Oleh: Reja Hidayat (kontributor Jakarta Tangkasi.ID)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan deforestasi hingga pembakaran hutan. Fatwa tersebut sebagai ketentuan untuk mencegah terjadinya krisis iklim di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Peluncuran fatwa tersebut bersama Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Manka, ECONUSA, Ummah For Earth dan Komisi Fatwa MUI.
Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo, mengatakan MUI mengharamkan segala bentuk tindakan yang menyebabkan terjadinya kerusakan alam seperti deforestasi (penggundulan hutan). Selain itu, pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada krisis iklim juga diharamkan.
“Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok, serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan,” kata Hayu, dalam keterangan pers dikutip Tangkasi.id, Senin (26/2).
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Direktur Perkumpulan Manka, Juliarta Bramansa Ottay, menyatakan bahwa perubahan iklim merupakan isu yang besar dan kompleks, sehingga butuh kolaborasi dari berbagai pihak agar kesadaran dan pengetahuan mengenai isu perubahan iklim semakin meningkat di masyarakat.
Juliarta mengklaim, peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat agar upaya mitigasi yang selama ini sudah berjalan semakin berdampak.
“Harapan kami, semoga fatwa Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global yang didukung dengan modalitas lembaga keagamaan dalam bidang pendidikan dan dakwah dapat menjangkau dan menggalang dukungan khalayak luas untuk mengarusutamakan isu perubahan iklim dalam kehidupan masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Langkah MUI menerbitkan fatwa haram deforestasi dan pembakaran hutan diapresiasi sejumlah pihak meski ada pertanyaan tentang sejauh apa berdampak pada ketaatan perusahaan dalam bisnisnya. Pasalnya aturan itu tidak mengikat bagi perusahaan sawit, perusahaan pertambangan maupun perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI). Dalam kasus kebakaran hutan contohnya, MUI telah menerbitkan Fatwa No. 30 tahun 2016 terkait haram bagi perusahaan melakukan pembakaran hutan dan lahan. Namun, di lapangan kasus kebakaran hutan dan lahan Karhutla meningkat tajam.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sebanyak 358.867 hektare (ha) pada 2021. Jumlah tersebut meningkat 20,85% dibandingkan pada 2020 yang seluas 296.942 ha. Kondisi tersebut membuktikan bahwa Fatwa MUI tak memiliki pengaruh besar dalam mengurangi kebakaran.
Dosen Hukum dari STH (Sekolah Tinggi Hukum) Indonesia Jentera, Raynaldo G. Sembiring mengatakan tingginya kebakaran pada 2021 dibandingkan 2020, salah satunya dipengaruhi faktor El Nino. Namun, ia tak memungkiri ada faktor korporasi juga. Ia menilai tak pengaruhnya fatwa MUI karena tidak ada satu teguran keras dari MUI terkait perusahaan yang telah bersalah. Oleh karena itu, ia mendorong MUI untuk memberi efek jera bagi perusahan korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan
Dalam fatwa MUI 86 tahun 2023 contohnya, rekomendasi mereka ke pengusaha hanya sebatas netral seperti menaati ketentuan perizinan Amdal, mengadopsi bisnis berkelanjutan. Harusnya mereka membuat fatwa bagi perusahaan atau pengusaha yang telah ditetapkan bersalah berdasarkan putusan pengadilan harus bertanggung jawab. Jika tidak memenuhi putusan itu, maka MUI bisa menerbitkan Fatwa agar masyarakat tidak membeli produk dari perusahaan pelaku kejahatan karhutla dan deforestasi.
“Mungkin enggak ngaruhnya karena itu (tidak ada dalam fatwa). Jadi perusahaan bisa mempermainkan hukum. Kalau bicara nggak ngaruhnya karena di situ, pertama tidak muncul dalam fatwa, kedua realitas yang sangat real saat ini, di mana hukum sudah dipermainkan oleh korporasi-korporasi,” kata Raynaldo dihubungi Tangkasi.id, Senin malam (26/2/2024).
Raynaldo yang merupakan Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)- lembaga riset dan advokasi dalam bidang hukum dan kebijakan lingkungan hidup- menambahkan aturan hukum untuk menjerat pelaku deforestasi maupun pembakaran hutan dan lahan sudah banyak diterbitkan pemerintah, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, instruksi presiden hingga aturan turunan lainnya. Dalam kasus deforestasi ada Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Meski sudah ada aturanya, kasus deforestasi tetap tinggi.
Pada tahun 2023 contohnya, konversi hutan primer Indonesia menjadi perkebunan pulp kayu monokultur yang tumbuh cepat dan dikelola secara intensif (terutama jenis Acacia sp. atau Eucalyptus sp.) mengalami peningkatan lagi dibandingkan tahun sebelumnya. Studi Nusantara Atlas, yang menggunakan citra satelit Sentinel-2 dan Planet/NICFI, mengungkapkan bahwa 28.000 hektar hutan primer dikonversi menjadi perkebunan pulp kayu pada tahun 2023. Artinya deforestasi meningkat 15% dibandingkan tahun 2022.
Pada tahun 2023, luas perkebunan di Kalimantan meningkat sebesar 74.000 hektar, pertumbuhan 12% dari tahun 2022. Ekspansi ini menyebabkan konversi 27.000 hektar hutan primer, peningkatan 13% dari tahun sebelumnya, mewakili 95% dari deforestasi Indonesia yang disebabkan oleh produksi pulp kayu. Konversi lahan gambut di Kalimantan juga meningkat, akibatnya 15.585 ha ditebang. Artinya ada peningkatan 79% sejak 2022 (8.727 ha ditebang).
Kemudian dalam kasus karhutla ada UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39/2014 tentang Perkebunan. Meski aturan sudah cukup lengkap, tapi dalam penegakan hukumnya masih memiliki masalah serius. Pada kasus karhutla 2015 di Riau, ada 15 perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun dalam perjalanan kasusnya, Polda Riau malah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Tindakan itu kontraproduktif dalam memberi efek jera kepada pelaku korporasi yang melakukan pembakaran. Polisi lanjutnya, hanya berani menjerat pelaku perorangan meskipun di wilayah konsesi perusahaan. Oleh karena itu, ia meminta komitmen kepolisian untuk tidak melakukan penghentian kasus tersangka korporasi ke depannya.
Oleh karena itu, lanjut Raynaldo, Fatwa MUI tersebut tidak bisa berdiri sendiri. Perlu kolaborasi antara MUI dengan pemerintah terkait. Jika aturan hukum sulit dijalankan, maka ia mendorong MUI membuat sanksi sosial berupa daftar perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan dan mendorong masyarakat untuk tidak membeli produk dari perusahaan tersebut. “Perlu dikasih hukuman,” katanya. (*)