Astra Agro Lestari (AAL), perusahaan kelapa sawit terkemuka di Indonesia, dituduh melakukan serangkaian pelanggaran dalam praktik bisnisnya. Di antara temuan yang diungkap oleh Friends of the Earth (FoE) Amerika, FoE Belanda dan WALHI ini, yakni 17 konsesi kebun sawit anak perusahaannya tumpang tindih dengan 17.664 hektare kawasan hutan di Indonesia di mana 74% atau seluas 13.000 hektar di antaranya berada di hutan Sulawesi. Pihak AAL menyebut bahwa laporan tersebut memiliki keterbatasan sumber data yang menghasilkan informasi keliru.
Temuan itu dirilis pada Selasa (25/6/2024), dengan judul “Memupuk Konflik”: Cara Lihai Astra Agro Lestari, Berbagai Merek, dan Lembaga Keuangan Besar Memanfaatkan Kesenjangan Tata Kelola Indonesia. Laporan setebal 35 halaman tersebut mengungkapkan bahwa AAL diduga terlibat dalam serangkaian pelanggaran lingkungan hidup dan tata kelola yang lebih luas dari yang sebelumnya didokumentasikan.
Selain tumpang tindihnya konsesi sawit AAL dengan kawasan hutan, para penerbit laporan ini juga menemukan sedikitnya 1.100 hektar perkebunan kelapa sawit AAL di dalam hutan itu tampaknya ilegal. Tiga anak perusahaan AAL di Sulawesi dinilai beroperasi tanpa mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).
“Perampasan tanah, pelanggaran hak asasi manusia, dan operasi ilegal yang dilakukan AAL harus menjadi peringatan,” kata Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan WALHI Nasional dalam rilisnya.
Ia menambahkan, pemerintah Indonesia diminta untuk memastikan tanah yang dirampas oleh AAL harus dikembali kepada Masyarakat dan petani. WALHI juga mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menyelidiki lebih lanjut terkait izin serta peta konsesi yang dimiliki oleh AAL dan memastikan keterbukaan akses terhadap data ini bagi publik.
“Perusahaan perkebunan yang melanggar perundang-undangan terkait perizinan di Indonesia harus dicabut izinnya. Untuk melindungi rimba terakhir Indonesia, perluasan perkebunan di dalam kawasan hutan harus dihentikan,” ujarnya.
Terkait dengan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan AAL, WALHI mendesak Komnas HAM untuk menyelidikinya. Laporan Memupuk Konflik ini merupakan lanjutan dari laporan dua tahun lalu yang diluncurkan Friends of the Earth dan WALHI pada 2022. Hal yang juga diungkap pada laporan Juni tahun ini adalah bukti pelanggaran lingkungan dan HAM oleh AAL, termasuk perampasan tanah dengan kekerasan, kriminalisasi pembela lingkungan, dan pencemaran sungai.
Alih-alih menyelesaikan konflik yang berkepanjangan dengan masyarakat dan menangani keluhan yang berkepanjangan, AAL justru menyangkal bahwa tuduhan Friends of the Earth “tidak berdasar.” Pada tahun 2023, AAL memulai proses investigasi yang dinilai FoE sebagai upaya sepihak yang dinilai cacat dangagal memeriksa sebagian besar pelanggaran yang dipublikasikan dalam laporan tahun 2022. AAL juga disebut mengesampingkan fakta bahwa AAL tidak pernah mendapatkan Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal tanpa Paksaan (Padiatapa atau FPIC) dari masyarakat untuk membuka lahan mereka.
“Perusahaan dapat membuat komitmen retorik untuk menegakkan hak asasi manusia dan mewujudkan keberlanjutan lingkungan, tetapi bicara saja tidak cukup – diperlukan akuntabilitas,” kata Gaurav Madan, Juru Kampanye Hak Hutan dan Lahan Senior di Friends of the Earth Amerika Serikat.
Dalam laporan terbaru ini, mereka juga menyoroti para pedagang agribisnis seperti Archer Daniels Midland (ADM), Bunge, Cargill, Fuji Oil, Louis Dreyfus Company, dan Olam membeli minyak sawit yang pabrik kelapa sawit yang terhubung dengan anak perusahaan AAL yakni PT Agro Nusa Abadi (ANA), PT Lestari Tani Teladan (LTT) dan PT Mamuang di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.
Laporan ini juga merinci, sedikitnya 18 merek produk konsumen global serta pemodal yang mendanai AAL telah mengambil keuntungan dari tata kelola pemerintahan yang lemah dan kegagalan administratif di Indonesia telah mendukung keberlangsungan bisnis mereka.
Perusahaan konsumen tersebut di antaranya Unilever, Barry Callebaut, dan General Mills, memiliki sejarah pembelian minyak kelapa sawit dari AAL. Sedangkan para pemodal termasuk BlackRock, Vanguard, HSBC, dan dana pensiun Belanda ABP terus memberikan pendanaan yang cukup besar kepada AAL dan perusahaan induknya.
“Untuk menghentikan deforestasi dan pelanggaran hak asasi manusia, kita perlu melihat pergeseran ke pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Para pemodal dan pembeli minyak kelapa sawit harus berhenti mempromosikan perluasan perkebunan industri,”ujar Danielle van Oijen, Koordinator Program Hutan Internasional di Milieudefensie (Friends of the Earth Belanda).
“Melanjutkan pembelian dari AAL memiliki risiko deforestasi, pelanggaran hukum, dan pelanggaran hak asasi manusia. Aparat penegak hukum di Uni Eropa harus menyelidiki secara menyeluruh semua transaksi yang melibatkan produk AAL untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Deforestasi Eropa.”
