Retak Persyarikatan Tergoda Tambang

PP Muhammadiyah akhirnya menerima tawaran mengelola tambang. Namun penolakan justru terjadi di pengurus daerah maupun generasi mudanya. Keputusan ini dinilai tidak melibatkan pengurus daerah dan lalai melihat fakta kerusakan akibat tambang. Tak cuma itu, tawaran pengelolaan tambang dalam Perpres 70 Tahun 2023 ini pun dinilai bertentangan dengan UU Minerba dan UU Administrasi Pemerintahan

Tawaran Presiden Joko Widodo untuk membagi-bagikan konsesi batubara kepada organisasi masyarakat dan keagamaan diterima oleh Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah). Namun riak penolakan jelang putusan PP Muhammadiyah terdengar kencang dari anggota persyarikatan di daerah-daerah dan generasi mudanya.

Riak penolakan itu telah didorong oleh mantan PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin beberapa hari setelah regulasi bagi-bagi konsesi itu dibesar-besarkan oleh Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada awal Juni 2024.

Bahkan, Muhammad Ikhwan Am, Ketua Majelis Lingkungan Hidup, dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Maros periode 2022-2027 mengundurkan diri dari jabatannya per 31 Juli 2024. Dia menyatakan keputusan pengunduran diri karena bentuk ketidaksetujuan atas keputusan PP Muhammadiyah yang menerima dan ikut mengelola pertambangan sebagaimana diputuskan melalui rapat konsolidasi nasional pada 27-28 Juli 2024.

“Keputusan ini telah mencederai gerakan penyelamatan lingkungan yang selama ini kami lakukan dan mencederai idealisme gerakan yang mengacu pada konsep gerakan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar (menyeru kebaikan dan mencegah keburukan/kerusakan) dan gerakan penyelamatan bumi,” kata Ikhwan dalam keterangan resmi, Rabu (31/7/2024). 

Ia menyebutkan, aktivitas pertambangan sebagai penyebab utama kerusakan lingkungan. Menurutnya, proses pertambangan membawa dampak besar pada daya dukung bumi di masa depan. Ikhwan menegaskan bahwa kebutuhan pertambangan saat ini tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan domestik yang sudah ada, melainkan lebih pada kebutuhan bisnis dan kepentingan duniawi. 

Suara kritis lain muncul dari umat di tapak-tapak persyarikatan. Rahmat Al Barawi, warga Muhammadiyah Berau, Kalimantan Timur, mengungkap kekecewaannya atas putusan PP Muhammadiyah tersebut. Ia mengatakan, bahwa kajian PP Muhammadiyah terkait persoalan tambang tak pernah melibatkan akar rumput. Menurutnya, pembahasan secara mendalam soal tambang hanya melibatkan orang-orang Jakarta. Bahkan mengundang Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi /Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang merupakan pihak pemberi izin tambang untuk ormas keagamaan. 

“Kami tidak melihat orang Muhammadiyah daerah dilibatkan dalam kajian tambang, ini hanya orang-orang Jakarta. Gak melihat di lapangan, dampak pertambangan kepada warga,” kata Rahmat dalam diskusi daring, Kamis malam, (26/7/2024).

Ia menyebutkan, kajian yang dilakukan PP Muhammadiyah sudah banyak beredar di masyarakat. Jika ditelisik lebih jauh, ada kajian yang menggunakan fikih untuk membenarkan ormas keagamaan boleh kelola tambang. Menurutnya, ada tujuh poin penting menakar tarjih dalam fikih tambang. Pertama, dalam ber-istidlal, dasar utama adalah al-Quran dan as Sunnah as-Shahihah. Kedua dalam memutuskan suatu keputusan, dilakukan dengan cara bermusyawarah. Dalam menetapkan masalah ijtihad, digunakan sistem ijtihad jama’iy. 

Ketiga, berprinsip terbuka, toleran dan tidak beranggapan bahwa hanya Majelis Tarjih yang paling benar. Keempat, terhadap dalil-dalil yang nampak mengandung ta’arudh, digunakan cara al-jam’u wat tawfiq, jika tidak dapat, baru dilakukan tarjih. 

Kelima, menggunakan asas Sadd al-dzara’i untuk menghindari terjadinya fitnah dan mafsadah. Menurut Rahmat, tindakan ini pernah dilakukan oleh Muhammadiyah terkait pelarangan pasang foto KH. Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah. Hal ini untuk menutup pintu terjadinya kerusakan. 

“Keenam, penggunaan dalil-dalil untuk menetapkan suatu hukum dengan cara komprehensif, utuh dan bulat, serta tidak terpisah,” kata Rahmat. Terakhir, menurut dia, dalam hal yang termasuk al-umur al-dunywiya yang tidak termasuk tugas para nabi, penggunaan akal sangat diperlukan demi kemaslahatan umat. 

Pada 11 Mei 2024, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah sebenarnya telah mengirimkan surat legal opinion tentang izin pertambangan organisasi masyarakat (ormas) kepada PP Muhammadiyah. Dokumen pendapat hukum diterbitkan sebelum adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai turunan dari Perpres 70 tahun 2023 yang dikampanyekan Menteri Bahlil. Surat pendapat hukum setebal 12 halaman itu ditandatangani langsung oleh Trisno Raharjo, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah. Dalam surat tersebut, ada empat kesimpulan. 

Pertama, Menteri Investasi/Kepala BKPM dinilai tidak mempunyai kewenangan melakukan penawaran dan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki oleh Ormas. Karena delegasi kewenangan dalam Perpres itu dilakukan dari Menteri ESDM ke menteri atau kepala badan karena kedudukannya masih sejajar. Ini bertentangan dengan UU Nomor 30 tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintah yang telah diubah melalui Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Kedua, pemberian WIUP mineral logam dan batubara secara langsung tanpa melalui proses lelang merupakan pelanggaran terhadap UU Minerba dan merupakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tulis dokumen tersebut yang diperoleh Tangkasi.id, Jumat (26/7/2024).

Selanjutnya, Perpres 70 Tahun 2023 bertentangan dengan UU Minerba dan UU Administrasi Pemerintahan. Dan kesimpulan keempat, Pimpinan Pusat Muhammadiyah perlu mempertimbangkan dengan hati-hati berkenaan dengan tawaran pengelolaan tambang mengingat Perpres 70 Tahun 2023 bertentangan dengan UU Minerba dan UU Administrasi Pemerintahan. Namun bila kebijakan Pimpinan Pusat secara legalitas formil menganggap sepanjang belum dibatalkan maka ketentuan Perpres 70 Tahun 2023 tetap berlaku maka kami memandang Pimpinan Pusat wajib memiliki aturan tata Kelola yang baik agar siap dan mampu mengantisipasi dampak yang ditimbulkan terkait kegiatan pertambangan yang meliputi kerusakan lingkungan dan konflik sosial. (*)