Industri besi dan baja di Indonesia mengalami pertumbuhan konsumsi yang signifikan. Menurut data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pada 2022, konsumsi baja rata-rata mencapai 15,62 juta ton per tahun secara nasional. Angka ini melampaui jumlah produksi baja rata-rata sekitar 12,46 juta ton per tahun.
Selain itu, dari segi ekspor, industri besi dan baja juga mengalami tren peningkatan, dari USD7,9 miliar pada 2019 menjadi USD28,5 miliar pada 2022. Peningkatan konsumsi besi dan baja ini juga membawa dampak terhadap peningkatan emisi gas rumah kaca.
Menurut Institute for Essential Services Reform (IESR), industri besi dan baja berkontribusi sebesar 4,9 persen terhadap total emisi industri, yang mencapai setara 430 juta ton karbon dioksida pada 2022, atau sekitar 20-30 juta ton karbon dioksida per tahun.
“Untuk itu, IESR mendorong pemerintah dan pelaku industri besi dan baja untuk melakukan upaya pengurangan emisi demi mencapai upaya yang lebih hijau dan berkelanjutan,” kata Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (26/3/2024).
Fabby menambahkan, bahwa upaya dekarbonisasi sektor industri besi dan baja perlu mengatasi perpindahan teknologi proses produksi. Saat ini, 80 persen produksi besi dan baja di Indonesia masih menggunakan teknologi tanur tinggi atau blast furnace, yang bahan bakarnya masih didominasi oleh batubara dan kokas. Hal ini membuat upaya penurunan emisi di industri besi dan baja di Indonesia menjadi lebih sulit.
Dalam acara Webinar “Mempercepat Transformasi Industri Baja di Indonesia dan Asia Tenggara yang diselenggarakan oleh IESR dan Agora Industry, Fabby mengungkapkan bahwa baja menjadi material kritis yang diperlukan di berbagai aspek pembangunan, termasuk untuk teknologi untuk mendukung transisi energi di seluruh dunia. Penerapan 1 MW teknologi energi terbarukan seperti panel surya dan turbin angin memerlukan sekitar 20-180 ton baja.
“Untuk itu, dekarbonisasi industri baja menjadi krusial dilakukan untuk memastikan rantai pasok teknologi menjadi rendah karbon melalui peningkatan efisiensi energi yang dapat dilakukan dengan beralih terhadap teknologi ramah lingkungan, penggunaan energi terbarukan serta optimalisasi dari penggunaan baja daur ulang (scrap),” ujar Fabby.
Selain itu, urgensi dekarbonisasi sektor industri besi dan baja juga terlihat dari adanya aturan produk rendah emisi dan penetapan batas karbon untuk ekspor, serta perdagangan karbon secara global.
Sementara itu, Senior Analis IESR, Farid Wijaya, menegaskan bahwa dekarbonisasi industri besi dan baja dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, melindungi rantai pasokan dalam negeri dan ekonomi masa depan, mendukung upaya mencapai Indonesia Emas 2045, dan meningkatkan daya saing ekspor untuk pasar global yang semakin sadar akan praktik ramah lingkungan.
“Upaya melakukan dekarbonisasi industri perlu dibarengi dengan membangun ekosistem industri hijau dalam kerangka regulasi dan standar, penyediaan energi hijau dan teknologi rendah karbon,” kata Farid di waktu yang bersamaan.
“Diperlukan pula adanya peta jalan oleh masing-masing industri dan asosiasi, yang saat ini masih terbatas pada beberapa sektor dan belum menjadi sebuah regulasi yang bisa dijadikan landasan aksi dekarbonisasi untuk pelaku industri dan asosiasi,” tambahnya.
Studi IESR memberikan rekomendasi dalam mendorong dekarbonisasi industri di Indonesia, di antaranya penyelesaian peta jalan dekarbonisasi industri oleh Kementerian Perindustrian pada akhir tahun 2024 atau lebih cepat.
Kemudian, memperkuat pelaporan dan pengumpulan data mengenai implementasi Peraturan Menteri Perindustrian No.2/2019 mengenai tata cara penyampaian data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dan memastikan keterbukaan laporan keberlanjutan industri untuk transparansi dan akses informasi, terutama pelaporan penggunaan energi dan bahan baku serta limbah yang dihasilkan.
Terakhir, menyusun patokan (benchmarking) proses produksi industri hijau serta memperluas cakupan dan nilai batas standar industri hijau (SIH) dari yang awalnya bersifat sukarela (voluntary) dan mengacu ke best practice lokal menjadi wajib (mandatory) dan berkesesuaian dengan kebutuhan penurunan emisi pada 2060, atau lebih awal.
Fausan Arif Darmadi, Analis Pengembangan Infrastruktur, Pusat Industri Hijau, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan, pihaknya telah meluncurkan standar industri hijau (SIH) yang memuat ketentuan mengenai bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, dan pengelolaan limbah.
Selain itu, terdapat juga Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 12 Tahun 2023 tentang batasan penggunaan energi, air, dan batasan emisi gas rumah kaca (GRK) untuk baja lapis. Regulasi itu menjadi pedoman bagi perusahaan untuk menjalankan proses produksi yang efisien dan ramah lingkungan.
“Komitmen dari sektor industri menjadi hal yang paling penting dalam proses dekarbonisasi. Untuk itu, Kemenperin telah memberikan pelatihan perhitungan emisi gas rumah kaca (GRK) bagi sektor baja, termasuk perhitungan nilai ekonomi karbonnya. Sementara untuk panduan lengkap terkait perhitungan nilai ekonomi karbon sedang dalam proses pengembangan,” papar Fausan. (*)