Tangkasi.id, Jakarta – Muhammadiyah, salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, baru-baru ini menerima tawaran izin usaha pertambangan (IUP), sebuah keputusan yang menimbulkan kontroversi di kalangan pengikutnya. Sebagian pihak mengeklaim keputusan ini memanfaatkan fatwa Majelis Tarjih untuk membenarkan langkah tersebut, meski fatwa itu memaparkan berbagai mudarat dari kegiatan tambang.
Niki Alma Febriana Fauzi, Sekretaris Kaderisasi dan Organisasi Majelis Tarjih, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Muhammadiyah yang tidak sepenuhnya mencerminkan isi fatwa yang telah dibuat. Niki, yang terlibat dalam penulisan draf fatwa, menyatakan bahwa fatwa yang disusun memuat empat poin utama. Pertama, aktivitas pertambangan menyebabkan kerusakan lingkungan dengan tingkat yang cukup parah. Kedua, regulasi yang tidak berasas keadilan dan kemaslahatan. Ketiga, tidak memerhatikan hak-hak masyarakat, dan keempat, digunakan sebagai alat politik.
“Kalau dibaca secara keseluruhan, fatwa itu punya spirit besar. Teman-teman atau siapa pun yang membaca memang tidak akan menemukan penjelasan eksplisit bahwa tambang batubara haram, karena itu tidak ada. Namun, jika dibaca secara utuh dari awal sampai akhir, orang seharusnya paham bahwa fatwa ini menegaskan tambang batubara itu banyak mudharat-nya dan musaddat-nya. Sehingga meskipun di awal disebut boleh, tetapi karena ada indikasi-indikasi pada tambang hari ini, maka hukum yang tadinya boleh berubah menjadi haram,” kata Niki dalam diskusi daring berjudul “Hifzh al-Bi’ah, Fatwa Tarjih dan Korelasinya dengan Tambang”, Selasa (30/7/2024).
Niki menyatakan kekecewaannya terhadap cara pengurus pusat memperlakukan fatwa Tarjih Muhammadiyah. Menurutnya, tindakan ini sangat tidak adil dan tidak etis karena fatwa yang dikeluarkan hanya diambil sepotong dari bagian awalnya saja. Niki menilai, tindakan ini mengabaikan spirit asli fatwa untuk membenarkan keputusan yang justru bertentangan dengan prinsip fatwa itu sendiri.
Ia menegaskan, interpretasi yang benar seharusnya datang dari lembaga yang mengeluarkan fatwa, dan harus dilakukan secara menyeluruh. Namun, sebagian pimpinan Muhammadiyah tidak mengikuti prinsip ini. Niki juga menyoroti bahwa hasil pleno konsolidasi sangat berfokus pada aspek ekonomi dan kurang memerhatikan pertimbangan lingkungan serta aspek keagamaan.
“Orang yang membaca hasil rekomendasi tersebut, memang orientasinya sangat ekonomi banget,” kata Niki.
Menurut Kepala Pusat Tarjih Muhammadiyah 2018-2021 itu, tambang batubara tidak hanya berbahaya bagi lingkungan, tetapi juga berpotensi merusak nilai-nilai keagamaan dan kesejahteraan masyarakat. Banyak orang kehilangan kesalehan dan kehilangan kehidupan keagamaan yang baik karena pertambangan.
Ia menceritakan, banyak orang yang terdampak tambang kehilangan mata pencaharian mereka, sehingga harus mengorbankan kebutuhan dasar keluarga mereka. Keluarga yang sebelumnya hidup sejahtera, hidup tenang, kini terpaksa menjual segala asetnya karena kehilangan pekerjaan (petani) akibat proyek tambang batubara.
Niki mengungkapkan kepedihannya atas dampak buruk tambang batubara yang juga mengancam keselamatan nyawa. Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) tahun 2023, sebanyak 47 anak tenggelam di bekas galian tambang batubara yang tidak direklamasi. Ia menambahkan, keputusan Muhammadiyah untuk menerima konsesi tambang dapat merusak otoritas moral organisasi tersebut dalam membicarakan isu-isu lingkungan dan sosial.
