Delapan tahun setelah Indonesia menandatangani Perjanjian Paris, komitmen pemerintah dalam mendorong transisi menuju energi hijau, bersih, dan berkeadilan masih jauh dari yang diharapkan. Bahkan selama 2020-2023, sejumlah bank besar di Indonesia tercatat menyuntikan dana senilai Rp163 triliun kepada enam korporasi raksasa batubara.
Dalam laporan terbaru ICW dan Trend Asia berjudul “Mendanai untuk Menunda: Lembaga Keuangan, Korporasi, dan Individu yang Berpotensi Menghambat Transisi Energi Bersih yang Berkeadilan,” mengungkapkan Bank Mandiri yang merupakan lembaga keuangan jutru menduduki peringkat pertama sebagai pemberi dana terbesar untuk industri batubara. Bank BUMN itu telah menyalurkan sedikitnya Rp66 triliun (Rp66.928.644.252.330) dalam kurun waktu 2020–2023.
“Sokongan finansial tidak hanya memperpanjang usia industri yang banyak dimiliki oleh orang-orang terkaya di Indonesia, tetapi juga diperkuat oleh regulasi dan tata kelola negara yang masih mengakomodasi kepentingan industri batubara,” ujar Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Yassar Aulia, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (13/8/2024).
Menurutnya, sektor batubara yang seharusnya mulai dikurangi, malah terus berkembang pesat. Kondisi ini, tambah Yassar, terjadi karena sejumlah perbankan nasional, termasuk bank-bank milik BUMN, terus memberikan dukungan finansial kepada industri batubara.
Kemudian, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menduduki peringkat kedua pemberi dana terbesar untuk industri batubara. Tercatat dalam laporan tahunan keenam perusahaan tersebut, BRI telah menyalurkan dana sebesar Rp23 Triliun (Rp23.416.686.915.210) selama 2020-2023.
“Bank-bank tersebut merupakan bank yang familiar digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk menyimpan tabungan mereka. Namun, bank-bank itu masih mendanai batubara yang pada akhirnya semakin memperkaya para taipan di Indonesia,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata dia, kepercayaan masyarakat kepada bank untuk kebutuhan keuangan sehari-hari mereka, justru ternodai oleh investasi ke energi kotor perusak lingkungan yang dilakukan oleh bank-bank tersebut.
ICW dan Trend Asia juga menemukan, bank pelat merah itu memberikan dana kepada enam perusahaan batubara besar di Indonesia, yaitu Adaro Energy Indonesia, Bumi Resources, Dian Swastatika Sentosa (DSSA), Bayan Resources, Indika Energy, dan TBS Energi Utama. Laporan itu juga menyebut posisi pengambil keputusan tertinggi di perusahaan-perusahaan tersebut dipegang oleh kelompok elite kaya dan tokoh-tokoh politik dengan catatan kasus hukum.
Yassar memaparkan, salah satu perusahaan yang mendapatkan pendanaan terbesar adalah PT Dian Swastatika Sentosa (DSSA), yang merupakan bagian dari Sinar Mas Group. Perusahaan ini, sahamnya dipegang oleh keluarga Widjaja, menerima pinjaman dari 25 lembaga keuangan, termasuk pinjaman sindikasi, dengan total mencapai Rp63 triliun selama periode 2020-2022.
Beberapa lembaga keuangan nasional yang tercatat sebagai pemberi pinjaman termasuk Bank Mandiri, Bank Mega, Bank Danamon, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Permata, Bank Central Asia (BCA), dan Bank Syariah Indonesia.
Secara formal, perbankan nasional seperti Bank Mandiri memiliki komitmen untuk mengurangi pembiayaan batubara dan tidak mendanai proyek yang membahayakan lingkungan. Namun, kenyataannya menunjukkan bahwa Bank Mandiri masih terlibat dalam pendanaan untuk proyek batubara, seperti pembangkit listrik tenaga batubara (PLTU) untuk smelter aluminium milik grup Adaro di Kalimantan Utara. PLTU ini diperkirakan akan mengeluarkan sekitar 5,2 juta ton CO2 per tahun, berkontribusi signifikan terhadap pencemaran udara.
“Terlihat sangat jelas sepanjang periode pemerintahan Presiden Joko Widodo bagaimana ekosistem politik, hukum, maupun ekonomi yang dibangun justru berpihak pada kepentingan industri batubara semata. Padahal, sudah jelas bahwa pembangkit listrik tenaga batubara merupakan salah satu penyumbang emisi terbesar,” ungkap Yassar.
Perusahaan Batubara Kelompok Elite dan Catatan Kasus Hukum
Periset Trend Asia, Zakki Amali memaparkan, sokongan dana yang mengalir ke perusahaan batubara milik kelompok elite kaya Indonesia telah menghambat upaya transisi energi hijau yang bersih dan berkeadilan. Tidak hanya itu, kelompok elite raksasa batubara ini juga memiliki catatan hukum, meliputi penghindaran pajak, saksi untuk kasus korupsi, serta terduga pelanggar HAM berat kasus 1998.
Hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai keseriusan pemerintah dalam menindak tegas kelompok elite yang terjerat kasus hukum ini.
