Walhi Kirim Petisi ke JBIC/NEXI soal Dampak Kerusakan PLTB Muara Laboh, Sumbar

Walhi minta JBIC dan NEXI hentikan pembiayaan PLTP Muara Laboh karena merusak lingkungan dan dilaksanakan secara paksa. Masyarakat rentan terhadap banjir dan gagal panen.

Tangkasi.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) telah mengajukan petisi kepada Japan Bank for International Cooperation (JBIC) dan Nippon Export Investment Insurance (NEXI) untuk menghentikan pembiayaan tahap kedua dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Muara Laboh di WKP Liki Pinangawan Muara Laboh, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Alasan di balik petisi ini tidak hanya karena proyek energi tersebut merusak lingkungan, tetapi juga dilaksanakan secara paksa.

Saat ini, JBIC dan NEXI sedang mempertimbangkan untuk memberikan dukungan keuangan kepada PLTP Muara Laboh Tahap 2, yang dikelola oleh PT Supreme Energy Muara Laboh (PT. SEML). Hal ini diketahui dari situs www.jbic.go.jp. Sebelumnya, JBIC dan NEXI telah memberikan dukungan finansial untuk tahap pertama proyek PLTP Muara Laboh sejak tahun 2017.

Walhi memperingatkan bahwa proyek ini dapat memperluas dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat serta memperpanjang pelanggaran hak asasi manusia. Kepala Divisi Kampanye WALHI, Fanny Tri Jambore, menyatakan bahwa proyek PLTP Muara Laboh Tahap 1 telah melanggar Pedoman Lingkungan Hidup dan Sosial yang dimiliki oleh kedua lembaga pendanaan investasi tersebut.

“JBIC atau NEXI telah gagal memastikan bahwa proyek PLTP Muara Laboh atau PT SEML mematuhi Pedoman tersebut. Sehingga tidak ada alasan pembenar bagi JBIC/NEXI untuk melanjutkan dukungan mereka pada pengembangan PLTP Muara Laboh Tahap 2. Dan berhenti mempertimbangkan untuk memberikan dukungan terhadap proyek pengembangan PLTP tersebut,” ucap Fanny dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Dalam petisinya, Walhi mengemukakan empat alasan utama penolakan terhadap proyek ini. Pertama, PLTP Muara Laboh Tahap 1 dan 2 dianggap gagal memperhitungkan proses pembebasan lahan yang dilakukan secara paksa dan diskriminatif. Sejak PT SEML masuk pada tahun 2010, perusahaan ini mengabaikan partisipasi bermakna dari masyarakat. Mereka tidak transparan dalam menginformasikan dampak pembangunan proyek geothermal.

Kedua, pengembangan tahap kedua dari proyek ini dapat memperburuk dampak gagal panen yang telah dialami masyarakat di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Liki Pinangawan Muara Laboh akibat pencemaran dan penurunan pasokan air. PLTP Muara Laboh Tahap 1 telah mengakibatkan gagal panen padi akibat air irigasi membawa material berat berwarna hitam yang menjadikan tanah sangat keras. Selain itu, PT SEML pernah melakukan pembendungan dan mengkooptasi air Sungai Bangko Janiah yang mengakibatkan konflik dengan warga.

Ketiga, pengembangan tahap kedua dapat meningkatkan ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat karena konsentrasi gas di WKP Liki Pinangawan Muara Laboh. Pembangunan PLTP Muara Laboh hanya berjarak 250-500 meter dari lahan pertanian dan pemukiman warga. Aktivitas eksploitasi sumur produksi dan pemeliharaan sumur produksi memicu bau belerang. Sesaat setelah uap panas dilepaskan ke udara oleh PLTP, uap tersebut membentuk awan dan turun hujan atau kabut basah yang merusak tanaman. 

Dan yang terakhir, pengembangan tahap kedua juga dapat memperburuk dampak banjir di WKP Liki Pinangawan Muara Laboh akibat perubahan bentang alam. Sejak keberadaan PT SEML, bencana banjir dan galado (banjir bandang) sering menerjang wilayah hilir Sungai Bangko Janiah, Bangko KAruah, dan Liki. Selain itu, banjir dan banjir bandang juga terjadi di Jorong Taratak Tinggi, Kampung Baru, dan Pakan Salasa.,

Penelitian Walhi menunjukkan bahwa proses pembebasan lahan untuk proyek PLTP Muara Laboh Tahap 1 telah mengabaikan hak warga. Petani bahkan mengalami intimidasi untuk melepas lahan mereka, terutama petani yang sebelumnya mengelola lahan eks HGU PT Peconina Baru.

Dampaknya adalah mereka kehilangan sumber pendapatan utama yang sebelumnya diperoleh dari mengelola sawah dan kebun mereka. Sebagai akibatnya, masyarakat yang terpaksa meninggalkan lahan tersebut harus mencari pekerjaan baru sebagai pedagang, kuli, atau buruh tani, bahkan terkadang terpaksa terlibat dalam kegiatan pertambangan atau penebangan kayu.

“Walhi mencatat meski perhitungan Tingkat Bahaya Erosi (TBE) dari AMDAL PLTP Muara Laboh menunjukkan bahwa wilayah proyek itu merupakan daerah yang memiliki TBE sedang hingga sangat tinggi, namun pada wilayah tersebut justru terus melakukan pembukaan lahan dan perubahan bentang lahan untuk tapak pembangunan proyek,” kata Fanny.

Konsekuensinya, dampak penurunan dukungan lingkungan tersebut secara langsung terasa oleh masyarakat di sekitar area PLTP Muara Laboh. Hal ini membuat mereka lebih rentan terhadap kegagalan panen karena banjir dan kekeringan, serta kerusakan rumah, lahan, dan fasilitas umum akibat banjir dan banjir bandang.

Walhi menegaskan bahwa upaya mencapai transisi yang cepat, adil, dan merata dari bahan bakar fosil ke sistem energi terbarukan tidak boleh didasarkan pada solusi palsu. Mendukung proyek-proyek besar yang menyebabkan kerusakan lingkungan, merugikan masyarakat lokal, dan melanggar hak-hak masyarakat bukanlah bagian dari transisi energi yang diinginkan. (*)