“Muhammadiyah yang selama ini dikenal dengan otoritas moralnya dalam masalah lingkungan dan sosial, kini kehilangan kredibilitasnya setelah menerima konsesi tambang. Tidak sekadar di-bully, jauh lebih penting, Muhammadiyah yang punya rekam jejak baik, reputasi baik, otoritas moral baik, tiba-tiba hancur karena menerima konsesi tambang,” jelas Niki.
Kronologis Penerbitan Fatwa Izin Usaha Pertambangan
Niki memaparkan bahwa proses penerbitan fatwa mengenai izin usaha pertambangan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah dimulai dengan pertanyaan yang diajukan oleh Lembaga Hukum dan Kajian Publik (LHKP) serta Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH). Pertanyaan ini berfokus pada izin usaha pertambangan dan menjadi dasar bagi penyusunan fatwa.
Majelis Tarjih Muhammadiyah merespons pertanyaan itu dengan menunjuk dua orang untuk menyusun draf awal fatwa. Penunjukan ini mencakup seorang penulis utama, dan rekannya yang diberi tugas untuk mempersiapkan dokumen yang akan dibahas dalam sidang-sidang fatwa berikutnya. Dalam proses penyusunan draf, data dikumpulkan dari berbagai aspek, termasuk kerohanian, data buruh tani, serta dampak kegiatan pertambangan. Selain itu, para ahli di bidangnya, termasuk pihak-pihak yang mengajukan pertanyaan seperti LHKP dan MHH, turut memberikan masukan untuk memastikan bahwa fatwa yang disusun mencakup semua aspek relevan.
Setelah draf awal disusun, tambah Niki, fatwa tersebut dibahas dalam beberapa sidang forum fatwa. Proses ini melibatkan tinjauan mendalam dan masukan dari berbagai pihak terkait. Pada sidang ketiga atau keempat, fatwa yang telah disusun, dibaca kembali, dan dinilai terlalu keras karena menganggap pertambangan sebagai masalah serius.
Majelis Tarjih memutuskan untuk mengevaluasi kembali posisi fatwa dengan memasukkan pertambangan ke dalam kategori hukum yang lebih luas. Majelis, kata Niki, mengklasifikasikan pertambangan sebagai ranah muamalah, yang berarti hukum asalnya adalah boleh, kecuali ada dalil yang menyatakan sebaliknya.
Namun, dalam praktik, fatwa tersebut diubah untuk mencerminkan bahwa pertambangan, dalam kondisi tertentu, tetap diperbolehkan jika belum terkontaminasi oleh kepentingan politik atau ekonomi. Hukum asalnya tetap diperbolehkan, tetapi ini tidak berarti tanpa syarat. Fatwa tersebut mengakui pentingnya sektor pertambangan dalam konteks ekonomi Indonesia dan tenaga kerja yang diserap, serta tidak menutup kemungkinan untuk transisi energi yang belum sepenuhnya siap.
Meskipun fatwa menyatakan bahwa pertambangan pada dasarnya boleh, terdapat indikasi bahwa aktivitas pertambangan saat ini dapat menjadi haram jika mengakibatkan dampak negatif yang signifikan. Pandangan ini tidak diungkapkan secara eksplisit dalam fatwa, tetapi dapat dipahami secara keseluruhan bahwa fatwa ini memberikan penekanan pada dampak negatif yang mungkin timbul dari pertambangan.
Fatwa ini menyajikan kerangka fiqih yang lebih komprehensif mengenai pertambangan, dengan menilai baik dan buruknya aktivitas tersebut berdasarkan konteks dan dampaknya. Meskipun fatwa awalnya memperbolehkan, pembaca diharapkan memahami bahwa perubahan pada hukum boleh menjadi haram tergantung pada kondisi dan akibat yang ditimbulkan oleh pertambangan.
