Misteri perburuan cula badak jawa (rhinoceros sondaicus) di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Pandeglang, Banten, akhirnya terkuak. Setelah setahun lamanya penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil mengungkap jaringan pemburu cula badak jawa dari pemburu liar hingga aksi jual-beli satwa dilindungi ini.
“Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari LPP Nomor 128 V Tahun 2023 tentang tindak pidana memberniagakan, menyimpan, atau memperjualbelikan kulit serta bagian tubuh satwa yang dilindungi,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan dalam keterangan resmi yang dikutip dari Tribratanews Polri, Selasa (30/4/2024).
Awal mula kasus ini terjadi ketika pihak Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) melaporkan kehilangan kamera jebak kepada Polda Banten pada 29 Mei 2023. Setelah menerima laporan itu, Polda Banten memulai serangkaian penyelidikan. Seiring proses, penyelidikan akhirnya mengarah pada identifikasi sejumlah wajah yang diduga sebagai tersangka pelaku perburuan liar badak bercula satu.
Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan tiga tersangka utama. Masing-masing memiliki peran krusial dalam jaringan ini. Pemburu yang dikenal sebagai Sunendi alias Nendi- sudah ditahan dan kasusnya sedang berproses di Pengadilan Negeri Pandeglang-, perantara jual-beli bernama Yogie Purwadi (41), dan pembeli berinisial Liem Kwan Willy alias Willy (71), warga Jakarta Utara.
Diketahui, Sunendi ditangkap lebih awal pada 26 November 2023 di sebuah rumah makan, belakang Terminal Grogol, Jakarta Barat. Sementara pada 23 April 2024, Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten berhasil menangkap Willy di Pademangan, Jakarta Utara. Sedangkan Yogie ditangkap di Jakarta Timur. Polisi berhasil mengantongi dua alat bukti untuk menjerat para pelaku pemburu cula badak di TNUK.
“Bukti yang kami dapati berupa percakapan Whatsapp serta slip transfer,” katanya.
Selain itu, terungkap pula bahwa Sunendi, sang pemburu cula badak, telah melakukan transaksi dengan Willy sebanyak enam kali dengan harga bervariasi, mulai dari Rp200 juta hingga Rp525 juta pada transaksi terakhirnya. Sunendi meneruskan jejak sang ayah yang telah meninggal, memperpanjang garis kelam perburuan ini.
Ketiga pelaku yakni Sunendi, Yogi, dan Willy dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Senjata Para Pemburu
Sunendi, terdakwa dalam perburuan badak jawa di TNUK, menggunakan senjata api jenis mouser dan revolver. Polda Banten mengungkap bahwa senjata-senjata yang digunakan Sunendi diperoleh dari pasar gelap.
Senjata api mouser yang digunakan oleh terdakwa dalam perburuan ini memiliki laras panjang dengan kayu berwarna cokelat. Senjata ini dilengkapi dengan bungkus tas yang seukuran dengan panjang senjata. Selain mouser, terdakwa juga menggunakan revolver berwarna hitam. Kedua senjata itu kini menjadi barang bukti dalam persidangan Sunendi di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Ia menjelaskan, pemburu menembak badak dari jarak lima meter. Namun, badak tidak segera tewas. Pemburu lalu mengejarnya lagi dan menembak lima kali hingga badak benar-benar mati.
Dian mengungkapkan, pembunuhan ini tidak didasari oleh permintaan tertentu, melainkan kesadaran atas harga cula badak yang tinggi . Perburuan tragis ini dilakukan di tengah terang hari oleh warga Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, dengan bantuan lima rekannya yang bertugas memotong culanya.
Bahkan, keberadaan petugas dan pekerja di TNUK yang tengah melakukan pembangunan Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) sejak tahun 2021 tidak menghentikan aksi keji mereka.
Kepala Balai TNUK, Ardi Andono, menjelaskan bahwa lokasi perburuan badak jawa dan titik pembangunan JRSCA terpisah jauh, dikelilingi oleh hutan yang rimbun sehingga suara tembakan senjata mouser tidak terdengar.
Kisah tragis ini mencerminkan betapa rapuhnya perlindungan satwa liar di habitatnya sendiri, serta pentingnya tindakan tegas untuk menghentikan aksi perburuan liar yang merusak ekosistem. Apalagi, data Balai TNUK menyebutkan badak jawa tersisa 82 ekor.
Sementara itu, Polda Banten masih berupaya mengejar lima pemburu badak jawa yang masih berkeliaran di TNUK Pandeglang. Mereka dikenal dengan inisial HA, SU, SA, IC, dan NU. Kelimanya adalah bagian dari kelompok yang dipimpin oleh Suhendi.
“Masih ada 5 DPO yang masih kita lakukan penyelidikan, dan perannya itu bersama saudara N yang melakukan perburuan satwa liar di TNUK. Jadi yang ditangkap baru saudara N sebagai ketua kelompok, dan 5 lainnya masih dilakukan penyelidikan,” ungkap Dian.
Dian menjelaskan bahwa Suhendi berperan sebagai eksekutor dalam menembak badak jawa, sementara SA dan HA bertugas untuk memotong cula badak yang telah tewas. Menurut Dian, kelompok pemburu ini telah aktif sejak tahun 2020 dengan tujuan mengambil culanya. Selama empat tahun terakhir, mereka telah berhasil membunuh enam ekor badak jawa di TNUK.