Tanggapan Astra Agro Lestari
Vice President of Investor Relation & Public Affairs, Fenny A. Sofyan, mengaku heran masih ada laporan tanpa konfirmasi terkait dengan dugaan deforestasi, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan perusakan lingkungan pada rantai pasok bisnis perusahaan yang dituduhkan kepada AAL. Menurut dia, Astra Agro secara aktif melakukan komunikasi terbuka yang transparan dalam menindaklanjuti laporan tersebut, baik pada website resmi perusahaan, mekanisme keluhan, email dan platform lainnya.
Soal tudingan kelompok masyarakat sipil, Fenny menjelaskan bahwa pihaknya menunjuk Eco Nusantara (ENS), sebagai penilai independen yang memiliki kapabilitas dan objektivitas untuk melakukan peninjauan kembali terhadap segala tuduhan dan isu sebagaimana yang tertulis dalam laporan FoE dan Walhi di September 2022. Dalam proses verifikasi, ENS telah mengundang para pihak namun hanya WALHI yang tidak memenuhi konfirmasi kehadiran.
“Tanpa memperdulikan hasil verifikasi Eco Nusantara dan tanpa melakukan konfirmasi, pada Juni 2024, FoE dan WALHI kembali mempublikasikan kutipan laporan Yayasan Genesis Bengkulu yang tidak sesuai dengan data dan fakta di lapangan. Sebagaimana diketahui, sebelumnya Yayasan Genesis Bengkulu mempublikasikan laporan yang telah direvisi pada Juni 2024,” kata Fenny dalam keterangan tertulis yang diterima Tangkasi.id, Jumat (28/6/2024).
Ia menegaskan bahwa AAL dan seluruh anak perusahaannya beroperasi sesuai hukum perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku di Indonesia. Pihaknya juga memiliki Kebijakan Keberlanjutan yang diimplementasikan secara resmi sejak tahun 2015, dan tidak pernah melakukan ekspansi atau pembukaan lahan baru sejak saat itu.
Lebih lanjut, AAL mengidentifikasi keterbatasan sumber data yang digunakan, baik pada Laporan FoE dan WALHI juga pada Laporan Yayasan Genesis Bengkulu, yang menghasilkan informasi keliru dengan kondisi sebenarnya. Pertama, Yayasan Genesis Bengkulu hanya memanfaatkan Peta Atlas Nusantara dan peta bidang tanah dari Badan Pertanahan dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai sumber data penelitian deforestasi di kawasan hutan yang dituduhkan kepada AAL. Kedua, Yayasan Genesis Bengkulu juga menjelaskan bahwa data pemerintah mengenai Hak Guna Usaha (HGU) tidak bersifat publik.
“Dua pernyataan di atas mengesankan bahwa Yayasan Genesis Bengkulu tidak menggunakan data HGU/izin lokasi anak perusahaan Astra Agro yang sah diberikan oleh pemerintah Indonesia. Data HGU menjadi bahan yang sangat mendasar untuk mengkaji tumpang tindih kawasan hutan dengan HGU/izin usaha perkebunan kelapa sawit. Tanpa data HGU/izin lokasi yang terverifikasi, hasil kajian bisa menyesatkan,” kata Fenny.
Fenny mengungkapkan data referensi Genesis menunjukkan bahwa batas areal perkebunan berbeda dengan bentuk HGU/izin lokasi anak perusahaan AAL. Kemudian areal perkebunan yang dianalisis berada pada dua kabupaten yang berbeda dari izin lokasi yang sah dimiliki oleh Astra Agro. Selanjutnya, sambung Fenny, luas lahan perkebunan yang dianalisis jauh lebih besar daripada yang tercatat dalam izin resmi perusahaan.
Pihak AAL juga menyoroti bahwa laporan dari Genesis Bengkulu tidak mempertimbangkan perkembangan peraturan historis seiring waktu, terutama terkait dengan tata ruang nasional dan dampaknya terhadap tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) dan Kawasan Hutan.
“Kasus tumpang tindih antara HGU dan Kawasan Hutan yang dimaknai sebagai bentuk deforestasi dalam Laporan Studi Yayasan Genesis Bengkulu dapat memberikan persepsi yang menyesatkan kepada masyarakat. Permasalahan tumpang tindih kawasan hutan dan HGU/izin perkebunan kelapa sawit telah diatur dalam UU Cipta Kerja,” ujar Fenny.
Fenny menggarisbawahi bahwa perubahan peraturan selalu terjadi seiring berjalannya waktu. Pada beberapa kasus di Indonesia, dalam menjalankan program penataan ruang daerah, pemerintah berkali-kali melakukan revisi peraturan terkait penataan ruang. Berdasarkan peraturan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup telah melakukan penunjukan kembali kawasan hutan secara bertahap, sehingga banyak terjadi kasus pengembalian sebagian kawasan HGU menjadi kawasan hutan, padahal HGU tersebut sudah diperoleh jauh sebelumnya.
“Yayasan Genesis Bengkulu melaporkan deforestasi di dalam kawasan hutan di 15 konsesi anak perusahaan Astra Agro antara tahun 2015 dan 2023. Laporan ini dapat dipastikan sangat tidak akurat,” tegas Fenny.
Fenny menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Kebijakan Keberlanjutan pada tahun 2015, perusahaan AAL tidak pernah membuka lahan apa pun untuk pembangunan kebun baru. Dalam memulai pengembangan kebun, AAL telah mematuhi semua prosedur hukum yang berlaku, termasuk dalam proses pembebasan lahan yang melibatkan pemangku kepentingan, termasuk masyarakat.
Fenny juga mengklaim perusahaan selalu melakukan sosialisasi dan mencapai kesepakatan bersama sebelum memulai proyek, yang saat ini dikenal sebagai FPIC.(*)