Selain itu, sidang yang berlangsung sekitar 4 kali bertujuan memastikan fatwa yang dikeluarkan telah melalui pembahasan yang komprehensif dan dapat diterima oleh semua pihak.
Walaupun fatwa telah disetujui dalam sidang forum fatwa, terdapat dinamika di Majelis Tarjih terkait publikasi fatwa tersebut. Niki mengungkap, ada pimpinan Muhammadiyah meminta Majelis Tarjih agar tidak memublikasikan fatwa ini, sehingga menyebabkan penundaan penyebaran dokumen fatwa ke publik. Situasi ini menimbulkan ketegangan, karena keputusan untuk tidak memublikasikan fatwa dapat menghambat transparansi dan aksesibilitas informasi.
“Karena kami sadar diri, Majelis Tarjih hanya unsur pembantu pimpinan (UPP), bagian silsilah Muhammadiyah. Sebenarnya ada unsur feodal UPP ini. Majelis-majelis yang UPP, sengaja tidak bergomel. Akhirnya kami tidak publish. Biasanya kami publish di website Muhammadiyah, Majelis Tarjih. Apalagi fatwa ini sangat sesuai dengan isu yang sudah akan diputuskan,” ujarnya.
Niki menjelaskan, permintaan untuk tidak memublikasikan hasil Majelis Tarjih itu sampai dirapatkan beberapa kali di pimpinan Majelis. Pada akhirnya, diputuskan hasil fatwa hanya dikirimkan ke email PP Muhammadiyah. Kontroversi semakin memuncak ketika fatwa tersebut bocor dan mulai beredar di grup WhatsApp. Niki sendiri tidak mengetahui siapa yang membocorkan dokumen tersebut. Bocornya fatwa ini memicu diskusi internal di Majelis Tarjih mengenai bagaimana informasi tersebut bisa tersebar luas tanpa otorisasi resmi.
Di tengah kontroversi ini, fatwa yang awalnya direncanakan untuk tidak dipublikasikan, akhirnya dicetak dan dibagikan ke publik. Hal ini memicu kegelisahan di kalangan penulis fatwa, yang merasa bahwa dokumen tersebut mungkin digunakan untuk kepentingan legitimasi tertentu.
“Saya muncul kembali rasa gelisah, pada awal menyusun draf, jangan-jangan ini dicetak untuk kepentingan untuk legitimasi. Karena ada peluang itu, saya membaca itu. Ternyata betul, fatwa itu dijadikan untuk alat legitimasi. Ceritanya seperti itu. Fatwa ini cukup panjang, sama seperti fatwa sebelumnya. Jelang 2024, fatwa money politic. Tapi karena ada bisikan alam gaib atau orang atas, jangan dipublikasikan. Jurus utama majelis di UPP, bau-bau feodal ini,” ungkap Niki.
Wahyu Perdana, dari Bidang Kajian Politik SDA LHKP PP Muhammadiyah, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan masukan dari berbagai aspek, baik secara yuridis maupun jangka panjang kepada PP Muhammadiyah. Termasuk masukan tertulis dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Selatan ke pimpinan pusat sangat mendetail, terutama mengenai dampak sosial dan pelaku perusakannya.
Ia menyebutkan, ada banyak keresahan di kalangan warga Muhammadiyah. Kesalahan langkah dalam memutuskan bisnis tambang dapat menimbulkan tanggung jawab besar di mata publik dan lingkungan. Berbeda dengan usaha lain yang hanya menghadapi kerugian finansial jika gagal, tambang yang sudah dieksplorasi dan dieksploitasi tidak dapat dipulihkan sepenuhnya meskipun dikembalikan ke pemerintah.
“Diskursus politik seringkali terlalu disederhanakan menjadi masalah lubang. Padahal, reklamasi tambang tidak dapat sepenuhnya mengembalikan fungsi resapan air,” kata Wahyu.
Siapa Orang yang Intervensi Keputusan Majelis Tarjih?
