsung kepada pemerintah, terutama mengingat bahwa sebelumnya pungutan pajak dari wajib pajak orang pribadi kelas atas-orang kaya- terbukti tidak terpengaruh oleh resesi.
“Seharusnya mereka adalah salah (satu) sumber penerimaan pajak yang bisa diandalkan, alih-alih malah direvisi. Ini juga untuk menjaga ketimpangan atau gini ratio,” imbuhnya,” ujar Ariawan dikutip Kontan, Rabu (13/3/2024). (*)