Minggu pagi, 5 Mei 2024, Rindu Permata Sari (12) dan Muhammad Rihan Saputra (9) bermain di sekitar lubang bekas tambang yang ditinggalkan begitu saja oleh PT Transisi Energy Satunama, di Jalan Lobang 3, Loa Buah, Kota Samarinda. Letak lubang itu dekat sekali dengan jalanan umum. Hanya berjarak beberapa meter saja. Akses ke lubang beracun itu tanpa pengawasan, tanpa pagar penghalang.
Menjelang matahari meninggi, kakak beradik itu turun ke kolam yang berlumpur tersebut dan mulai berenang. Tak lama kemudian, Raihan, sang adik berteriak minta pertolongan dan sesaat kemudian mulai tenggelam. Sontak, Rindu bergegas berenang menyelamatkan adiknya.
“Pas hari libur pergi bermain, itu dekat sekali dengan jalan. Mereka berenang, si adiknya mulai tenggelam, kakaknya yang perempuan (mencoba) menyelamatkan tapi meninggal duluan. Ditemukan pertama adiknya, baru kakaknya,” kata Mareta Sari, Dinamisator Jaringan Anti Tambang (JATAM) Kalimantan Timur kepada TangkasiID, 21 Mei 2024.
Kepada Tribun Banjarmasin, Koordinator Unit Siaga SAR Samarinda, Riqi Efendi, mengungkap bahwa tubuh sang adik ditemukan sekitar pukul 13.00 WITA. Temuan itu sebelum timnya tiba di lokasi. Meskipun telah diberikan tindakan pertolongan pertama, dan denyut nadi yang masih terdeteksi, kondisi Rihan sangat mengkhawatirkan. Mulut sudah berbusa. Korban dievakuasi ke RSUD IA Moeis Samarinda, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Sedangkan jasad sang kakak baru ditemukan pada pukul 15.20 WITA di sekitar lokasi tambang oleh dua penyelam Tim SAR. Kondisinya meninggal dunia.
Rindu dan Rihan adalah korban lubang bekas tambang di Kaltim yang ke 46 dan 47. Korban itu didokumentasikan rapi oleh JATAM Kaltim sejak 2011, 13 tahun lalu. Hampir semuanya adalah anak-anak. Lubang bekas tambang ini sudah lama ditinggal oleh pemilik konsesi PT Transisi Energy Satunama. Namun di lubang yang sama, 9 tahun lalu, Aprilia Wulandari (12) mati tenggelam, tepatnya 18 November 2015.
Hanya berselang 6 hari kemudian, yakni 11 Mei 2024, seorang anak laki-laki di Samboja, Kalimantan Timur juga dilaporkan meninggal di lubang bekas tambang. Ini menambah angka kematian menjadi 48 jiwa. “Tidak banyak informasi soal kematian yang baru ini. Lokasinya agak jauh. Confirmed bahwa (korban) itu meninggal,” lanjut Mareta.
Ketua PKC PMII Kaltim membenarkan kematian seorang remaja 16 tahun di lubang tambang tersebut. Korban DRF (16) adalah pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC. PMII) Kalimantan Timur. “Kini bertambah menjadi 48 anak yang menjadi korban. Kematian tragis ini menjadi bukti nyata lemahnya penegakan hukum dan minimnya upaya pencegahan dari pihak terkait,” kata Sainuddin, dikutip KoranKaltim.com, Selasa (14/5/2024).
Bagi JATAM Kaltim, kematian demi kematian yang kini sudah berjumlah 49 korban bukanlah sekadar deret hitung. Ada kelalaian atas tanggung jawab hukum yang dilakukan pemerintah dan perusahaan. Namun sayangnya, keadilan atas tanggung jawab yang lalai itu tidak pernah hadir.
Sejak tahun 2011, ketika tiga orang pertama menjadi korban lubang bekas tambang di Samarinda telah menjadi sorotan utama bagi masyarakat Kota Samarinda dan Kalimantan Timur. Kematian anak-anak dalam tragedi tersebut memicu tindakan hukum berupa gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) kepada pemerintah di Pengadilan Negeri Samarinda pada 2014. Gugatan itu dimenangkan oleh masyarakat atas kelalaian pemerintah menyediakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi warga.