“Kelompok elite atau populasi 1 persen adalah orang-orang yang menguasai 30 persen total kekayaan penduduk Indonesia. Mereka juga adalah orang-orang yang bermain di balik industri batubara. Orang-orang yang menduduki posisi tertinggi di perusahaan dalam laporan ini membawa risiko konflik kepentingan yang dapat memicu pelanggaran hukum akibat statusnya sebagai politically exposed person. Ada sekitar 89 individu, maupun karena pernah tercatat dalam Offshore Leaks, ada sekitar 45 individu,” ujar Zakki.
Korporasi besar pertama yakni Grup Adaro berafiliasi dengan keluarga Thohir. CEO PT Adaro Energy Garibaldi Thohir merupakah salah satu orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan sekitar Rp53,5 triliun. PT Adaro diduga melakukan penghindaran pajak dengan modus memindahkan keuntungan dari aktivitas jual-beli batubara bersama perusahaan berbasis di negara suaka pajak. Jika dugaan tersebut benar, maka Indonesia mengalami kerugian hilangnya potensi pembayaran pajak sebesar 125 juta dolar Amerika selama 2009-2017.
“Perusahaan batubara tidak berkegiatan di dalam ruang hampa atau business as usual. Di Indonesia, mereka memiliki pengaruh besar terhadap kebijakan-kebijakan negara. Dalam konteks hambatan terhadap coal phase-out, elite dan perusahaan batubara memengaruhi keputusan politik secara signifikan melalui berbagai cara, salah satunya dengan lobbying,” ujar Meidella Syahni, salah satu penulis laporan “Mendanai untuk Menunda” tersebut.
Kedua, nama dua anak dan cucu pendiri Sinar Mas, Indra Widjaja, Franky Oesman Widjaja, dan Margaretha Natalia Widjaja, yang juga pemegang saham untuk perusahaan yang berafiliasi dengan PT DSSA, muncul dalam Offshore Leaks. Selain itu, Evita Herawati Legowo yang memegang jabatan sebagai komisaris independen DSSA sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia sebelum pensiun pada 2012. Ia juga pernah dipanggil KPK untuk memberi keterangan sebagai saksi pada kasus korupsi pengadaan Liquified Natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2012.
Ketiga, PT TBS Energi Utama berkelindan erat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut dapat disebut sebagai orang kepercayaan Presiden Joko Widodo dan ia tercatat setidaknya memiliki 21 jabatan publik yang berbeda, termasuk tugas di luar fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Saat ini PT TBS juga bermitra dengan GoJek, yang terafiliasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, untuk bisnis kendaraan listrik.
Nama Direktur Utama PT TBS Energi Utama, Dicky Yordan, dan Komisaris PT TBS Energi Utama, Djamal Nasser Attamimi, muncul dalam Offshore Leaks. Zainal Abidinsyah Siregar dengan posisinya sebagai Direktur Utama PT Aserra Capital dan Komisaris PT Bara Makmur Abad berkelindan dengan PT TBS Energi Utama. Ia pernah dilaporkan ke Mabes Polri Jakarta atas dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan pada November 2022.
Keempat, Grup Bayan Resource dikuasai oleh konglomerat dan orang ketiga terkaya di Indonesia, Low Tuck Kwong. Komisaris PT Bayan Resource, Jenderal Polisi (Purn.) Timur Pradopo, pernah menduduki posisi sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dari 2010 hingga 2013. Pada 2003, Timur Pradopo pernah tiga kali dipanggil oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atas kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam tragedi Semanggi dan Trisakti tahun 1998. Ia tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Kelima, PT Bumi Resource berafiliasi dengan keluarga Bakrie, baik dalam kepemilikan saham maupun jabatan kepengurusan. Presiden PT Bumi Resource, Andika Nuraga Bakrie, keponakan dari Aburizal Bakrie, sempat dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada kasus penerimaan gratifikasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada 2022. Andika tidak memenuhi panggilan tersebut.
Direktur PT Bumi Resource, Phiong Phillipus, pernah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat pada 2010. Nama Phiong Phillipus sempat masuk dalam daftar pencarian orang dan kategori red notice dari Interpol, sebab dua kali tidak memenuhi panggilan tersebut.
Keenam, Direktur Utama PT Indika Energy, Arsjad Rasjid, juga menjabat sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia. Ia juga terlibat sebagai Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Pemilu 2024. PT Indika terlibat dalam kepemilikan saham dan pembangunan PLTU Cirebon 1 dan PLTU Cirebon 2. Nama Komisaris Utama PT Indika Energy, Indracahya Basuki, dan Direktur PT Teladan Resources yang berafiliasi dengan PT Indika, Nurcahya Basuki, muncul dalam Offshore Leaks.
“Sebagai anggota ke-40 dari Financial Action Task Force (FATF), pemerintah harus sepenuhnya tunduk terhadap Rekomendasi 12 dan 22 tentang politically exposed persons yang tertuang dalam dokumen panduan FATF. Salah satunya dengan mengimplementasikan regulasi yang meminimalisasi resiko dari pemilik manfaat (beneficial ownership) korporasi yang juga merupakan politically exposed person ketika berbisnis dengan perusahaan lain maupun ketika berinteraksi dengan lembaga keuangan,” tutup Yassar dari ICW. (*)