3000 Layanan Dokumen Amdal Digaskan Selesai Setahun

WALHI menilai percepatan 3.000 layanan Amdal oleh KLHK sebagai ancaman yang merugikan lingkungan. Upaya pertumbuhan ekonomi ini berpotensi pada peningkatan bencana. WALHI meminta adanya Evaluasi investasi dan partisipasi masyarakat.

Oleh: Reja Hidayat (Kontributor Jakarta Tangkasi.ID) 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempercepat laju investasi di Indonesia dengan menargetkan tercapainya 3.000 pelayanan dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) pada tahun ini.  Namun Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menilai tingginya investasi ini tidak berjalan lurus dengan pertumbuhan ekonomi, sebaliknya justru semakin membuat rentan kondisi lingkungan hidup.  

“Kami menargetkan tahun ini ada 3.000 pelayanan dokumen,” kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Hanif Faisol dalam acara sosialisasi percepatan persetujuan lingkungan di Jakarta, Kamis (29/2/2024), seperti dikutip dari kantor berita ANTARA.   

Hanif mengatakan, lompatan pelayanan dokumen terjadi lantaran implementasi penyederhanaan proses layanan melalui Sistem Informasi Persetujuan Lingkungan Hidup (Amdalnet) untuk pelaku usaha swasta dan Sistem Informasi Geospasial (Sigap) untuk pelaku usaha rakyat. Aplikasi ini beroperasi penuh sejak tahun 2023. 

Sejak tahun 2020, terjadi peningkatan signifikan pada pelayanan dari 68 dokumen meningkat lebih dari 100 dokumen pada 2021. Sedangkan pada tahun 2022 bertambah menjadi lebih dari 200 layanan dokumen. Sedangkan tahun 2023 ada sekitar 1.300 layanan dokumen pada tahun 2023.   

“Dokumen yang terdata sekitar 6.000-an, sebanyak 3.000 kami selesaikan pada 2024. Kami sudah minta dilakukan segera langkah penyederhanaan, terdekat dari 600 unit macam kegiatan, saya minta untuk 300 unitnya menggunakan standar spesifik,” lanjut Hanif. 

Bagi layanan dokumen standar spesifik itu ada daftar yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang mengajukan izin. Dengan demikian kajiannya tidak melebar ke mana-mana. Layanan yang seharusnya tiga bulan ini akan menjadi 10 hari penyelesaian asal syarat rincian standar spesifik terpenuhi 

Lonjakan pengurusan layanan dokumen amdal ini tidak terlepas dari Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 dalam rangka penyederhanaan. Parid Ridwanudin, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI, menyuarakan keprihatinan atas dampak investasi yang disebutnya membuat “mabuk” negara. 

Menurut Ridwanudin, Indonesia seharusnya tidak hanya didorong untuk investasi, tetapi juga melakukan evaluasi mendalam terhadap dampak investasi yang sudah ada. “Kita seperti mabuk investasi, kalau itu didorong, kita sampai ke mabuk investasi. Orang yang berbeda pandangan dengan kita dianggap salah,” kata Parid kepada Tangkasi.id, Jumat (1/3/2024). 

Ridwanudin menyoroti kurangnya pertumbuhan ekonomi yang diharapkan. Tidak ada pertumbuhan ekonomi yang signifikan. Sebaliknya, setiap tahun terjadi bencana, longsor, banjir rob, dan pulau-pulau terancam tenggelam. Jika merujuk data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sejak 2000-2019, ada 6 ribu kasus banjir yang mengakibatkan 10 ribu orang meninggal, ribuan fasilitas fasilitas kesehatan, pendidikan, ibadah rusak. 

Dan yang mengerikan, lanjut Parid, 30 juta orang mengungsi karena banjir. Korban bencana ekologis lebih besar dari korban perang Ukraina sekitar 1 juta jiwa mengungsi. Jumlah 30 juta itu belum termasuk korban longsor dan kebakaran hutan. 

Menurutnya, evaluasi terhadap dampak investasi sangat penting. “Negara selama ini tidak mau hitung kerugian dari kehilangan kehidupan masyarakat dan jasa menjaga lingkungan. Negara selalu menghitung dari sektor pertambangan,” jelas Ridwanudin. 

Sebagai contoh, Ridwanudin menyebut kasus Pulau Wawonii di Sulawesi Tenggara. Pulau tersebut sejak lama menjadi sumber penghidupan masyarakat melalui produksi kopra, cengkeh, rempah, dan perikanan. Namun, masuknya tambang mengubah segalanya. “Semua diobrak-abrik, laut tercemar, hutan hilang, ekonomi produksi warga hilang,” ujarnya. 

Ridwanudin juga menyoroti sistem penghitungan pemerintah yang hanya melihat pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari tambang. Padahal masyarakat di Pulau Wawonii menghasilkan pendapatan yang besar. WALHI pernah melakukan perhitungan, dalam satu kecamatan bisa menghasilkan 10 miliar rupiah untuk komoditas cengkeh, belum dihitung komoditas lain. Hal seperti ini jarang dihitung oleh pemerintah. 

Pada bagian lain, Ridwanudin juga menyoroti perubahan dalam Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Pada aturan lama, masyarakat yang terdampak langsung maupun tidak langsung bisa terlibat dalam pembahasan Amdal. Begitupula akademisi dan organisasi sipil masyarakat yang punya kepentingan membela lingkungan. Namun, sejak omnibus law Cipta Kerja disahkan, masyarakat tidak terdampak langsung tidak bisa dilibatkan lagi, kemudian komite penilai Amdal hanya berisi akademisi yang ditunjuk oleh pemerintah, sedangkan dari warga tidak boleh. 

“Ada hak masyarakat terdampak yang dihilangkan. Omnibus Law menggunting semua aturan,” katanya. (*)