Koordinator Kader Hijau Muhammadiyah di Trenggalek, Jawa Timur, Trigus D. Susilo, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui siapa yang menyetujui poin dalam fatwa yang mengizinkan tambang. Konsolidasi terkait keputusan ini berlangsung secara tertutup dan hanya melibatkan level pimpinan wilayah Muhammadiyah (PWM).
Namun, beberapa nama pimpinan Muhammadiyah memiliki rekam jejak kontroversi sebelum keputusan penerimaan tawaran tambang. Mereka adalah Anwar Abbas, Muhadjir Effendy, Azrul Tanjung, Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah.
Trigus menilai, Anwar Abbas, Ketua PP Muhammadiyah Bidang UMKM, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lingkungan Hidup sering mengeluarkan pernyataan yang tampaknya melebihi kewenangannya. Misalnya, pada Juli 2023, setelah menerima kunjungan perusahaan tambang dari Cina, Chenxi Chengetai Investments, Anwar langsung menyatakan bahwa Muhammadiyah berpotensi bekerja sama dalam pengelolaan tambang emas.
Pernyataan Anwar Abbas yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengejutkan banyak pihak karena tidak sesuai dengan sikap resmi Muhammadiyah, terutama di Trenggalek, di mana saat pemuda Muhammadiyah Trenggalek sedang berjuang mengusir investor tambang emas, PP Muhammadiyah malah menyambut calon investor tambang lainnya.
“Pak Anwar menyatakan berpotensi mau kerja sama dengan pengelolaan tambang emas. Ternyata, setelah kami selidiki di PP Muhammadiyah, belum melalui mekanisme rapat. Kalau di Muhammadiyah, harus melalui rapat pimpinan,” kata Trigus kepada Tangkasi.id, Rabu (31/7/2024).
Di Trenggalek, tambah Trigus, penolakan terhadap tambang emas berasal dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Muhammadiyah, Ansor, Nahdliyin, dan gereja. Total ada 25 organisasi yang menolak tambang tersebut. Pernyataan Anwar yang mendukung kerja sama tambang dianggap bertentangan dengan sikap resmi Muhammadiyah.
“Kami merasa tersakiti dengan pernyataan ini. Itu belum keputusan dari Muhammadiyah,” tegasnya.
Setahun kemudian, mantan Bendahara Umum PP Muhammadiyah, Anwar Abbas kembali menyatakan dukungannya terhadap pengelolaan tambang dan menegaskan pihaknya menerima tawaran tambang batubara dari pemerintah Jokowi, meskipun keputusan resmi Muhammadiyah belum diumumkan. Hal ini semakin memperburuk situasi di Trenggalek, di mana keputusan pusat dianggap berdampak besar terhadap advokasi dan perlindungan lingkungan lokal.
“Bulan Juli juga, sama persis. Pak Anwar Abbas menyatakan bakal menerima tambang itu (batubara). Sebelum itu diumumkan secara konsolidasi (PP Muhammadiyah). Selalu mendahului keputusan PP Muhammadiyah dan membuat gaduh di sini. Jadi efeknya keputusan di pusat itu sangat berimbas di Trenggalek untuk mengadvokasi dan melindungi alam,” katanya.
Tak hanya Anwar yang kontroversi, Muhadjir Effendy memiliki rekam jejak serupa. Muhadjir yang merupakan Ketua Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal PP Muhammadiyah pernah menerima keluhan dari perwakilan PDAM Trenggalek mengenai rencana tambang yang akan dibuka di wilayah tersebut. Dalam forum yang diadakan Muhammadiyah, Muhadjir menyarankan agar jangan langsung menolak rencana tambang, bahkan Menteri Kabinet Jokowi ini mengusulkan agar pihak-pihak terkait mendapatkan keuntungan dari proyek itu.
Keputusan ini semakin mengemuka setelah Pak Muhadjir diangkat sebagai ketua yang bertanggung jawab atas urusan tambang. Banyak yang merasa keputusan ini menunjukkan kurangnya kepekaan terhadap dampak tambang terhadap lingkungan dan masyarakat, terutama ketika pernyataan sebelumnya menunjukkan kepedulian terhadap isu tersebut.
