Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan baru tentang pemberian prioritas izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan melalui PP No 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. Regulasi yang terbit pada Kamis lalu (30/5/2024) ini menuai kritik dari aktivis lingkungan Nahdliyin karena ormas keagamaan bisa dianggap sebagai bumper rezim Jokowi.
Mantan Koordinator Nasional Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), Roy Murtadho, mengatakan ada empat kritikan terkait pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan. Pertama, revisi perundang-undang pertambangan dengan mengakomodir ormas agama untuk dapat mengelola tambang, termasuk tambang batubara, merupakan taktik atau cara pemerintah menjadikan ormas-ormas agama, khususnya Nahdlatul Ulama (NU) sebagai tameng pelindung rezim.
“Jadi, rezim oligarki yang didukung para pengusaha di sektor ekstraktif perlu pengamanan atas jalannya proyek-proyek yang sedang dan akan berlangsung, karena itu perlu entitas soal yang memiliki massa besar dan punya justifikasi agama, yang bisa mengamankan proyek-proyek ekstraktif,” kata Roy kepada Tangkasi.id, Senin (3/6/2024).
FNKSDA merupakan organisasi jejaring aktivis dan anak muda berlatar belakang Nahdlatul Ulama (NU) dan petani kecil yang memperjuangkan kedaulatan agraria dan sumber daya Indonesia.
Menurut Roy, jika terjadi konflik antara warga yang menolak tambang dan pihak yang mengusulkan tambang, maka konflik tersebut akan terlihat sebagai pertentangan antarindividu dalam masyarakat, bukan sebagai konflik antara pemerintah dan rakyat. Namun, sebenarnya situasi seperti ini telah direncanakan sejak awal untuk menghindari keterlibatan pemerintah sebagai pihak pencipta konflik.
Kedua, kalau Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang katanya menerima dan menjalankan bisnis tambang batubara, maka PBNU tengah membatalkan semua komitmen terhadap pelestarian lingkungan yang selama ini sudah diusung oleh para aktivis lingkungan NU. Bahkan, komitmen ini sudah diadopsi dalam berbagai keputusan muktamar NU yang menyatakan bahwa alih fungsi lahan produktif pangan untuk kepentingan bisnis besar hukumnya haram, dan merusak lingkungan dengan dampak sosial ekologis hukumnya haram.
“Jadi, kalau NU mengerjakan proyek tambang maka NU tengah membatalkan sendiri komitmennya terhadap pelestarian lingkungan,” ujarnya.
Ketiga, kata Roy, ini sebenarnya menjadi ujian bagi organisasi keagamaan, terutama NU, untuk menentukan apakah akan tetap konsisten dalam pelestarian lingkungan atau malah berbalik arah dan merusaknya. NU diharapkan akan mengambil langkah yang sejalan dengan semangat Fiqhul Bi’ah atau fikih lingkungan yang selama ini menjadi landasan bagi NU.
Namun demikian, penerimaan atas bagi-bagi konsesi batubara ini juga dapat membatalkan banyak keputusan Bahtsul Masail Muktamar NU yang menolak tindakan merusak lingkungan.
Terakhir, kata pendiri Pesantren Ekologi Misykat Al-anwar, revisi peraturan pemerintah ini juga dapat diinterpretasikan sebagai strategi pemerintah untuk mendorong dan menjerumuskan NU agar terlibat dalam proyek-proyek yang merusak lingkungan, bahkan menjadi aktor perusakan lingkungan itu sendiri.
“Padahal, sebenarnya, tugas profetik NU melalui PBNU adalah mengawal imperatif moral untuk menjaga dan merawat lingkungan,” kata Roy
PBNU Siap Kelola Tambang Batubara
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas merupakan langkah berani dari Presiden Jokowi dalam memperluas pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) bagi kemaslahatan rakyat.
“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” katanya dalam keterangan dikutip dari NU.or.id, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Gus Yahya, sapaan akrabnya, mewakili PBNU menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama. Bagi NU, ini adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi tercapainya tujuan mulia dari kebijakan afirmasi itu.
“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” tegasnya.
NU, kata Gus Yahya, saat ini memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa serta lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.
“Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk menghantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi yang oleh pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya,” kata pengasuh pesantren Raudlatut Thalibin Rembang itu.
Di tempat terpisah, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan akan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batubara untuk PBNU. Tujuannya untuk mengoptimalkan peran organisasi keagamaan.
“Atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batubara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” ujar Bahlil dalam kuliah umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, dikutip dalam kanal Youtube Kementerian Investasi-BKPM, Jumat (31/5/2024)
“Setujukah tidak, NU kita kasih konsesi tambang?…kalau ada yang tidak setuju, mau kalian apain dia?,” tanya Bahlil ke audiens.
Walhi Sulsel Minta Ormas Agama Tidak Bisnis Tambang
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan meminta kepada seluruh organisasi masyarakat keagamaan agar tidak ikut dalam bisnis pertambangan sebagai upaya menghindari konflik sosial serta ikut berperan mencegah kerusakan lingkungan.
“Kami berharap sekali Ormas Islam, Kristen, Budha, Hindu dan agama-agama lainnya turut menolak tawaran mengajukan IUP dan berbisnis tambang,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin di Makassar, dikutip Antara, Senin (3/6/2024).
Dalam Pasal 83A ayat (1) pada PP Nomor 25 Tahun 2024, sebuah aturan baru menyebutkan secara spesifik penawaran prioritas bagi Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan dan keagamaan. Aturan ini mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).
Menurut Amin, upaya yang dilakukan rezim Jokowi dinilai akan membenturkan masyarakat korban tambang dengan ormas keagamaan yang sejatinya ikut melindungi serta memiliki adil mencegah kerusakan lingkungan dampak dari pertambangan. Menurut dia, organisasi-organisasi keagamaan telah berkontribusi dalam pengembangan pendidikan, kesehatan, dan berbagai bidang layanan lainnya sesuai dengan visi dan misi mereka sebagai pembela masyarakat.
Namun, tambahnya, apabila ormas keagamaan ikut berbisnis tambang serta terlibat langsung, dikhawatirkan akan jauh dari semangat dan visi-misi ormas keagamaan sebagai pengayom di masyarakat.
“Sekali lagi, saya mewakili warga yang terdampak tambang, maupun warga yang akan terdampak tambang, memohon dengan sangat agar ketua-ketua ormas untuk tidak berbisnis tambang, dan tetap menjalankan amal usaha seperti saat ini berjalan,” katanya.(*)