Indonesia memerlukan dana sebesar USD2,4 miliar atau sekitar Rp38,4 triliun untuk mendukung pekerja yang terdampak di sektor batubara dalam skema transisi energi. Pemerintah juga harus mendesain bagaimana membangun ketahanan masyarakat dalam transformasi ekonomi yang lebih inklusif untuk mengatasi ketimpangan dan meningkatkan kualitas kesehatan, infrastruktur dan sumberdaya masyarakat di sekitar industri fosil batubara.
Proyeksi kebutuhan dana tersebut dimuat dalam laporan berjudul “Identifikasi Kebutuhan Pembiayaan untuk Transformasi yang Berkeadilan di Sektor Ketenagalistrikan Indonesia” oleh Institute for Essential Services Reform (IESR) dan New Climate Institute (NCI) yang diluncurkan baru-baru ini. Dana ini dibutuhkan untuk para pekerja bisa beradaptasi dengan perubahan menuju era energi terbarukan.
“Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam transisi energi adalah bagaimana membangun ketahanan masyarakat di tingkat lokal. Misalnya saja di sektor pertambangan batubara, diperlukan transformasi ekonomi yang lebih inklusif untuk mengatasi ketimpangan dan meningkatkan kualitas kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan sumber daya manusia (SDM) masyarakat sekitar,” kata Wira A. Swadana, Manager Program Ekonomi HIjau IESR.
Upaya transisi energi harus menyertakan dan menjamin kesejahteraan para pekerja di sektor energi fosil. Hal ini untuk memastikan aspek keadilan didapatkan oleh para pekerja sehingga hak dan kepentingan mereka tetap dilindungi negara.
“Keadilan adalah kunci untuk memastikan ketahanan masyarakat terhadap perubahan sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh transisi energi,” ujarnya kepada TangkasiID pada Rabu (8/5/20024).
Laporan tersebut juga berisi analisis yang menunjukkan bahwa Kemitraan Transisi Energi yang Adil (JETP) harus mencakup langkah-langkah seperti menghentikan operasi pembangkit listrik tenaga batubara, mengembangkan energi terbarukan, dan memastikan perlindungan hak-hak pekerja. Wira kemudian menambahkan, Indonesia telah berkomitmen untuk mempersiapkan proses transisi energi yang efektif dan inklusif melalui Deklarasi Solidaritas dan Transisi yang Adil pada 2018.
Para peneliti juga menyoroti kebutuhan akan pendanaan yang mencakup hibah dan pinjaman lunak untuk memfasilitasi transisi energi. Hibah dapat digunakan untuk insentif penghentian operasi batubara, kompensasi bagi pekerja terkena dampak, dan pelatihan untuk beralih ke sektor lain. Namun, alokasi hibah dalam JETP masih terbatas, mencapai hanya 1,4 persen atau USD295,4 juta dari total pembiayaan yang dibutuhkan.
Di sisi lain, pembiayaan konsesi senilai USD6,9 miliar dalam JETP dapat digunakan untuk menutup potensi kerugian dari penutupan pembangkit batu bara, mendorong pengembangan infrastruktur energi terbarukan, dan memberikan insentif kepada pengembang energi terbarukan.
Farah Vianda, Koordinator Keuangan Berkelanjutan di IESR, menegaskan bahwa perencanaan awal, mobilisasi pendanaan, dan peningkatan kapasitas lembaga adalah kunci untuk mempersiapkan lapangan kerja baru dan memberdayakan pekerja yang terkena dampak penurunan sektor batu bara.
“Pemerintah harus membentuk tim khusus untuk memprioritaskan masalah transisi yang berkeadilan. Selain itu, perlu dilakukan peningkatan kapasitas pemerintah dalam perencanaan, pengambilan kebijakan, sistem tata kelola, dan perlindungan lingkungan hidup,” jelas Farah.
Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan manfaat kesehatan dari penghentian pembangkit listrik tenaga batubara. Berdasarkan skenario yang sejalan dengan target JETP, penghentian operasional PLTU batubara dapat mengamankan biaya kesehatan sekitar USD150 miliar atau sekitar Rp2.400 triliun pada 2050.
Sementara, dalam skenario yang sejalan dengan Perjanjian Paris atau pembatasan suhu bumi hingga 1,5 derajat Celsius, biaya kesehatan yang dapat dihindarkan dari penghentian operasi pembangkit listrik tenaga batu bara mencapai sekitar USD230 miliar atau sekitar Rp3.680 triliun pada pertengahan abad ini.
Reena Skribbe, Analis Kebijakan Iklim di New Climate Institute juga memusatkan bahwa keberhasilan transisi energi di Indonesia akan sangat bergantung terhadap integrasi politik dan kelembagaan dalam proses perencanaan secara menyeluruh. Paling utama, memprioritaskan keadilan di seluruh tingkat pemerintahan.
Selain itu, penghentian operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Indonesia akan menghasilkan penurunan tingkat polusi sebesar 12 persen menurut skenario target JETP, dan 18 persen menurut skenario yang sejalan dengan Perjanjian Paris, dari Produk Domestik Bruto (PDB) tahunan Indonesia saat ini.
Meskipun demikian, saat ini masih ada 48 GW pembangkit listrik yang beroperasi dan 20 GW lainnya sedang dalam proses pembangunan. Berdasarkan data itu, pengurangan pembakaran batubara per megawatt-hour (MWh) akan membawa manfaat ekonomi sekitar USD30 atau sekitar Rp488 ribu.
“Dibandingkan dengan pendanaan JETP sebesar USD22 miliar, biaya yang dapat dihindari ketika mengurangi polusi udara jauh lebih besar,” kata Reena.