Ia menambahkan, pemulihan lingkungan diperlukan, termasuk penutupan lubang-lubang tambang yang ditinggalkan terbuka. Namun, sampai saat ini atau sudah 13 tahun berlalu tanpa adanya perhatian serius atau langkah-langkah hukum yang konkret dari pemerintah. Tidak ada tindakan pemulihan yang dilakukan, dan tampaknya tidak ada keberanian dari pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
“Bukan masyarakat sipil tidak memperingatkan, kami malah mendorong ke meja hukum. Buktinya mereka gak digubris (hasil putusan PN Samarinda). Satu tidak ada keberpihakan, kedua tidak punya keberanian,” ungkap Mareta.
“Tahun 2011, para korban bersama JATAM pernah menuntut pertanggungjawaban. Dan perusahaan dianggap lalai. Hanya menghukum satpam. Dendanya seribu rupiah per nyawa,” lanjutnya.
JATAM Kaltim menemukan bahwa konsesi yang menewaskan kakak beradik ini termasuk korban seorang anak berusia 12 tahun pada 2015 adalah milik PT Transisi Energy Satunama (TES) yang kini sudah habis masa operasinya. Pihaknya menelusuri informasi perusahaan pemilik lubang tambang tersebut melalui situs AHU online Kementerian Hukum dan HAM.
“Hasil pengecekan tim, kami menduga lubang bekas galian itu milik PT Transisi Energy Satunama,” katanya.
Perusahaan tersebut, menurut Mareta, sebelumnya telah dikenai sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupa penghentian sementara operasionalnya. Tindakan tersebut diambil sebagai tanggapan terhadap laporan yang disampaikan oleh keluarga korban dan masyarakat sipil kepada KLHK. Namun, sayangnya, sanksi tersebut tidak berlangsung lama dan tidak mencapai tahap pencabutan izin perusahaan maupun proses pemulihan lingkungan.
Mareta menduga, penyebab pemerintah kompromi dengan penambang adalah adanya praktik korupsi di dalamnya. Izin tambang diberikan secara sembrono, terutama setelah era otonomi daerah dimulai pada awal tahun 2000. Fenomena ini semakin terlihat jelas dengan meningkatnya jumlah pertambangan di Kalimantan Timur seiring waktu.
“Praktik pemberian izin tambang seringkali terjadi menjelang pemilihan umum, baik itu pemilihan kepala daerah maupun pemilihan presiden,” kata Mareta. Izin tersebut, tambah Mareta, dianggap sebagai jaminan bahwa pemerintah yang terpilih akan mendapatkan dukungan finansial untuk kampanye politik mereka yang mahal.
Sebaliknya, meski kasus pelanggaran hukum dalam industri ini cukup mencolok, penegakan hukum seringkali tidak berjalan. Hal ini disebabkan oleh campur tangan kepentingan politik, modal, dan orang-orang yang terlibat. Kebijakan dan perlindungan hukum yang seharusnya untuk kepentingan rakyat malah seringkali dimanfaatkan oleh partai politik, pemerintah, dan pengusaha untuk kepentingan mereka sendiri.
“Terlebih lagi, tidak jarang aparat (penegak hukum) juga terlibat dalam kasus tambang ilegal,” tutupnya.
Dihubungi secara terpisah, Zakky Amali, manajer riset Trend Asia mengatakan, praktik umum pembiaran lubang tambang yang tidak lagi direklamasi dikarenakan penegakan hukum yang lemah. Padahal dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta regulasi turunannya mengharuskan perusahaan mereklamasi lahan pascatambang. Perusahaan juga diharuskan memantau dan mengelola limbah dengan baik untuk mencegah pencemaran di badan lingkungan sekitarnya.
“Ketiga, (perusahaan) harus transparan dalam reklamasi dan pelaporan termasuk jika ada dampaknya. Lalu patuh pada regulasi hingga kewajiban menjamin hak-hak masyarakat terdampak,” katanya, Sabtu, 25 Mei 2024.
Hukum dan regulasi pascatambang yang detil seperti itupun tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh. Padahal itu adalah kewajiban bagi pemilik konsesi. “Masalah ketidaktaatan menjalankan mandat reklamasi tambang ini laten. Banyak tambang batubara dibiarkan tanpa ada reklamasi. Kalau pun ada sanksi, penegakkan hukum lemah,” lanjut Zakki. (*)