“Jadi semakin jelas, terang. Ketika Pak Muhadjir ditunjuk sebagai ketua urusi tambang ini, menjadi terang, orang-orang yang tidak memiliki sensitif terhadap tambang dan korban-korban di area tambang, itu orang-orang ini. Bapak Anwar Abbas dan Muhadjir. Karena dari pernyataan sebelumnya sudah sangat jelas ya,” kata Trigus.
Kemudian, ada Azrul Tanjung, Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah. Menurut Trigus, pada 2023, Azrul dinilai melakukan paradoks dengan mendukung pelestarian lingkungan, tetapi di sisi lain, mempromosikan kebijakan yang berkaitan dengan tambang, termasuk relokasi yang dianggap sama dengan penggusuran.
Terkait isu sabotase dari KAHMI connection (Anwar Abbas, Muhadjir Effendy, Azrul Tanjung, dan Jusuf Kalla) terhadap Muhammadiyah, Trigus enggan berkomentar banyak. Namun, mereka sangat kompak kaitannya dengan peristiwa penerimaan tawaran tambang.
“Kompak dengan analisa saya yang sebelumnya. Ada pimpinan yang advokasi korban tambang, tapi di sisi lain ada yang ngebet tambang. Imajinasi mereka tentang kesejahteraan, padahal itu belum terjadi. Sedangkan faktanya sudah ada kerusakan di muka bumi yang kaitannya dengan tambang dan bencana,” kata Trigus. “Sedangkan kesejahteraan itu tidak ada sama sekali untuk masyarakat. Kalau untuk pemilik modal udah banyak kesejahteraan, kalau untuk masyarakat, mana ada.”
Trigus yang pernah bekerja sebagai di pertambangan batubara selama lima tahun di Kalimantan, menyebutkan bahwa kesejahteraan yang ditawarkan oleh industri tambang hanyalah ilusi. Ia menilai, Muhammadiyah yang dikenal bijaksana dalam memberikan penjelasan kini terlihat kurang jelas dalam sikapnya terhadap tambang.
Menurutnya, lembaga Tarjih adalah sumber utama fiqih dalam Muhammadiyah, seperti pedoman tata cara ibadah. Namun, ketika Tarjih mengeluarkan fatwa mengenai tambang batubara, hanya bagian awal dari fatwa tersebut yang diambil, yaitu yang menyebutkan bahwa masalah tambang adalah muamalah (boleh). Hal ini dianggap aneh karena substansi fatwa yang lebih mendalam menyatakan bahwa tambang itu haram karena dampaknya.
“Beberapa anggota Muhammadiyah mengungkapkan kekecewaan terhadap ketidakbijaksanaan dalam penanganan isu tambang ini. Mereka merasa bahwa keputusan yang diambil tidak mencerminkan kebijaksanaan dan kepedulian yang diharapkan dari organisasi tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Firdaus Cahyadi, Ketua Tim Sementara Indonesia untuk kelompok kampanye iklim 350.org di Indonesia, menyatakan bahwa di internal Muhammadiyah terdapat perdebatan mengenai posisi politik organisasi tersebut ke depan. Beberapa pihak di Muhammadiyah yang menolak tambang merasa diminta untuk diam, dan ada indikasi bahwa demokrasi internal terkait isu ini sudah dimatikan.
Firdaus menyebutkan, Muhammadiyah tampaknya mengorbankan suara dari akar rumput demi posisi politik yang diambil. Hal ini menjadi tantangan besar bagi gerakan lingkungan hidup, karena selain harus menghadapi pemerintah dan pengusaha batubara, kini mereka juga harus menghadapi NU dan Muhammadiyah, yang terlibat dalam bisnis batubara.
