Retak Persyarikatan Tergoda Tambang

PP Muhammadiyah akhirnya menerima tawaran mengelola tambang. Namun penolakan justru terjadi di pengurus daerah maupun generasi mudanya. Keputusan ini dinilai tidak melibatkan pengurus daerah dan lalai melihat fakta kerusakan akibat tambang. Tak cuma itu, tawaran pengelolaan tambang dalam Perpres 70 Tahun 2023 ini pun dinilai bertentangan dengan UU Minerba dan UU Administrasi Pemerintahan