Peran Pegawai Bea Cukai dalam Bisnis Satwa Ilegal Kalimantan-Jawa

Pegawai Bea Cukai Ketapang, alias AG, ditangkap oleh tim gabungan BKSDA dan KLHK karena diduga menyelundupkan 566 burung, termasuk 213 yang dilindungi.

Pegawai Bea Cukai Ketapang dengan inisial KW alias AG telah ditangkap oleh Tim Gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dugaan penyelundupan burung dilindungi. 

Penangkapan ini terjadi setelah KW kedapatan menyimpan 566 ekor burung di rumahnya, yang terletak di Jalan P. Bandala BTN Darussalam 3, Muliabaru, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Rabu (24/4/2024). Dari jumlah tersebut, 213 ekor termasuk dalam jenis burung yang dilindungi.

Kepala Seksi I Ketapang BKSDA Kalimantan Barat, Birawa, menjelaskan bahwa penangkapan ini dipicu oleh laporan dari masyarakat yang mencurigai rumah tersebut sebagai tempat penampungan satwa liar. 

“Pelaku dan barang bukti diamankan di rumahnya Kecamatan Delta Pawan, Ketapang,” kata Birawa dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5/2024).

Menurut Birawa, dalam pengungkapan tersebut, timnya juga menangkap seorang individu lain dengan inisial AD, yang pada saat kejadian berada di rumah KW dan terlibat dalam proses pengemasan satwa.

“Hasil pemeriksaan, kedua pelaku (KW dan AD) ini adalah pengepul, nantinya burung-burung berkicau itu dijual ke Jawa dan Kalimantan,” ucap Birawa.

Birawa menjelaskan bahwa pelaku AG, yang merupakan petugas Bea Cukai Ketapang, diduga telah terlibat dalam bisnis satwa ini dalam jangka waktu yang cukup lama, menggunakan akses dari komunitas burung berkicau. 

Selain itu, akibat tindakan perdagangan satwa liar, KW menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta karena telah terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Bea Cukai Copot Pegawainya

Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, menjelaskan langkah-langkah yang diambil oleh Bea Cukai terkait keterlibatan pegawainya dalam kasus perdagangan satwa dilindungi dan tidak dilindungi. 

Ia menyatakan bahwa Bea Cukai telah mencopot saudara KW, yang sebelumnya bertugas di Kantor Bea Cukai Ketapang. “Pencopotan status kepegawaian saudara KW ini merupakan langkah Bea Cukai untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan,” kata Nirwala dalam keterangan resmi, Jakarta (2/5/2024).

Bea Cukai memberikan dukungan penuh terhadap tindakan hukum yang diambil oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan. “Bea Cukai tidak memberikan toleransi atas perbuatan yang melanggar hukum. Kami juga siap bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam penyelesaian kasus ini,” tegas Nirwala.

Ia mengklaim, tindak pidana yang dilakukan KW dipandang sebagai urusan pribadi dan dianggap tidak berkaitan dengan tanggung jawab atau fungsi kerjanya di Bea Cukai. â€śBerdasarkan keterangan press Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, KLHK, tindak pidana yang disangkakan terhadap Sdr. KW tidak ada kaitannya dengan tugas fungsi sebagai pegawai Bea Cukai,” Niwala.

Langkah-langkah yang diambil Bea Cukai sejalan dengan upaya institusi untuk terus melaksanakan penegakan hukum terkait implementasi Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Selama tahun 2022, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap CITES sebanyak 88 kasus, 84 kasus pada 2023, dan 27 kasus pada 2024.