“Ini menjadi tantangan berat, bisa jadi awan gelap bagi lingkungan hidup ke depannya. Kenapa? Karena ketika teman-teman bergerak di lingkungan hidup menyatakan perlunya transisi energi, perlu mengakhiri PLTU batubara, itu narasinya tidak hanya berhadapan sama pemerintah dan pengusaha batubara, tapi berhadapan dengan NU dan Muhammadiyah,” kata Firdaus pada Tangkasi.id beberapa waktu lalu.
Wahyu Perdana, Ketua Bidang Kajian Politik SDA, LHKP PP Muhammadiyah, menjelaskan bahwa meski keputusan PP Muhammadiyah soal tambang batubara diambil secara kolektif dan kolegial, di media terdapat kecenderungan beberapa pimpinan untuk mengungkapkan persetujuan tambang. Sementara itu, Busyro Muqoddas merupakan pimpinan yang aktif menyatakan keberatan terhadap tambang.
“Salah satunya (Anwar Abbas), dan dia tidak berdiri sendiri,” kata Wahyu kepada Tangkasi.id pada Selasa (30/7/2024).
Anwar Abbas dan Busyro Muqoddas tak merespons permintaan konfirmasi Tangkasi.id terkait pimpinan Muhammadiyah yang melakukan intervensi atau memanfaatkan fatwa lembaga Tarjih untuk kepentingan sekelompok orang.
Era Kelam Pembela Lingkungan
Firdaus Cahyadi, Ketua Tim Sementara Indonesia untuk kelompok kampanye iklim 350.org, mengingatkan bahwa kehadiran dua organisasi masyarakat (ormas) besar, NU dan Muhammadiyah, dalam industri batubara dapat menambah musuh bagi lingkungan hidup.
Ia khawatir penolakan masyarakat terhadap tambang batubara di tingkat lokal bisa memicu munculnya konflik horizontal dengan pelabelan gegabah seperti “kafir” dan berujung kekerasan. Hal ini merujuk pada penggunaan label agama yang berpotensi menghalalkan kekerasan, sebagaimana terjadi pada periode 1965, ketika label komunis digunakan untuk membenarkan tindakan kekerasan.
“Narasi kafir itu bisa jadi dipakai. Itu akan sangat mengerikan karena sudah label kafir disematkan kepada seseorang sepihak, maka kekerasan itu dihalalkan. Karena ada (interpretasi) halal darah orang kafir,” katanya kepada Tangkasi.id, Senin (29/7/2024).
Firdaus juga mencatat, wacana agama untuk membenarkan penerimaan batubara sudah muncul sebelum keputusan Muhammadiyah menerima batubara. Ia mengacu pada Ulil Abshar Abdalla dari NU yang sebelumnya menggunakan wacana agama untuk membenarkan dukungan NU terhadap batubara. Tak lama kemudian, Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir, juga memperingatkan tentang gerakan yang dianggap terinspirasi oleh ideologi kiri, mengingatkan pada masa lalu ketika label komunis dan anti-agama digunakan untuk membenarkan kekerasan.
Ia khawatir jika penerimaan ormas terhadap batubara tidak dikendalikan, maka narasi agama dapat digunakan untuk menjustifikasi kekerasan terhadap masyarakat yang menolak tambang. menekankan bahwa penggunaan narasi kesejahteraan untuk membenarkan pembagian keuntungan dari tambang batubara adalah upaya untuk menutupi kepentingan sebenarnya. Narasi tentang kesejahteraan yang dibungkus dalam distribusi keuntungan batubara, menurutnya hanyalah ilusi. Ia kemudian menegaskan, batubara justru menyebabkan kemiskinan dan kerusakan lingkungan bagi masyarakat sekitar tambang, dan meningkatkan biaya kesehatan.
Itu sebabnya, kata Firdaus, masyarakat dunia sedang berusaha meninggalkan batubara dan beralih ke energi terbarukan, seperti yang tercermin dari skema masyarakat sipil yang mendorong Just Energy Transition Partnership (JETP) Indonesia untuk pensiun dini PLTU batubara dan menggantinya dengan energi terbarukan. (*)